HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label BALI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BALI. Tampilkan semua postingan

13.10.19

Karo Multimedia Divhumas: Sinergitas Polri dan Pemerintah Daerah dalam Antisipasi Hoax

Divisi Humas Polri, Drs. H. Budi Setiawan, MM


MPW Denpasar,  Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Drs. H. Budi Setiawan, MM, menghadiri undangan menjadi narasumber Pada acara Rakornas  Pejabat Kehumasan Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2019 dengan Tema “Sinergritas Polri dan Pemerintah Daerah Mengantisipasi Berita Hoax”, bertempat di Fashion Hotel Legian Bali, Sabtu (12/10/2019)

Rapat tersebut diadakan oleh Kemendagri yang bertujuan untuk membahasa tentang Situasi Pemerintah Daerah yang sedang menjadi sorotan Media dalam berbagai hal mulai dari Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan

Dalam Sambutannya Kapuspen Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si mengatakan, menurut data dari “We Are Social” pada bulan Januari 2019, dari total 7,6 Miliar diantaranya merupakan pengguna internet. Dari keseluruhan pengguna internet, ternyata 3,5 Miliar diantaranya menggunakan Internet untuk menggunakan Media Sosial. 

"Selain ketertarikan akan media sosial, masyarakat saat ini juga sudah mulai kritis menanggapi berbagai isu yang berkembang. pejabat Kehumasan harus mampu bekerja secara responsif merespons masyarakat di media sosial sehingga nantinya media sosial menjadi sarana Informasi tanpa batas ruang dan waktu. Berbagai kejahatan dunia maya akhir-akhir ini menargetkan serangan kepada Pemerintah," kata Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.

"Salah satu kasus yang sempat ramai adalah ulah hacker yang masuk ke website Kemendagri, namun berkat Profesionalitas POLRI, hacker tersebut mampu di temukan dan ditangkap kurang dari dua minggu," imbuhnya

Sambutan Sekda Provinsi Bali yang diwakilkan Karo Humas Bali AA. Ngurah Oka Sutha Diana, S.H, M.Si mengatakan, di zaman transparansi seperti sekarang ini dalam rangka mencapai tujuan Good Governance makan humas Pemerintah memiliki peran yang sangat penting seperti, Humas Pemerintah merupakan ujung tombak dalam menyampaikan informasi program dan kinerja pemerintah kepada masyarakat, humas pemerintah adalah corong atau sumber informasi, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan program-program pemerintah lainnya.

Sambutan Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Drs.  Budi Setiawan. MM mengatakan, 
stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini mudah sekali terganggu oleh beredarnya HOAX atau berita bohong. 

"Hal ini disebabkan saat ini masyarakat sebagai penerima berita bisa sekaligus berperan sebagai penerus atau bahkan produsen berita, padahal literasi (pemahaman) soal informasi sangat minim. Masyarakat mudah percaya dan memviralkan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya. 

"Sebagai contoh yang up to date adalah gejolak keamanan di Papua yang pemicunya adalah sebaran HOAX dari seseorang yang menyebarkan berita telah terjadi perusakan/ penghinaan terhadap bendera merah putih di Asrama Mahasiswa di Surabaya yang kemudian memicu ungkapan rasisme dari pihak-pihak yang percaya berita tersebut," jelas Brigjen Pol Budi Setiawan. 

Dilanjutkan kemudian informasi HOAX yang menyatakan ada ungkapan rasisme yang dilakukan guru di Wamena yang kemudian memicu kerusuhan di sana.

Lanjut Jenderal Bintang Satu menuturkan, efek merusak HOAX sedemikian kuat melemahkan NKRI sehingga memang ada pihak yang memanfaatkan lemahnya literasi pengelolaan informasi di Indonesia untuk menyerang dan menciptakan instabilitas kamtibmas melalui HOAX.

"Sepaket dengan HOAX, ada yang namanya ujaran kebencian (hate speech). Ujaran-ujaran melalui forum-forum dan media sosial yang isinya hujatan, hinaan dan provokasi bersumber dari HOAX tadi. Masyarakat menjadi marah, takut dan gelisah sehingga mudah digerakkan untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Karo Multimedia Divhumas Polri. 

"Setelah orang menjadi benci akibat terpapar HOAX dan Hate Speech, dia akan menjadi intoleran menjadi rasis, menjadi radikalis, merasa benar sendiri, melihat orang yang tidak sepaham adalah lawan yang harus diserang atau dimusnahkan. Tidak lagi ada rasa damai dalam hatinya, kebencian terus menjadi penyakit yang membutakan mata kemanusiaan," ungkap Brigjen Pol Budi Setiawan. 

