AZIS SISWANDA MENGAKU KHILAF DAN MINTA MAAF KEPADA KPK TIPIKOR MAJALENGKA

/ 5 Maret 2019 / 3/05/2019 03:00:00 PM

Reporter : DR . De bram

Police Watch news Majalengka,-Akhirnya Azis Siswanda temui Pengurus DPD KPK-TIPIKOR kab.Majalengka pada senin,(4/01/2019) pukul 4.50 WIB Sore. untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian di grup whatsapp “FORUM JURNALIS” pada jumat (1/01/2019) beberapa hari lalu , Azis mengakui dirinya khilaf dan tidak sengaja membuat komentar yang membuat nama organisasi KPK-TIPIKOR merasa di rugikan.

” Saya akui saya khilaf dan menyatakan permohonan maaf kepada ketua DPD KPK-TIPIKOR kab. Majalengka H dody sanjaya dan juga KPK-TIPIKOR seindonesia “ Kata Azis Siswanda .

Dilansir dari pemberitaan media detik kasus.comyang berjudul “LSM KPK-TIPIKOR akan somasi azis siswanda terkait pencemaran nama baik”  
Ketua Umum KPK-TIPIKOR Dr.Marwan Sag,SH,AP,Mhum,MA  sudah memberikan bantahan atas pernyataan Azis siswanda mengenai legalitas KPK-TIPIKOR.

“Kpk-tipikor adalah lembaga swadaya masyarakat yang sah dan berbadan hukum, di buktikan dengan akta pendirian dan badan hukum yayasan yang terdaftar di kemenhumkam" tegas Dr Marwan.

"AD/ART kami jelas, dan legalitas kami jelas jadi semua yang di tuduhkan oleh azis siswanda itu tidak benar" tambah nya.

Kpk-tipikor di dirikan berdasarkan Akta notaris no 06 tgl 14 november 2016 notaris Drs Mohammad yusuf,SH,Dipl,Eng
Dan badan hukum yayasan yang terdaftar di kemenhumkam dengan AHU.0046858.AH.01.12.Th.2016 tgl.15-11-2016

Di saksikan oleh Ketua DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Cirebon Umar Umaro yang juga pemimpin redaksi surat kabar tempat azis bernaung serta segenap pengurus DPD KPK-TIPIKOR kab. Majalengka , Azis membuat surat permohonan maaf lengkap dengan dokumentasi rekaman video dan mengakui kekhilafan nya yang berimbas merugikan nama baik organisasi KPK-TIPIKOR.

Ketua DPD KPK-TIPIKOR Kab.Majalengka H. Dody sanjaya berharap bahwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua nya agar bersikap dewasa, dan semoga dengan kejadian ini tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan legalitas KPK-TIPIKOR
Atas Itikad baik Azis siswanda maka KPK-TIPIKOR melalui DPD KPK-TIPIKOR  Kab.Majalengka menerima permintaan maaf azis siswanda dan tidak akan melaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik organisasi. 
DR . De bram
Komentar Anda

Berita Terkini