Reporter : Bambang.MD
![]() |
DOK : MPW |
MUARA ENIM - POLICEWATCH - HUT Kabupaten Muara Enim yang ke 73 Tahun dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru, PLT Bupati Muara Enim H.Juarsyah ,Ketua DPRD Muara Enim Aries selaku saksi dan pernah dipanggil KPK terkait dugaan korupsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Hadir juga dalam sidang paripurna ke 8 HUT Kabupaten Muara Enim ke 73 Tahun Bupati Lahat diwakilkan Wabup Haryanto.SE.MM. Bupati Empat Lawang Yoncik Muhammad. Wakil Walikota Lubuk Linggau.
Wakil Walikota Pagaralam turut hadir juga Anggota DPR RI Komisi III Wahyu Sanjaya dari Partai Demokrat dan Anggota DPD RI istri dari Wahyu Sanjaya turut hadir mendampingi suaminya. Hadir juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Giri Ramandha Kiemas, 40 anggota DPRD Muara Enim, mantan Wakil Bupati Muara Enim Hanan Zulkarnain, mantan wakil Bupati Muara Enim Nurul Aman, Sekda Muara Enim Hasannuddin, OPD, Camat, Kades, sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya
Gubernur Herman Deru dalam sambutannya dia menegaskan hari ulang tahun ini jangan berupa ceremonial saja, saya sudah dua kali menghadiri HUT Kabupaten Muara Enim saya minta kepada plt Bupati Muara Enim Juarasyah dapat bersinergi dengan anggota DPRD Muara Enim untuk dapat menekan angka kemiskinan saya minta satu digit saja setiap tahunnya tegas " Deru dan dijelaskan lagi bahwa Kabupaten Muara Enim kaya akan Sumber Daya Alam bagaimana tahun depan bisa menekan akan kemiskinan ajak statistik untuk duduk bersama dengan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi agar angka kemiskinan tahun depan berkurang pinta " Herman Deru dalam pidatonya didepan sejunlah kepala daerah dalam menghadiri Sidang Paripurna ke 8 HUT KE 73 Tahun Kabupaten Muara Enim.
Bupati Ahmad Yani dan Robi Okta Palevi ditangkap KPK pada awal september 2019 dan tepat pada tanggal 20 nopember 2019, bertepatan hari ini rabu (20/11/2019 ) digelar sidang perdana di PN.Tipikor Palembang terhadap terdakwa Robi Okta Pahlevi selalu Direktur CV. Indo Paser Beton sidang ini dipimpin langsung oleh ketua PN Palembang Bongbongan Silaban dengan hakim anggota Abu Hanafiah dan Zubaidah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Sekedar Mengingatkan OTT KPK terhadap Bupati Muaraenim beserta PPK dinas PUPR dan kontraktor terjadi pada Senin 2 September 2019. Ketiganya tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dengan memainkan fee proyek pembangunan beberapa infrastruktur jalan.
Ahmad Yani terseret karena menerima uang sebanyak US$35.000 dari Robi yang diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp130 miliar.
KPK juga menduga sebelumnya Ahmad Yani pernah menerima uang dengan total Rp13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muaraenim.
Atas perbuatannya Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.