BINTANG JASA UTAMA DISEMATKAN KEPADA ASWARI DI SIDANGKAN DI KIP JAKARTA

/ 13 Juni 2018 / 6/13/2018 05:16:00 AM
Reporter  : Bambang.MD
sidang sengketa informasi publik

LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCHNEWS - Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon LSM PLANTARI Lahat Sumatera Selatan terhadap 2 (dua) Kementerian yaitu Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Sosial RI, pada Rabu 06 Juni 2018. Sidang tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat Jakarta.
Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede, beranggotakan Wafa Patria Umma dan Cecep Suryadi mengatakan bahwa sidang yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon ini, merupakan sidang pertama yang beragendakan pemeriksaan awal. "pemeriksaan pada persidangan awal ini berkaiatan dengan kewenangan absolut, relatif, kedudukan hukum para pihak, dan pemeriksaan jangka waktu permohonan sengketa," terang Ketua Majelis kepada para pihak.

Persidangan tersebut karena masih berangendakan pemeriksaan awal terhadap surat Plantari No: 006/PLANTARI/PS/VI/17 tanggal 14 Juni 2017 dengan Register No 080/VI/KIP-PS/2017 dengan termohon Kementerian Sekretariat Negara RI dan surat Plantari No: 003/PLANTARI/PS/VIII/17 tanggal 14 Agustus 2017 dengan Register No 102/VI/KIP-PS/2017 dengan termohon Kementerian Sosial RI yang keduanya ditujukan ke Ketua KI Pusat, maka belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau terhadap informasi yang menjadi sengketa dalam perkara ini. Adapun informasi menjadi sengketa berkaitan Data Hasil Penilaian Kualifikasi dan Kriteria Umum dan Khusus Bintang Jasa Utama yang didapat Bupati Lahat Tahun 2016.

Usai pemeriksaan awal, Majelis Komisioner akan menentukan apakah sengketa informasi ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. "Sidang dengan agenda pemeriksaan awal sudah cukup, sidang selanjutnya akan ditentukan apakah sengketa ini memenuhi syarat atau tidak," terang Ketua Majelis sembari menyatakan sidang diskors dan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juli 2018 ditempat yang sama.
Sementara itu Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafe'i, ST. SH selaku Pemohon dan aktivis penggiat keterbukaan informasi publik yang langsung menghadiri sidang sengketa informasi ini sangat bangga bisa disidangkan setelah hampir satu tahun menunggu sejak dilayangkannya surat untuk menjawab pertanyaan sebagian masyarakat terhadap Tanda Jasa Utama dari Presiden tersebut terang " Sanderson
Komentar Anda

Berita Terkini