Reporter :irfan
Jokowi beserta rombongan |
Jakarta (policewatch.news) ,- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang memperbolehkan calon presiden petahana tidak perlu cuti
untuk berkampanye di Pilpres
2019 dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi
kado spesial bagi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, BPN menilai Jokowi akan semakin mudah melakukan
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga
menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan
Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin
berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK
tersebut.
"Tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana
yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai
Presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre di Jalan
Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Di sisi lain jelas Andre melihat ada kerugian yang ditelan
oleh kubu Prabowo - Sandiaga. Pasalnya, aturan kampanye Jokowi kini tidak lagi
dipusingkan dengan jadwalnya menjadi presiden.
Kemudian Andre melihat kalau keputusan yang dilakukan MK itu
baru terjadi saat pemerintahan Jokowi.
Hal itu dikatakannya karena melihat saat Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) maju sebagai capres dari petahana di Pilpres 2009 silam malah
mengajukan cuti.
"Ya spesial buat pak Jokowi. Dulu (SBY) cuti. Sekarang
nggak. Jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan
calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019.
MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017
tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden -
wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.
Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu
secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden - wakil presiden
petahana tidak akan dikurangi.
Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden - wakil
presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan
menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan
berbeda terhadap para capres dan cawapres.
"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal
299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim
konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).