Reporter : Bambang.MD
sidang sengketa informasi publik |
LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCHNEWS - Komisi Informasi (KI)
Pusat RI menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon LSM
PLANTARI Lahat Sumatera Selatan terhadap 2 (dua) Kementerian yaitu
Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Sosial RI, pada Rabu
06 Juni 2018. Sidang tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Komisi
Informasi Pusat Jakarta.
Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede, beranggotakan Wafa
Patria Umma dan Cecep Suryadi mengatakan bahwa sidang yang dihadiri oleh
Pemohon dan Termohon ini, merupakan sidang pertama yang beragendakan
pemeriksaan awal. "pemeriksaan pada persidangan awal ini berkaiatan
dengan kewenangan absolut, relatif, kedudukan hukum para pihak, dan
pemeriksaan jangka waktu permohonan sengketa," terang Ketua Majelis
kepada para pihak.
Persidangan tersebut karena masih berangendakan pemeriksaan
awal terhadap surat Plantari No: 006/PLANTARI/PS/VI/17 tanggal 14 Juni
2017 dengan Register No 080/VI/KIP-PS/2017 dengan termohon Kementerian
Sekretariat Negara RI dan surat Plantari No: 003/PLANTARI/PS/VIII/17
tanggal 14 Agustus 2017 dengan Register No 102/VI/KIP-PS/2017 dengan
termohon Kementerian Sosial RI yang keduanya ditujukan ke Ketua KI
Pusat, maka belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau
terhadap informasi yang menjadi sengketa dalam perkara ini. Adapun
informasi menjadi sengketa berkaitan Data Hasil Penilaian Kualifikasi
dan Kriteria Umum dan Khusus Bintang Jasa Utama yang didapat Bupati
Lahat Tahun 2016.
Usai pemeriksaan awal, Majelis Komisioner akan menentukan
apakah sengketa informasi ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik. "Sidang dengan agenda pemeriksaan awal sudah
cukup, sidang selanjutnya akan ditentukan apakah sengketa ini memenuhi
syarat atau tidak," terang Ketua Majelis sembari menyatakan sidang
diskors dan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juli 2018 ditempat yang sama.
Sementara itu Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafe'i, ST. SH
selaku Pemohon dan aktivis penggiat keterbukaan informasi publik yang
langsung menghadiri sidang sengketa informasi ini sangat bangga bisa
disidangkan setelah hampir satu tahun menunggu sejak dilayangkannya
surat untuk menjawab pertanyaan sebagian masyarakat terhadap Tanda Jasa
Utama dari Presiden tersebut terang " Sanderson