Cemburu Karena "Pesan Mesra di Ponsel" Lelaki Asal Bekasi Ini Habisi Istri

/ 7 Maret 2019 / 3/07/2019 09:00:00 AM

Reporter : Zuraid 
ilustrasi

Bekasi (Policewatch.news) - Perkara cemburu buta dan sakit hati membuat pria berinisial S (27), warga Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, tega menghabisi istrinya berinisial N (29).
Aksi sadis suami bunuh istri di Bekasi, S  dibantu rekannya berinisial M (30) membekap lalu mencekik korban hingga tewas dan jasadnya ditinggal begitu saja, Kejadian berlangsung pada 27 Februari 2019 lalu.Kasus ini terungkap ketika warga sekitar mencium bau tidak sedap di rumah korban pada, Senin, 4 Maret 2019.

Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, mengatakan, warga yang curiga dengan bau busuk lalu berusaha memeriksa ke dalam rumah dan mendapati N sudah membusuk, Penemuan mayat itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah olah TKP, kita menyimpulkan ada beberapa kejanggalan dan bukti-bukti tersangka mengarah kepada suaminya sendiri yaitu S, pelaku kita amankan di daerah Serang Baru," kata Wito, Rabu, (6/3/2019).
Setelah penangkapan S, polisi terus melakukan penyelidikan, dan tersangka mengaku melakukan pembunuhan berencana dengan dibantu rekannya bernama M."Empat jam setelah penangkapan S, kita amankan pelaku lainnya yakni M di daerah Jonggol," kata Wito.

Kompol Wito menjelaskan, aksi keji pelaku menghabisi nyawa istrinya bermula ketika S menceritakan masalah rumah tangganya kepada M, pada 26 Februari 2019
S mengaku selama ini diperlakukan tidak baik oleh istrinya, terlebih ketika dia mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain, Hal itu diketahui ketika tersangka S memergoki istrinya berbalas pesan mesra melalui ponselnya.

"Selain itu, dia (S) juga sakit hati karena sering diperlakukan kasar, dihina sama istrinya, kemudian keduanya merencanakan pembunuhan keesokan harinya," kata Wito.
Pada hari kejadian, Rabu, 27 Februari 2019, pukul 01.00 WIB kedua pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang menuju kamar tidur, Saat itu, posisi korban sedang tertidur, pelaku M langsung membekap korban dengan menggunakan handuk sambil mecekik leher korban, Sedangkan S memegangi tangan dan kaki korban agar tidak meronta-ronta. Sebab, anak korban HK (4), berada samping korban dan sedang tertidur lelap.
"Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menutupi dengan kain seprai berwarna ungu, kedua langsung meninggalkan TKP, pelaku M membawa sepeda motor scoopy milik korban beserta STNK ke daerag Jonggol atas suruhan S," katanya.

Kemudian pagi harinya, pukul 05.00 WIB, S datang kembali kerumah korban untuk mengambil anaknya yang saat Itu sedang menangis.Pelaku kemudian membawa anaknya dan meninggalkan TKP seolah tidak terjadi apa-apa.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni, satu buah handuk, satu buah bantal, satu unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Komentar Anda

Berita Terkini