Aksi Gabungan Wartawan & Organisasi Pers Nasional Tuntut Bubarkan Kroni-Kroni Dewan Pers

/ 4 Juli 2018 / 7/04/2018 05:50:00 PM

Jakarta,POLICEWATCH.NEWS - Dampak Diskriminasi & Kriminalisasi Terhadap Wartawan Membuat Kuli Tinta ini dari berbagai pelosok Tanah Air, menggelar aksi damai solidaritas jurnalist sebagai bentuk penolakan atas pemasungan kemerdekaan pers oleh lembaga Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, dengan tema ‘Tolak Kriminalisasi Jurnalis Indonesia’.
“Salah satunya, aksi ini digelar atas tewasnya ‘Wartawan Sinar Pagi Baru’ atas nama Muhammad Yusuf di Lapas Kelas 11B Kotabaru, Kalimantan Selatan, padu 10 Juni 2018 lalu, Dan penangkapan wartawan Slamet Maulana alias Ade media Berita Rakyat yang dilakukan Polresta Sidoarjo ” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke kepada wartawan, Rabu, (4/7/2018).

Wilson mengatakan aksi damai Solidaritas Jurnalis yang akan digelar esok hari diikuti ribuan wartawan yang tergabung dalam puluhan organisasi pers di Tanah Air. Aksi damai solidaritas Jurnalist ini akan berlangsung di dua tempat.

“Aksi Solidaritas Jurnalis ini berlangsung didua tempat yaitu mulai pukul 08.00 -10.00 WIB aksi digelar di Gedung Dewan Pers Lantai II. kebun Sirih No. 32-34 Jakpus, yang kemudian pada Pukul 10.00 – 14.00 WIB aksi kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat Jl Blugur Raya, Gunung Sahari, Jakpus pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Wilson.

"Dalam aksi ini para peserta ikut dikoordinir oleh Feri Rusiono selaku koordinator lapangan. Para peserta juga ikut membawa alat peraga seperti Keranda Mayat, Papan Bunga, Spanduk, Bendera Merah Putih dan Bendera organisasi serta alat pengeras suara,” demikian terang Wilson.

Sementara itu, sembilan organisasi berbasis pers melakukan unjuk rasa mereka menuntut Dewan Pers dibubarkan. Dewan Pers adalah lembaga yang bertugas melindungi insan pers itu gagal melaksanakan tugasnya.  

Dan salah satu bukti kegagalan Dewan Pers,  yaitu tidak mampu melindungi dan memperjuangkan kasus kematian wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf.

Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018. Yusuf adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ia didakwa melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yusuf dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. PT MSAM menilai berita Yusuf provokatif dan merugikan perusahaan.(Uen /paradzi)


Kru Media Police Watch dalam persiapan Demo
Komentar Anda

Berita Terkini