Lampung, MPW,-Kebebasan PERS kembali terkebiri,terkait kasus pemberitaan fajarsumatra.co.id.Gabungan Ratusan Media Online
Dari Berbagai Provinsi Di Indonesia akan Terus Memberikan Dukungan Kepada Wartawan
Online Berstatus Madya,Pasca insiden yang Telah Di Laporkan Ke Polisi,Akibat
Pemberitaan Salah Satu Mobil Dinas Pemkab Lampung Selatan Yang Telah Di
Beritakan Terindikasi Dugaan Berbuat Mesum Di Atas Kendaraan Tersebut.
Bahkan Dukungan terhadap wartawan media
online yang dilaporkan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel) Tersebut, oleh Kabag
Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Delfarizy, SE,
MM, Juga Di Berikan Oleh Dewan Pers Indonesia.
Lantarannya, laporan Delfarizy terhadap
wartawan ini diduga menyebrangi nota kesepakatan Dewan Pers dan Polri. Nota
kesepakatan itu, Yang Dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal
pemberitaan, maka dapat dilaporkaan ke Dewan Pers.
Sementara Bukan mengadu ke Dewan Pers,
Delfarizy justru langsung melaporkan ke polisi. Sekretaris IWO Lampung,
Zulhaidir menyayangkan laporan itu.
Menurutnya, langkah yang diambil Izy,
sapaan akrab Delfarizy, ini merupakan bentuk ancaman bagi kebebasan pers.
Karenanya, secara kelembagaan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IWO bakal siap
mendampingi wartawan fajarsumatra.co.id.
“Saya sudah komunikasi dengan Sekjend IWO
pusat. Ua menegaskan bakal siap mendampingi AS untuk skala nasional,” tegasnya,
Sabtu (10/3/18).
Owner lampungmediaonline.com
ini juga menegaskan, secara pemberitaan, seluruh media online yang tergabung di
organisasi IWO bakal terus mengawal isu ini hingga Tuntas.
“Semua media yang tergabung di IWO nasional
maupun wilayah Lampung bakal mengawal. Sebab, ini menyangkut kebebasan pers,
terutama jurnalis online,”tandasnya.
Diketahui, sejak kemarin (9/3/18), follow
up berita terkait laporan Izy ke Polres Lamsel terus bertebaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan fajarsumatera.co.id dilaporkan
Kabag Perlengkapan Lamsel, Delfarizy ke Polres Lamsel dengan No LP.
B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial.
Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat
pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum.(nady)