NASIB PT. SWAKARSA SAWIT RAYA SEPERTI TELUR DIUJUNG TANDUK

/ 12 Juni 2019 / 6/12/2019 09:17:00 AM
PT. S.S.R (Swakarsa Sawit Raya


Mpw Labuhanbatu Raya.Telah diketahui bahwa PT. S.S.R (Swakarsa Sawit Raya) telah mengantongi izin pendirian pabrik kelapa sawit pada tahun 2012, namun pemerintah Provinsi Riau telah membuat perubahan perda nya. Yang sebelumnya Pabrik kelapa sawit PT.S.S.R ini mempunyai izin yang berstatus A.P.L (areal Peruntukan Lain) yang sudah dilegalkan, namun pemerintah Riau telah merubah Perdanya yaitu PERDA nomor: 10 tahun 2018 - 2038 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Riau. Yang sebelumnya pendirian PKS tersebut berdasarkan keputusan Bupati nomor : 297 tahun 2012.

Jika izin yang sudah dikantongi oleh PT. S.S.R (swakarsa Sawit Raya) akan dirubah oleh pemerintah Riau maka nasib pabrik kelapa sawit tersebut akan terancam bagaikan telur diujung tanduk. bagaimana nasib PT. S.S.R setelah diterbitkannya perda nomor : 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau? Menurut sumber dan hasil konfirmasi pencari fakta dari pantauan media, Senin (03/06/2019) perusahaan PKS tersebut terletak diDesa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri hulu, Riau dengan luas seluruhnya berjumlah 30 hektar. 

Jika Perda Riau, nomor: 10 tahun 2018, telah berjalan maka didalam hal ini pemerintah kabupaten indragiri hulu dan propinsi Riau harus mempertimbangkan keputusannya tentang status APL(Areal peruntukkan lain) dirubah menjadi HPK ( Hutan Penanaman Konservasi) terhadap pabrik kelapa sawit PT.S.S.R. Semoga pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan provinsi Riau tidak tembang pilih dan bijaksana dalam membuat suatu kebijakan terhadap seluruh Rakyat Indonesia. (Jhon Arizon Barus, SH)
Komentar Anda

Berita Terkini