PT.BUKIT ASAM TBK MASIH HAK MEMILIKI TANAH SELUAS 631 HA DI DESA KEBUR MERAPI BARAT

/ 19 Februari 2019 / 2/19/2019 01:22:00 PM

 Reporter    : Bambang. MD                                          Pressrealise
GEDUNG PT.Bukit Asam tbk 

LAHAT - MEDIA POLICEWATCH.NEWS -  Dirut PT.Bukit Asam tbk melalui Sekrestaris Perusahaan Suherman. memberikan keterangan pers
KONFIRMASI PEMBERITAAN PT BUKIT ASAM, Tbk atas Putusan Perkara Perdata Nomor: 3/Pdt.G/2018/PN.LHT.
Dengan telah diputuskannya perkara perdata tentang gugatan PTBA atas tanah 631 Ha di Desa Kebur,  Kecamatan Merapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Senin 28 Januari 2019, yang menjadi konsumsi pemberitaan oleh pers, maka dapat kami sampaikan konfirmasi sebagai berikut :
1. PTBA memiliki tanah dengan luas 631 Ha yang terletak di Desa Kebur, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat yang diperoleh dari PT. Padang Bolak Jaya (PT.PBJ) pada tanggal 8 Oktober 1996. Setelahnya PTBA melakukan penjagaan atas tanah tersebut melalui pihak ketiga.
2. Tahun 2008 PTBA mendapat info bahwa tanah tersebut sebagian sudah diperjual-belikan kembali oleh masyarakat kepada perusahaan penambang Swasta yang memiliki IUP dibawah tanah milik PTBA tersebut.
3. Berdasarkan Peraturan Undang-Undangan maka Perusahaan Tambang tidak boleh melakukan kegiatan operasional pertambangan jika belum mendapat Izin dari pemilik hak dan dalam hal ini PTBA sebagai pemilik Hak tidak pernah memberikan izinnya kepada pihak manapun untuk melakukan penambangan lahan milik PTBA tersebut.
4. Bahwa oleh karena terdapat perusahaan yang melakukan operasional tambang diatas tanah milik PTBA, maka PTBA mengajukan gugatan Perdata dan terdaftar di PN Lahat pada tanggal 14 Maret 2018.
5. Saat ini perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lahat pada hari Senin tanggal 28  Januari 2019 dengan amar putusannya gugatan penggugat (PTBA) tidak dapat diterima (NO) Niet Ontvankelijke Verklaard.
6. Gugatan tidak dapat diterima (NO) bukan berarti Pihak Yang digugat menang, Sehingga PTBA masih memiliki hak atas tanah yang dibebaskan tersebut.
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan  untuk diketahui kebenarannya.

Jakarta, 18 Februari 2019
Corporate Secretary
PT Bukit Asam,Tbk

Komentar Anda

Berita Terkini