Polres OKU Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

/ 28 Maret 2019 / 3/28/2019 05:47:00 AM


Reporter ; Yandi Robet
Pres Rilis Polres Ogan Komering Ulu (OKU)(27/03/2019)

OKU Baturaja, (policewatch.news)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ganja seberat 1 kg lebih dari tangan pelaku Heriyanto alias Egel (27 th) warga Kebon Jeruk Kecamatan Baturaja Barat Kab OKU dan Farry Charnedy (32 th) warga Kebon Jati Kec Baturaja Barat Kabupaten OKU Sumsel.(27/03/2019)

Kapolres OKU AKBP. Dra. Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP. Widhi Andika Darma, SH, SIk, dan Kanit Ipda Carli Simanjuntak dalam gelar press release di halaman Mapolres OKU Baturaja, Rabu (27/03/2019), mengatakan penangkapan kedua pelaku pada hari Selasa malam Rabu dini hari berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah lama curiga dengan aktifitas pelaku dalam transaksi jual beli narkoba, dan kedua pelaku kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek serta residivis yang pernah masuk penjara kasus narkoba.

Berawal dari hasil pengembangan tersangka Farry Charnedy yang beberapa jam sebelumnya lebih dulu ditangkap, karena kedapatan membawa 1 paket kecil ganja siap pakai dan edar seharga Rp.50.000, yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok.

"Penangkapan Farry Charnedy berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama curiga, setelah digeledah dari tangan tersangka didapati satu bungkus ganja paket kecil, dan pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari Heriyanto alias Egel, "ungkap Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, melalui hasil pengakuan Farry Charnedy pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menelusuri asal ganja tersebut dengan mendatangi rumah Heriyanto alias Egel.
"Berkat kesigapan anggota, tersangka Heriyanto alias Egel juga langsung berhasil kita tangkap di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan didapati bungkusan ganja dengan ukuran lumayan besar 1 kg lebih, disimpan di dalam sebuah ember bekas cat di dalam kamarnya beserta 2 buah paket kecil ganja siap edar dan 1 linting ganja siap pakai, "terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres OKU menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka Heriyanto ganja tersebut ia pesan dari Kota Palembang, diantar langsung ke rumahnya oleh orang yang tidak ia kenal dengan harga Rp.3,5 juta untuk 1 kg ganja, dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp.2 juta dalam perkilonya.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 kg ganja dan 3 paket kecil ganja siap edar beserta 1 linting siap pakai, ditambah satu buah ember cat tempat penyimpanan ganja, 1 buah Hp strawbery warna hitam dan 1 unit motor bebek milik pelaku Farry Charnedy yang sering dipakai untuk transaksi narkoba.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU, akan dikenakan Pasal Premier 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Narkoba No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "tegas Kapolres.
Komentar Anda

Berita Terkini