Reporter : Fauzyiah
Polisi menjemput aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet dari kediamannya di kawasan Depok |
Jakarta (policewatch.news) - Polisi menjemput aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri
Jakarta (UNJ), Robertus Robet dari kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat
pada Rabu malam (6/3).
Robertus Robet ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai
tersangka ujaran kebencian dengan melanggar UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi
Kamisan di kawasan Monas, Jakarta pada 28 Februari lalu.
Dia dibawa dan diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Dia dibawa dan diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Diduga, ujaran kebencian yang disampaikan Robertus Robet
saat Aksi Kamisan adalah menyayikan gubahan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI)
yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.
Informasinya, saat ini sudah ada beberapa pengacara Robertus Robet yang mendampingi di Bareskrim Polri.
Informasinya, saat ini sudah ada beberapa pengacara Robertus Robet yang mendampingi di Bareskrim Polri.
Diwartakan sebelumnya, Robertus Robet sudah mengklarifikasi
terkait video viral yang menyebut dia mengkritik TNI. Menurut Robet, aksinya
dalam video tersebut bukan bermaksud untuk mengkritik atau menghina TNI.
"Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini. Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi, organisasi dan institusi TNI," ujar dia
"Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini. Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi, organisasi dan institusi TNI," ujar dia