Reporter : Bambang.MD Press Realise
JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - KPK menetapkan 6 orang tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai penerima KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (orang kepercayaan AIM), SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), dan WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara).
Sebagai pemberi, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CHS dan HWS, keduanya adalah pihak swasta.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan sehari sebelumnya terhadap Bupati Lampung Utara terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp728 juta