Kedapatan Bawa Peluru di Bandara Ngurah Rai "WNA inipun Akhirnya Dipulangkan ke Negara Asal

/ 4 April 2019 / 4/04/2019 05:44:00 PM

Reporter : Komang Putra
 
ILUSTRASI
DENPASAR (POLICEWATCH.NEWS) - Dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan membawa amunisi berupa peluru di Bandara Ngurah Rai Balidilepas oleh pihak kepolisian.
Mereka masing-masing warga Meksiko berinisial JFIV dan warga Amerika Serikat (AS) berinisial DT.
Keduanya ditangkap petugas pada waktu berbeda.JFIV diamankan petugas Aviation Security Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (25/3/2019) lalu karena kedapatan membawa 10 butir peluru aktif.

Sedangkan DT ditangkap pada Minggu (31/3/2019) lalu, dari tangan DT berhasil diamankan barang berbahaya berupa 31 butir peluru dan 2 buah magasin di dalam koper.

Dikonfirmasi pada Kamis (4/4/2019) Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai AKP Agung Raka Nugraha mengatakan keduanya telah dipulangkan ke negaranya masing-masing.

"Sudah dipulangkan ke negaranya, di sana (negara asal) legal bawa senjata," kata Nugraha.
Menurutnya, bahwa peluru-peluru tersebut ikut terbawa oleh kedua WNA tersebut saat datang ke Bali.

Di negara asalnya mereka memiliki surat ijin kepemilikan peluru dan senjata.
Namun saat masuk ke Indonesia mereka tidak melapor ke Kementerian Polhukam.
"Amunisinya sudah di kami dan diserahkan ke Polda Bali," pungkasnya




Komentar Anda

Berita Terkini