MUARAENIM - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Pemilukada tentu
saja sangat identik dengan kampanye atau ajakan. Terang saja ajakan yang
dimaksud bermacam cara yang dilakukan oleh Tim Sukses, pendukung maupun
simpatisan dari para kandidat. Baik itu melalui media cetak, media
ekektronik maupun media online.
Kaitannya dengan permasalahan kampanye para kandidat
terkhusus untuk yang bisa disampaikan kepada para jurnalis harus
memiliki acuan atau standar khusus yang sudah ditetapkan oleh KPU maupun
Panwaslu sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 hurup b peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.
Namun sayangnya peraturan KPU dimaksud tidak pernah
disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat dan insan pers.
Padahal hal ini sangat penting dengan tujuan agar pemasangan iklan,
benner, pemberitaan atau sejenisnya tidak terjadi pelanggaran juknis.
Atau jangan ada kesan kalau hal ini seolah olah dibiarkan, dijebak agar
terjadi pelanggaran.
Karena sering kali pemasangan iklan, benner , pemberitaan
atau sejenisnya tidak diketahui oleh para kandidat atau tim sukses .
Bisa jadi pemasangan iklan atau benner kampanye dilakukan karena pesanan
oleh simpatisan.
Dan yang begini permasalahannya, sementara simpatisan dan
dari pihak jurnalis belum mengetahui iklan bagaimana yang
diperbolehkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online
(IWO) Kabupaten Muara Enim Nursamsu kepada sejumlah insan pers terkait
dengan adanya larangan kampanye kandidat yang berbentuk ajakan melalui
media elektronik, media online maupun media cetak.
Padahal lanjut Nursamsu ada sekitar 78 Miliar dana hibah
yang dianggarkan untuk KPUD dan Panwaslu Kabupaten Muara Enim. Dan
disitu termasuk dana sosialisasi.
" Pihak KPUD dan Panwaslu, tidak bisa serta merta
menyalahkan media atau simpatisan, kalau sosialisasinya sendiri tidak
pernah diterima oleh masyarakat dan jurnalis"
" Zaman now, zaman internet, zaman online. Anak kecil saja
sudah pandai menggunakan internet. Kaitan dengan larangan kampanye
sebagaimana Pasal 32 ayat 1 hurup b peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye. Bagaimana masyarakat mau tahu kalau
tidak perna disosialisasikan. Jangankan masyarakat umum, insan jurnalis
pun banyak yang belum tahu karena minim sosialisasi, petaturan KPU
tersebut masih terbilang baru. Ujar Nursamsu yang akrab dipanggil Aben
ini.
Diakuinya baik KPUD maupun Panwaslu Kabupaten Muara maupun
sudah beberapa kali dikritisi jurnalis melalui pemberitaan, Karena
keduanya sebagai pelaksana Pemilu dan Pemilukada, sangat minim
sosialisasi. Bahkan lanjutnya beberapa kali mereka mengadakan
sosialisasi terkesan takut kalau dihadiri orang banyak. bahkan Insan
jurnalis pun tidak diundang. Kalaupun ada yang diberitahu cuma sebatas
yang mereka anggap dekat saja.
Karena menurutnya pelanggaran yang dimaksud sebagaimana
pasal 32 ayat 1 hurup b peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2017 tentang kampanye.bukan cuma bisa dilakukan oleh media elektronik,
media cetak atau media online tapi bisa juga dilakukan melalui media
sosial seperti Facebook atau medsos lain oleh masyarakat karena ketidak
tahuan. Nah apakah panwaslu bisa memantaunya.
" Kami berharap dana sosialisasi di KPUD dan Panwaslu bisa diaudit oleh aparat penegak hukum. Tegas" Aben
" Kami berharap dana sosialisasi di KPUD dan Panwaslu bisa diaudit oleh aparat penegak hukum. Tegas" Aben
Reporter : INDRA/BMD