Sidang Peralihan Status Putri Natasiya Tertunda, Lantaran Pemohon Tidak Hadir Di Persidangan

/ 30 Oktober 2019 / 10/30/2019 11:26:00 PM


DOK : MPW


SURABAYA, POLICEWATCH.NEW - Putri Natasiya selaku, pemohon peralihan status dari wanita menjadi lelaki terpaksa ditunda oleh Sigit Sutriono selaku, Majelis Hakim.

Meski pemohon tidak hadir di persidangan, Majelis Hakim tetap menggelar persidangan guna membacakan penundaan sidang yang terbuka secara umum.

Perlu diketahui, inti permohonan penetapan status Putri Natasiya di ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, berupa, agar permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pasalnya, melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya, telah diterbitkan semula Putri Nasiya berjenis kelamin perempuan berubah menjadi lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata serta pencatatan dalam akte kelahiran pada Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Blora.
Secara terpisah, usai memimpin persidangan Sigit Sutriono,yang juga sebagai Humas Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan, terkait rumor dicabutnya permohonan status Putri Natasiya itu adalah hak pemohon.

" Sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Surabaya, masih belum menerima surat pencabutan dari pemohon. Di mungkinkan, pemohon belum ajukan pencabutan karena kelengkapan buktinya belum mendukung," paparnya.

Masih menurutnya, secara medis pemohon sudah menjalani operasi di RS.DR.Soetomo berupa, menutup salah satu kelaminnya.

" Pemohon yang memiliki kelamin ganda antara wanita dan benjolan seperti lelaki mengalami ketidak normalan sehingga, pemohon lebih memilih menutup kelamin perempuan ," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit Sutriono memaparkan, Majelis Hakim masih belum memeriksa bukti-bukti karena diperlukan saksi yang mendukung pemohon seperti salah satu dokter yang melakukan operasi kelamin.(AS)
Komentar Anda

Berita Terkini