10 Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak Hak Anak PBB Tahun 1989

/ 26 September 2019 / 9/26/2019 03:39:00 PM

Reporter : MRI
Agung Ary dwi maya sukma. SH MH.


Red,POLICEWATCH,-Peserta/Penandatangan Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989, mendeklarasikan menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun tanpa dipandang Ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orangtua anak atau pengasuhnya yang sah.

Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat.

 Saya Agung Ary dwi maya sukma. SH MH. saya senang sekali dapat menjadi bagian dari TRC PA. 

Saya dapat melaksanakan amanah dari kornas TRC-PA, bu naumi, di mana kami bersama memperjuangkan 10 hak anak dengan jabatan saya yang saya embah di divisi pemantauan dan pengawasan hak anak.Paparnya melalui Pesan Singkat Whatsap,25/9

Berdasarkan Konvensi tersebut, berikut 10 hak yang wajib diberikan orangtua untuk anak yaitu:

1.Hak untuk bermain

2.Hak untuk mendapatkan pendidikan

3.Hak untuk mendapatkan perlindungan

4.Hak untuk mendapatkan nama (identitas)

5.Hak untuk mendapatkan status kebangsaan

6.Hak untuk mendapatkan makanan

7.Hak untuk mendapatkan akses kesehatan

8.Hak untuk mendapatkan rekreasi

9.Hak untuk mendapatkan kesamaan

10.Hak untuk berperan dalam pembangunan

Semoga dengan adanya TRC-PA bisa bersama-sama Mengurangi kasus-kasus yang menimpa Anak-anak dan melindungi juga memperjuangkan hak-hak nya .Pungkasnya.

Komentar Anda

Berita Terkini