Reporter : Komang Putra
DENPASAR (POLICEWATCH.NEWS) - Dua warga negara asing (WNA)
yang kedapatan membawa amunisi berupa peluru di Bandara Ngurah
Rai Balidilepas oleh
pihak kepolisian.
Mereka masing-masing warga Meksiko berinisial JFIV dan warga
Amerika Serikat (AS) berinisial DT.
Keduanya ditangkap petugas pada waktu berbeda.JFIV diamankan petugas Aviation Security Bandara Udara
Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (25/3/2019) lalu karena kedapatan
membawa 10 butir peluru aktif.
Sedangkan DT ditangkap pada Minggu (31/3/2019) lalu, dari
tangan DT berhasil diamankan barang berbahaya berupa 31 butir peluru dan 2 buah magasin
di dalam koper.
Dikonfirmasi pada Kamis (4/4/2019) Kapolsek KP3 Bandara
Ngurah Rai AKP Agung Raka Nugraha mengatakan keduanya telah dipulangkan ke
negaranya masing-masing.
"Sudah dipulangkan ke negaranya, di sana (negara asal)
legal bawa senjata," kata Nugraha.
Menurutnya, bahwa peluru-peluru tersebut ikut
terbawa oleh kedua WNA tersebut
saat datang ke Bali.
Di negara asalnya mereka memiliki surat ijin kepemilikan
peluru dan senjata.
Namun saat masuk ke Indonesia mereka tidak melapor ke
Kementerian Polhukam.
"Amunisinya sudah di kami dan diserahkan ke Polda Bali," pungkasnya