Komisi Anti Korupsi Laporkan Oknum Camat Kikim Timur Diduga Terima Gratifikasi Dana Desa

/ 30 Oktober 2019 / 10/30/2019 09:40:00 AM

Reporter  : Bambang.MD
ILUSTRASI

LAHAT – POLICEWATCH. - Ketua Komite Anti Korupsi (KAK) Drs. Rangga Goeritno resmi melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi Camat Kikim Timur dari Ketua Forum Kepala Desa tahun anggaran 2019. Laporan dengan nomor : A.1-007/KAK/44/10/2019 dimasukkan ke Kejari Lahat dengan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lahat, Teguh F.

Saat dimintai keterangan, Rangga Goeritno, mengatakan sesuai dengan fakta lapangan serta pemberitaan yang ada dengan bukti kuat, indikasi gratifikasi itu begitu kuat.

“Berkenaan dengan hal tersebut, demi terang dugaan kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera melakukan upaya pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan serta mengusut secara tuntas adanya dugaan penyimpangan tersebut. Demi terwujudnya transparansi dan akuntabel dalam upaya penegakan supremasi hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku,” ucap Rangga Goeritno.

Dalam laporannya, Rangga Goeritno menyebutkan keterlibatan Camat Kikim Timur, Pebroni, S.E., M.M sebagai penerima gratifikasi dan Ketua Forum Kepala Desa Kikim Timur Herman Suyanto sebagai pemberi gratifikasi. Dengan pemberitaan dari Lahat Online pada tanggal 20 Oktober 2019 sebagai bukti awal permulaan tegas " Rangga

Lebih lanjut Dalam data gratifikasi yang melibatkan banyak pihak tersebut, menurut Rangga Goeritno dalam Analisis Yuridis terindikasi menyalahi UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam pasal 3 Undang-Undang tersebut ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu milyar rupiah. Berikut juga Pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi/suap,” pungkasnya**

Komentar Anda

Berita Terkini