Walikota Semarang : Bahwa Rakyat yang tidak Mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin Tidak Boleh Menggunakan jalan tol yang dibangun di era Jokowi.
Reporter : Fauzyiah
Jakarta, Policewatch.news,- Juru Bicara Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan
bahwa jalan tol adalah milik semua rakyat Indonesia. Tidak bisa diklaim milik
penguasa tertentu atau dijadikan alat politik untuk mempertahankan kekuasaan.
Hal ini disampaikan Suhendra untuk menanggapi pernyataan
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang mengatakan bahwa rakyat yang tidak
mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak boleh menggunakan jalan tol yang
dibangun di era Jokowi.
"Logika berpikir Wali Kota Semarang ini sangat aneh dan
di luar nalar akal sehat," ujar Suhendra Jakarta, (3/2/2019).
Ia menjelaskan, jalan tol berdasar UU Jalan No 38 tahun 2004
adalah milik negara. Karena jalan tol adalah bagian dari jalan nasional.
Korporasi (BUJT) hanya mengelola konsesi dalam mencari pengembelian biaya
investasi dan keuntungan. Jadi Presiden sekalipun bukan pemilik atas jalan tol
yang Indonesia.
"Termasuk Presiden Joko Widodo, bukan pemilik sejengkal
pun jalan tol di Indonesia. Ini hal substansial yang harus dipahami oleh Wali
Kota Semarang agar jangan sembarang bicara," terangnya.
Merujuk pada Jalan Tol Trans Jawa yang telah beroperasi
sekarang harus diapresiasi atas capaian ini. Namun prestasi ini tidak serta
merta menjadikan gelap mata dan melupakan rangkaian sejarah dan peristiwa
dalam perencanaan, proses pembebasan lahan, proses konstruksi, skema
pembiayaan, hingga beroperasinya ruas-ruas jalan tol tersebut.
"Membangun jalan tol di Indonesia tidak serta merta
jadi (terlaksana) dalam kurun waktu 1-3 tahun, jika terdapat proses pembebasan
lahan. Ini kesimpulan saya, tesis saya. Hal ini dapat dilihat dari data
statistik dan empirik di lapangan," kata Suhendra.
Tak hanya itu, Suhendra juga menyatakan bahwa jauh sebelum
Joko Widodo berkuasa, Presiden SBY sudah memberikan fundamen dan policy yang
siginifikan sejak tahun 2005 untuk menyelesaikan 24 ruas Tol Trans Jawa.
Riwayat ini tidak bisa dihapus, karena terekam dalam dokumentasi-dokumentasi
dan jejak digital.
“Jadi Tol Trans Jawa
ini dirancang dan dilaksanakan sejak Kementerian PUPR, masih disebut Departemen
PU. Dalam era SBY lah, Badan Regulasi (BPJT) terbentuk, peraturan perundangan
disiapkan, dan pelaksanaan konstruksi Tol Trans Jawa dilaksanakan,"
ungkapnya.
"Saya dapat menyampaikan ini karena saya ikut dalam
proses tersebut. Kami bertanggung jawab langsung kepada Menteri PU, saat itu
adalah Bapak Joko Kirmanto. Saat itu Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Badan
Litbang PU, yang tidak incharge dalam proses pengambil kebijakan dan
prosesnya," tandas mantan Staf Khusus Menteri PU tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar