KURNIAWAN DAN HENDRA KORBAN PHK SEPIHAK OLEH PT. TMR MINTA DIDAMPINGI POLICEWATCH NEWS

/ 25 Juni 2018 / 6/25/2018 05:35:00 PM
Kurniawan  dan Hendra


LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Kurniawan  dan Hendra mereka bekerja di PT. Timbul Mas Raya (TMR) merupakan korban PHK yang kini minta didampingi policewatch.news untuk menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kasus ini ke lembaga bantuan hukum serta ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat

Hal ini diungkapkan oleh Kurniawan dan Hendra kepada POLICEWATCH.NEWS (23/6) mereka mengaku kami di PHK tanpa uang pesangon dan setiap bulan gaji kami dipotong Rp 200.000; untuk dengan alasan untuk BPJS namun kenyataannya uang BPJS hingga kami di PHK oleh perusahaannya belum di bayarkan oleh PT.TMR (Timbul Mas Jaya ).

Kurniawan dirinya mengaku saya masuk kerja mulai tahun 2016.sebagai driver membawa mobil mercy jenis tronton dengan upah gaji Rp 7. 000.000 per bulan dan diakuinya lagi bahwa pihak perusahaan saya di PHK via telpon dari Efraem jabatannya HRD dalam pembicaraan nya yang ditirukan korban ( kurniawan red)  istirahat dulu saat mendapat telepon dari pimpinan PT. TMR.
Kurniawan dan Hendra akan melaporkan kasus ini ke Disnaker Kabupaten Lahat
Terpisah Pengamat Sosial Pekerja Drs. Rangga Guritno bahwa dalam Aturan Undang undang Tentang  Ketenagakerjaan mengatur : 

PHK Sepihak Mestinya Dipidanakan

Dalam Pasal 151 ayat (3) Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah jelas dikatakan bahwa "... pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial."
Artinya, kewajiban hukum pengusaha untuk memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya.

Dan bila ternyata pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya sebelum memperoleh penetapan, maka PHK tersebut batal demi hukum (baca Pasal 155 ayat 1). Artinya, PHK tersebut tidak sah dan pengusaha wajib mempekerjakan dan membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima si pekerja/buruh tersebut. Baca Pasal 155 ayat (2).
Bila ternyata si pengusaha tidak membayar upah si pekerja/buruh padahal si pekerja/buruh yang bersangkutan mau melakukan pekerjaan, maka si pengusaha bisa dipidanakan berdasarkan ketentuan Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) huruf f. Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
 Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini