KPPN RI Laporkan EP Selaku Anggota Komisioner KPU Lahat Ke DKPP RI Pusat

/ 26 April 2019 / 4/26/2019 03:42:00 PM

Reporter.  : Bambang.MD 

Drs.Rangga Guritno


Jakarta - (policewatch.news)
- Ketua Komite Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Kabupaten Lahat Drs.Rangga Guritno melaporkan salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Lahat Inisial EP. dengan nomor : 03.LP/KPPN - RI 4/2019 prihal : Indikasi Pemalsuan Dokumen Persyaratan Pencalonan Anggota Komisioner KPU Lahat periode 2019 - 2024 an.Eka Fitra ungkap Rangga kepada policewatch.news Jum'at (26/4)

Dalam laporan adanya indikasi berdasarkan ketentuan dari peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor : 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota pemilihan umum Provinsi dan Kabupaten /Kota bab II pasal 5 huruf g yang berbunyi berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan, bagi anggota KPU Provinsi Dan atau Di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan e - KTP elektronik terang " Rangga

Lebih lanjut sedangkan pada tanggal 18 Februari 2019 dari Disdukcapil kabupaten Lahat mengeluarkan KK atas nama Eka Pitra dengan alamat perusahaan Sodong Village blok.B 11, nomor 04 Rt, 003/006 Desa Sodong Kota Tanggerang dengar Kartu Keluarga Dukcapil Lahat
nomor : 1604063001190001, yang dikeluarkan oleh DisDukcapil Kabupaten Lahat pada tanggal 18 Februari 2028.

Sedangkan EP mengikuti pendaftaran anggota KPU periode 2019 - 2024 mendaftar  pada tanggal 5 - 11 Nopember 2018. berdasarkan pengumuman tim seleksi III nomor : 02/PU.TS III - KPU Kabupaten/ XI /2018.

Kasus dugaan pemalsuan identitas kependudukan untuk persyaratan pencalonan anggota komisioner KPU kabupaten Lahat periode 2019 - 2024 Atas nama Eka Fitra sudah dilaporkan ke DKPP RI Jakarta ungkap " Rangga.

Rangga meminta kepada DKPP RI untuk dapat segera memproses hukum kepada EP anggota komisioner KPU Lahat.

Sementara Eka Pitra anggota komisioner KPU Lahat yang dilaporkan oleh ketua KPPN RI Kabupaten Lahat ke DKPP RI belum bisa dimintai klarifikasi dan Konfirmasi

Komentar Anda

Berita Terkini