Kurniawan dan Hendra |
LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Kurniawan dan
Hendra mereka bekerja di PT. Timbul Mas Raya (TMR) merupakan korban PHK yang kini
minta didampingi policewatch.news untuk menempuh jalur hukum dan akan
melaporkan kasus ini ke lembaga bantuan hukum serta ke Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Lahat
Hal ini diungkapkan oleh Kurniawan dan Hendra kepada
POLICEWATCH.NEWS (23/6) mereka mengaku kami di PHK tanpa uang pesangon dan
setiap bulan gaji kami dipotong Rp 200.000; untuk dengan alasan untuk BPJS
namun kenyataannya uang BPJS hingga kami di PHK oleh perusahaannya belum di
bayarkan oleh PT.TMR (Timbul Mas Jaya ).
Kurniawan dirinya mengaku saya masuk kerja mulai tahun
2016.sebagai driver membawa mobil mercy jenis tronton dengan upah gaji Rp 7.
000.000 per bulan dan diakuinya lagi bahwa pihak perusahaan saya di PHK via
telpon dari Efraem jabatannya HRD dalam pembicaraan nya yang ditirukan korban (
kurniawan red) istirahat dulu saat mendapat telepon dari pimpinan PT.
TMR.
Kurniawan dan Hendra akan melaporkan kasus ini ke Disnaker
Kabupaten Lahat
Terpisah Pengamat Sosial Pekerja Drs. Rangga Guritno bahwa
dalam Aturan Undang undang Tentang Ketenagakerjaan mengatur
:
PHK Sepihak Mestinya Dipidanakan
Dalam Pasal 151 ayat (3) Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan sudah jelas dikatakan bahwa "... pengusaha hanya
dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial."
Artinya, kewajiban hukum pengusaha untuk memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial sebelum
melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya.
Dan bila ternyata pengusaha melakukan PHK terhadap
pekerja/buruhnya sebelum memperoleh penetapan, maka PHK tersebut batal demi
hukum (baca Pasal 155 ayat 1). Artinya, PHK tersebut tidak sah dan pengusaha
wajib mempekerjakan dan membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa
diterima si pekerja/buruh tersebut. Baca Pasal 155 ayat (2).
Bila ternyata si pengusaha tidak membayar upah si
pekerja/buruh padahal si pekerja/buruh yang bersangkutan mau melakukan
pekerjaan, maka si pengusaha bisa dipidanakan berdasarkan ketentuan Pasal 186
ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) huruf f. Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Reporter : Bambang.MD