Polres Kendal Gelar Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin)

/ 22 Maret 2019 / 3/22/2019 05:21:00 AM

Reporter :  Nardi
Polres Kendal Lakukan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin).Kamis, 21/3/2019

Kendal, (Policewacth.news)- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya untuk meningkatkan kwalitas sumber daya personelnya dengan melakukan program penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin).Kamis, 21/3/2019

Bripka Bagus Prakoso dari Subbag Humas Polres Kendal Polda Jateng, Kamis (21/3/2019), mengatakan bahwa program Gaktibplin merupakan program yang wajib bagi seluruh jajaran kepolisian yang bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Bertempat di halaman Mapolres Kendal, Rabu (20/3/2019), secara mendadak seksi Propam Polres Kendal, gelar pemeriksaan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap anggotanya dari jajaran perwira, brigadir hingga ASN Polri tanpa terkecuali.
 
 Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap anggotanya dari jajaran perwira, brigadir hingga ASN Polri tanpa terkecuali.
Sasaran gaktibplin sendiri meliputi sikap tampang anggota mulai dari rambut, jambang, seragam dan sepatu dinas.
Selain itu, diperiksa juga kelengkapan surat-surat pribadi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP, SIM dan STNK milik anggota.
Bagi anggota yang memegang senjata api inventaris harus menjalani pemeriksaan tersendiri.

Terkait kegiatan gaktibplin, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita S.H, M.Si,  menyampaikan bahwa gaktibplin merupakan kegiatan rutin yang  dilakukan untuk mendukung program prioritas Kapolri yakni Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya ( Promoter).
" Saya tegaskan, menjadi anggota Polri itu harus memiliki sikap disiplin dan menjunjung tinggi loyalitas serta harus solid dan harus bisa bekerjasama dengan anggota lainnya ", kata Hamka.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Kendal Iptu Erdi Nuryawan S.H, menambahkan bahwa dalam kegiatan gaktiblin tidak ditemukan adanya pelanggaran yang  prinsipal. 
“Bagi anggota yang ditemukan melakukan pelanggaran, dikenakan sangsi berupa teguran secara lisan dan juga penyitaan KTA”, kata Kasi Propam.

Komentar Anda

Berita Terkini