LAHAT - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Rencananya sejumlah
kades dan warga akan melakukan aksi demo di jalanan terkait angkutan
batubara dan angkutan batubara dengan muatan melebihi tonase 8 ton
sesuai surat edaran gubernur Sumatera Selatan nomor 501 Tahun 2015 dan
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan nomor 5 Tahun 2011 Tentang
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Bahwa angkutan batubara tidak boleh melintas di jalan umum
terutama tonase melebihi 8 ton seperti angkutan batubara jenis tronton
kapasitas nya mencapai hampir 20 tonase dijelaskan Kades Sirah Pulau
Jondriadi dirumah ketua forum kades merapi Timur Johan sing ini (8/4)
Rapat hari ini sekitar pukul 13.30 wib bertempat dirumah
kades Muara Lawai membahas aspirasi masyarakat masalah angkutan Batubara
khususnya melintas di jalan umum mulai dari desa sirah pulau hingga
sampai keterbatasan kelurahan lubay bandung yang menumpuk sehingga
membuat kemacetan belum lagi dampak lingkungan serta seringnya sopir
batubara membawa mobil sang sopir ugal - ugalan dijelaskan oleh
Jundriadi ditemui dirumah kades muaralawai Johan
Diperjelaskan lagi yang jelas tidak ada kepentingan politik
maupun yang lain ini murni aspirasi masyarakat kami dikarenakan
masyarakat sudah kesal ulah sopir yang sering membahayakan bagi pengguna
jalan dan rencananya ada 1200 masa itu dari 13 desa bersama - sama
turun kejalan kemungkaran 2 hari kalau belum ada titik temu " Jundriadi
Sekedar mengingat PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 PEMPROV SUMSEL Pasal 52
(1) Kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus.
(2) Sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas
kabupaten/kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan peraturan daerah ini dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur yang dikeluarkan setiap tahun.
pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas
kabupaten/kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan peraturan daerah ini dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur yang dikeluarkan setiap tahun.
(3) Kendaraan angkutan batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib menggunakan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Sumatera Selatan.
ayat (1) dan ayat (2) wajib menggunakan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Sumatera Selatan.
(4). Jumlah muatan mobil angkutan khusus batubara harus
sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku uji (JBI, MST 8
(delapan) ton dan bersumbu dua);
Pantauan POLICEWATCH NEWS minggu (8/4) dilapangan trailer
panjang yang membawa batubara dari rapen desa gedung agung,melintas
dijalan umum menuju stasiun kereta api Banjarsari terlihat pemandangan
ini setiap hari hingga sore hari sementara kondisi mobil trailler ada
yang tidak layak untuk dijalankan terlihat menumpuk parkir di sepahang ,
hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan hak jawab nya
Reporter :Bambang.MD