"Akibatnya, mereka yang rasis dan intoleran akan menjadi radikalis. Melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak umum, menyerang orang lain, menyerang pemerintah dan melupakan kemanusiaan. Radikalis tedak segan menyerang aparat, membunuh orang lain, membakar aset negara, merusak fasilitas umum yang kemudian menghancurkan rasa aman dan tenteram, membunuh kemanusiaan," tambahnya. 

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah dan menangkal HOAX, sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting dilakukan. Koordinasi yang baik dengan kesamaan pemahaman bahwa HOAX adalah musuh kita bersama akan menjadi kekuatan besar menangkal HOAX," paparnya. 

Strategi bersama yang bisa diterapkan secara teknis adalah :

1. Melakukan edukasi kepada ASN, TNI/Polri, Civitas Akademika, Pelajar Dan Masyarakat umum agar memahami pentingnya mengelola informasi dengan bertanggungjawab.
2. Bekerjasama dengan penyedia jasa internet, media massa dan platform media sosial agar bersama-sama mencegah dan menindak HOAX
3. Melakukan penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran UU ITE. 

Diakhir sambutannya Karo Multimedia Divhumas Polri menegaskan, dari 3 strategi di atas, peran Pemda sangat strategis dalam mencegah penyebaran konten negatif termasuk HOAX dan melakukan pembatasan -pembatasan yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang dengan tetap dalam kapasitas mengayomi masyarakat dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.," tutup Brigjen Pol Drs.  Budi Setiawan. MM.

Adapun yang hadir Pada kegiatan Rakornas tersebut antara lain Karo Ortala Kemendagri (Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd), Kapuspen Kemendagri(Dr. Drs. Bahtiar, M.Si) dan Karo Humas Bali (AA. Ngurah Oka Sutha Diana, S.H, M.Si).**WAYAN.

26.9.19

10 Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak Hak Anak PBB Tahun 1989


Reporter : MRI
Agung Ary dwi maya sukma. SH MH.


Red,POLICEWATCH,-Peserta/Penandatangan Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989, mendeklarasikan menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun tanpa dipandang Ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orangtua anak atau pengasuhnya yang sah.

Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat.

 Saya Agung Ary dwi maya sukma. SH MH. saya senang sekali dapat menjadi bagian dari TRC PA. 

Saya dapat melaksanakan amanah dari kornas TRC-PA, bu naumi, di mana kami bersama memperjuangkan 10 hak anak dengan jabatan saya yang saya embah di divisi pemantauan dan pengawasan hak anak.Paparnya melalui Pesan Singkat Whatsap,25/9

Berdasarkan Konvensi tersebut, berikut 10 hak yang wajib diberikan orangtua untuk anak yaitu:

1.Hak untuk bermain

2.Hak untuk mendapatkan pendidikan

3.Hak untuk mendapatkan perlindungan

4.Hak untuk mendapatkan nama (identitas)

5.Hak untuk mendapatkan status kebangsaan

6.Hak untuk mendapatkan makanan

7.Hak untuk mendapatkan akses kesehatan

8.Hak untuk mendapatkan rekreasi

9.Hak untuk mendapatkan kesamaan

10.Hak untuk berperan dalam pembangunan

Semoga dengan adanya TRC-PA bisa bersama-sama Mengurangi kasus-kasus yang menimpa Anak-anak dan melindungi juga memperjuangkan hak-hak nya .Pungkasnya.

4.4.19

Kedapatan Bawa Peluru di Bandara Ngurah Rai "WNA inipun Akhirnya Dipulangkan ke Negara Asal


Reporter : Komang Putra
 
ILUSTRASI
DENPASAR (POLICEWATCH.NEWS) - Dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan membawa amunisi berupa peluru di Bandara Ngurah Rai Balidilepas oleh pihak kepolisian.
Mereka masing-masing warga Meksiko berinisial JFIV dan warga Amerika Serikat (AS) berinisial DT.
Keduanya ditangkap petugas pada waktu berbeda.JFIV diamankan petugas Aviation Security Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (25/3/2019) lalu karena kedapatan membawa 10 butir peluru aktif.

Sedangkan DT ditangkap pada Minggu (31/3/2019) lalu, dari tangan DT berhasil diamankan barang berbahaya berupa 31 butir peluru dan 2 buah magasin di dalam koper.

Dikonfirmasi pada Kamis (4/4/2019) Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai AKP Agung Raka Nugraha mengatakan keduanya telah dipulangkan ke negaranya masing-masing.

"Sudah dipulangkan ke negaranya, di sana (negara asal) legal bawa senjata," kata Nugraha.
Menurutnya, bahwa peluru-peluru tersebut ikut terbawa oleh kedua WNA tersebut saat datang ke Bali.

Di negara asalnya mereka memiliki surat ijin kepemilikan peluru dan senjata.
Namun saat masuk ke Indonesia mereka tidak melapor ke Kementerian Polhukam.
"Amunisinya sudah di kami dan diserahkan ke Polda Bali," pungkasnya