Reporter : Bambang.MD
![]() |
Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Safei kamis (12/9/2019) mendatangi Polres Lahat guna membuat pelaporan terhadap salah satu perusahaan Pembiayaan ( PT WOM FINANCE ) |
LAHAT - POLICEWATCH.NEWS- Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Safei kamis (12/9/2019) mendatangi Polres
Lahat guna membuat pelaporan terhadap salah satu perusahaan Pembiayaan (
PT WOM FINANCE ) Yang mana menurut ketua YlKI Lahat Raya, saudara Sanderson
Syafe'i. ST, SH hal ini di lakukan atas dasar ketidak transparanan pihak
Perusahaan kepada Konsumen, terkait informasi dan Hak hak konsumen, dan diduga
tidak beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanua yang mana telah di atur
dalam Undang Undang konsumen Pasal 7.
Dan terkait permasalahan ini Pihak YLKI Lahat Raya
sebelumnya telah memberikan somasi kepada pihak Perusahaan pembiayaan sebanyak
3 ( tiga ) kali, serta pihak YLKI juga telah langsung mendatangi Kantor PT WOM
FINACE Lahat bersama konsumen guna mengklarifikasi laporan pengaduan konsumen,
namun tidak mendapatkan Respon dari pihak perusahaan dengan alasan pihak
perusahaan sedang ada Audit internal dari kantor Pusat.
Somasi tersebut dilayang kan oleh pihak YLKI Lahat Raya atas
dasar dari Laporan Konsumen PT WOM Finance atas nama WINARNO ( ALM ) yang di
wakilkan oleh ahli waris ( istri ) konsumen pada tanggal 27 Agustus 2019 ke
pihak YLKI Lahat Raya.
Menurut Sanderson berdasarkan Undang Undang Konsumen pada
Pasal 61 : Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan / atau
pengurusnya, dengan ancama Hukuman pidana Penjara maksimal 5 ( lima ) tahun dan
denda Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).
Dan atas dasar Laporan Polisi Nomor
STTPL/176/IX/2019/SUMSEL/RES LAHAT Pihak YLKI Lahat Raya berharap penegakan hukum terkait pelaku usaha nakal dapat
berjalan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, agar tidak ada lagi
pelaku usaha yang nakal dan dapat menimbulkan kerugian di pihak konsumen