Ketua Komisi Anti Korupsi Kabupaten Lahat Drs. Rangga Guritno |
LAHAT - SUNSEL - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Komisi Anti Korupsi Kabupaten
Lahat Drs. Rangga Guritno rabu (17/10) memasukkan laporan dana desa
Muara Lawai kepada Kejaksaan Negeri Lahat. didampingi wartawan policewatch.news
dan diterima oleh bagian sekretariat Kejaksaan Negeri Lahat.
Diungkapkan oleh Rangga pekerjaan dana desa di Desa Muara
Lawai pada anggaran tahun 2017 ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 200 juta
terang " Rangga
Dalam temuan pekerjaan proyek dana desa alokasi dana desa
anggaran tahun 2017 di Desa Muara Lawai. Kecamatan Merapi Timur Kabupaten
Lahat. Menurut Rangga bahwa kasus ini sudah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri
Lahat.
Bahwa ada temuan dari Komite Anti Korupsi ada indikasi
dugaan kerugian keuangan negara. Namun saya tidak menyebutkan secara rinci
berapa kerugiannya saya punya data terlampir ujar " aktivis anti korupsi
kepada POLICEWATCH.NEWS (12/10) sambil melihatkan tanda terima dari sekretariat
Kejaksaan Negeri Lahat.
Rangga mengungkapkan kasus dana desa bahwa dalam pengelolaan
alokasi dana desa dan dana desa di Desa Muara Lawai anggaran tahun 2017 adanya
indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dana desa tersebut kata
" Rangga
Sesuai nomor surat laporan : A.1- 007/KAK/39/10/2018
tembusan kepada yth : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Inspektur
Kabupaten Lahat. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Lahat.
Aktivis Anti Korupsi Rangga menambahkan bahwa kita sudah
punya data konkret sesuai dengan investigasi yang kita lakukan dilapangan untuk
membidik dana desa Muara Lawai, seluruh data yang kita punya lengkap dan
nantinya pihak kejaksaan biar enak untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini
diduga dengan hitungan independen dari hasil temuan sekitar Rp 250 juta ungkap
" Rangga
Terpisah Kades Muara Lawai saat dihubungi wartawan selasa (
ke nomor ponselnya 082282221XXX dalam nada sambungnya " nomor yang anda
tuju tidak dapat dihubungi mohon periksa kembali please chek again "
Repoter : bambang.md