Reporter : Zuraid
ilustrasi |
Bekasi (Policewatch.news) - Perkara cemburu buta dan sakit hati membuat pria
berinisial S (27), warga Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Serang
Baru, Kabupaten
Bekasi, tega menghabisi istrinya berinisial N (29).
Aksi sadis suami bunuh istri di
Bekasi, S dibantu rekannya berinisial M (30) membekap lalu mencekik
korban hingga tewas dan jasadnya ditinggal begitu saja, Kejadian berlangsung pada 27 Februari 2019 lalu.Kasus ini terungkap ketika warga sekitar mencium bau
tidak sedap di rumah korban pada, Senin, 4 Maret 2019.
Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, mengatakan, warga yang
curiga dengan bau busuk lalu berusaha memeriksa ke dalam rumah dan mendapati N
sudah membusuk, Penemuan mayat itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung
dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah olah TKP, kita menyimpulkan ada beberapa
kejanggalan dan bukti-bukti tersangka mengarah kepada suaminya sendiri yaitu S,
pelaku kita amankan di daerah Serang Baru," kata Wito, Rabu, (6/3/2019).
Setelah penangkapan S, polisi terus melakukan
penyelidikan, dan tersangka mengaku melakukan pembunuhan berencana
dengan dibantu rekannya bernama M."Empat jam setelah penangkapan S, kita amankan pelaku lainnya yakni M di
daerah Jonggol," kata Wito.
Kompol Wito menjelaskan, aksi keji pelaku menghabisi
nyawa istrinya bermula ketika S menceritakan masalah rumah tangganya kepada M,
pada 26 Februari 2019
S mengaku selama ini diperlakukan tidak baik oleh
istrinya, terlebih ketika dia mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan pria
lain, Hal itu diketahui ketika tersangka S memergoki istrinya
berbalas pesan mesra melalui ponselnya.
"Selain itu, dia (S) juga sakit hati karena sering diperlakukan kasar, dihina sama istrinya, kemudian keduanya merencanakan pembunuhan keesokan harinya," kata Wito.
Pada hari kejadian, Rabu, 27 Februari 2019, pukul 01.00
WIB kedua pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang menuju
kamar tidur, Saat itu, posisi korban sedang tertidur, pelaku M
langsung membekap korban dengan menggunakan handuk sambil mecekik leher korban, Sedangkan S memegangi tangan dan kaki korban agar tidak
meronta-ronta. Sebab, anak korban HK (4), berada samping korban dan sedang
tertidur lelap.
"Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku
langsung menutupi dengan kain seprai berwarna ungu, kedua langsung meninggalkan
TKP, pelaku M membawa sepeda motor scoopy milik korban beserta STNK ke daerag
Jonggol atas suruhan S," katanya.
Kemudian pagi harinya, pukul 05.00 WIB, S datang kembali kerumah korban untuk mengambil anaknya yang saat Itu sedang menangis.Pelaku kemudian membawa anaknya dan meninggalkan TKP seolah tidak terjadi apa-apa.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni, satu buah handuk, satu buah bantal, satu unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP
Pidana tentang pembunuhan berencana
dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)