Ramli Pribadi |
LAHAT - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Ramli Pribadi PNS
bekerja disalah satu dinas Pemda Muaraenim dia mengungkapkan kepada
wartawan policewatch.news (23/5) dirinya mengaku sudah empat tahun
kasus masalah penyerobotan lahan pertanian yang luasnya sekitar 164 ha
milik warga desa gedung agung dan desa arahan kecamatan merapi Timur
Kabupaten Lahat sumsel. Yang diduga dilakukan penyerobotan lahan milik
warga oleh PT. MUSI HUTAN PERSADA hingga saat ini belum ada penyelesaian
di jelaskan oleh Ramli
Dia membeberkan kronologis Peristiwa bahwa proses mediasi
sudah di lakukan selama empat tahun mulai dari pemerintah desa sampai
pemerintah pusat dan dirinya mengaku sudah tiga puluh kali ke jakarta
bertemu dengan DPD RI bersama menteri kehutanan saat itu dijabat oleh
Siti Nurhaya Bakar sambil membuka berkas lama di perlihatkan kepada
policewatch.news dikediamannya (23/5)
Masih diterangkan oleh Ramli pada saat kejadian di lokasi
ada 3 warga desa gedung agung yang di tangkap langsung dibawah ke Polres
Lahat namun setelah di tahan 2 bulan di lepas begitu saja tanpa ada
proses ke meja hijau makanya saya mencari keadilan dan kebenaran untuk
membela rakyat lahan yang diduga dirampas oleh PT. Musi Hutan Persada
belum ada ganti rugi jelasnya
Ramli mengaku sejak tahun 2014 berangkat ke Jakarta sudah
30 kali untuk mengikuti proses mediasi namun gagal padahal pada tanggal
21 April 2014 telah ditandatangani nota kesepakatan bersama masyarakat,
perusahaan, dan pemerintah yang di fasilitasi oleh BAP, DPD RI namun
hingga kini belum ada keputusan dari Menteri Kehutanan RI . serta dari
Bupati Lahat Saifudin Aswari Rifai terhadap lahan sengketa seluas 164
ha. kami yang dirugikan atas ulah oknum pejabat kata " Ramli
Ramli Pribadi sudah melayangkan surat ke Mabes Polri untuk
melaporkan nama-nama sejumlah pejabat di antaranya oknum TNI berpangkat
Letnan Kolonel inisial SW. dan dari pihak perusahaan di antaranya AB MK.
AN serta SH mereka ini karyawan dari Musi Hutan Persada diduga mereka
pelaku utama penggusuran lahan milik warga desa gedung agung dan desa
arahan.