IPW: Dengan Gajinya, Bagaimana Bisa?"Tapi faktanya, sangat banyak anggota Polri yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti

/ 17 November 2019 / 11/17/2019 12:54:00 PM
Ketua Presidium IPW Neta S Pane



Jakarta - POLICEWATCH,- Polri mengeluarkan surat edaran yang mengatur anggotanya agar tidak menampilkan hal-hal bersifat kemewahan, baik di lingkungan maupun di media sosial (medsos). Indonesia Police Watch (IPW) menilai positif aturan tersebut, namun mempertanyakan bagaimana mungkin polisi bisa bergaya hidup mewah.

"Dengan gaji yang ada yang diterima anggota Polri dari negara, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya mereka tidak bisa hidup mewah. Sebab, jika dilihat dari struktur penggajiannya, masih banyak anggota Polri yang gajinya di bawah UMP di Bekasi. Jika gajinya saja masih di bawah UMP, bagaimana para polisi itu mau hidup mewah dan pamer kekayaan, terutama di medsos?" kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Sabtu (16/11/2019).

Neta mengatakan, jika dilihat dari struktur penggajiannya, masih banyak anggota Polri yang gajinya di bawah UMP Bekasi. Menurutnya, dengan fakta tersebut, bagaimana mungkin anggota Polri hidup mewah dan pamer kekayaan, terutama di medsos.

"Tapi faktanya, sangat banyak anggota Polri yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti, dengan menggunakan mobil, pakaian, sepatu, arloji yang branded," ujar Neta. Atas kondisi itu, lanjut Neta, patut saja jika publik berpikiran negatif dan menduga hal-hal yang negatif terhadap anggota Polri.
Neta mengatakan adanya edaran yang meminta seluruh anggota Polri hidup sederhana ini menunjukkan adanya keresahan di kalangan internal Polri terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian besar anggotanya.

"Selain itu, ada rasa malu yang berkembang di lingkup internal Polri terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terhadap gaya hidup sebagian besar polisi di negeri ini, sehingga untuk menyikapi hal itu Propam Polri perlu mengeluarkan TR gaya hidup sederhana," jelas Neta.

Neta menyebut surat edaran ini sesuatu yang positif. Namun, menurutnya, tidak cukup sampai di situ. Dia meminta Propam Polri berani mendata dan mengungkap siapa-siapa anggota Polri yang bergaya melebihi penghasilannya.

"Sebab, dari pantauan IPW, cukup banyak anggota Polri, terutama para istri jenderal, yang suka pamer kekayaan dengan barang-barang branded yang supermahal. Pertanyaannya, jika TR hidup sederhana itu tidak dipatuhi, apa sanksinya? Beranikah TR itu menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamor dengan barang-barang branded berharga supermahal?" ucapnya.
Aturan agar anggota Polri hidup sederhana itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.

"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo saat dihubungi detikcom hari ini.

Irjen Listyo mengatakan hendaknya anggota Polri di media sosial menampilkan gaya hidup yang sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

"Instruksi dari pimpinan Polri agar semua anggota Polri, termasuk keluarga, untuk tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis, ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai Masyarakat," ucapnya.

Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram Kadiv Propam Polri tersebut bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Komentar Anda

Berita Terkini