KPU Karawang, Buka Pendaftaran Bagi Para Calon Legislatif Untuk Pemilu 2019

/ 5 Juli 2018 / 7/05/2018 08:51:00 AM

KARAWANG,Policewatch.news,-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mulai Rabu, (4/718) tadi telah membuka Pendaftaran bagi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Karawang untuk pemilu legislatif tahun 2019.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Risza Afiat menyatakan, pendaftaran bagi para bacaleg DPRD Karawang dimulai sejak hari Rabu, (4/7/18) hingga Selasa, (17/7/18).

“Pendaftarannya dilakukan di kantor KPU Kabupaten Karawang. Pendaftaran dari tanggal 4 Juli hingga 16 Juli 2018 dimulai pada pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Sementara untuk pendaftaran hari terakhir yakni tanggal 17 Juli 2017 pendaftarannya dibuka sejak pukul 08:00 hingga 24:00 WIB, “kata Risza Afiat.

Risza menjelaskan mengenai tahapan jadwal Pemilu 2019 yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 dengan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

“Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung secara serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019 mendatang, “katanya.

Risza juga menjelaskan mengenai tahapan-tahapan yang harus dipatuhi bagi para Bakal Caleg Anggota Legislatif yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Karawang.

“Untuk Bacaleg yang akan mendaftar di Pileg 2019 tahapannya adalah: Pengajuan daftar Bacaleg yang dilakukan sejak 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bacaleg dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.

Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi  yang akan dilakukan pada 19-21 Juli 2018, “jelasnya.

Risza menambahkan, Informasi lengkap mengenai Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karawang Untuk Pemilu Legislatif Tahun 2019 bisa dilihat pada http://kpu-karawang.go.id.

(paradzi)

Komentar Anda

Berita Terkini