DITUNTUT 14 TAHUN PENJARA, TERNYATA HALOMOAN SIMANGUNSONG DIVONIS BEBAS OLEH PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT, LABUHAN BATU.

/ 11 Desember 2019 / 12/11/2019 10:50:00 AM
DOK : MPW

Police watch news Labuhanbatu Raya. - Pengadilan negeri Rantau Prapat yang terletak dijalan Sisingamangaraja nomor 58 Labuhan Batu hari Selasa (10/12/2019) sekira jam 16.07 wib menyatakan putusan Bebas murni kepada Terdakwa Hendry Simangunsong (44 Tahun) yang telah dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Deni Albar SH Sebagai Hakim Ketua,Hakim anggota 1 Jhon Malvino Seda Noa wea, SH. MH, Beserta Hakim Anggota 2, Marjuanda Sinambela, SH. MH.

 Didalam pertimbangan dan dasar dasar bukti fakta dipersidangan bahwa tertuduh Hendry Simangunsong ternyata terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataupun ada prilaku yang melawan hukum telah memiliki barang haram jenis shabu shabu seberat 50 gram. 

Sebagaimana Jaksa penuntut umum menjadikan barang haram tersebut menjadi barang bukti didalam persidangan. Salah satunya pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara Nomor 463/Pid.Sus/2019 tersebut yang dikatakan bergantian oleh Majelis Hakim. Hakim Jhon Malvino Seda Noa wea, SH. MH menyebut dengan Nada yang cukup dikenal tegas, akurat dan lantang bahwa Nota Pembelaan tersebut dari Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Halomoan Panjaitan, SH telah di akomodir seluruhnya didalam pertimbangan Majelis Hakim.

Tetapi yang menjadi pertanyaan dan perhatian publik adalah, Setelah Hendry Simangunsong dinyatakan majelis Hakim bebas murni tidak bersalah dan tidak terbukti dengan jelas memiliki Narkotika jenis shabu seberat 50 gram seperti yang didakwakan kepada dirinya. Timbul persoalan baru yang muncul didalam benak pikiran publik, Jadi barang shabu shabu seberat 50 gram yang diperintahkan untuk dimusnahkan tersebut milik siapa? 

Dari mana shabu shabu tersebut ditemukan Polisi? Masih jadi bahwn pertanyaan publik. Penasehat Hukum Terdakwa Hendry Simangunsong yaitu Halomoan Panjaitan,SH ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media tentang cerita atau kronologi perkara terdakwa Hendry Simangunsong, beliau telah menjelaskan bahwa pada hari Senin (17/07/2017) sekira jam 18.00 Wib diwarung kopi yang berlokasi di jalan Gelugur, Rantau Prapat, Labuhan Batu Kliennya yang bernama Hendry Simangunsong sedang duduk minum kopi, setelah itu datanglah tiga orang oknum Polisi yang diketahui dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang inisialnya antara lain ialah, DM, BAZ dan IP melakukan penggerebekan diwarung tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Klien saya sebanyak 2 kali dan itu berdasarkan keterangan keterangan saksi mata sesuai dengan yang sudah termuat didalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut. Tegas Halomoan panjaitan, SH jelas. 

Dan kembali Halomoan Panjaitan, SH menjelaskan kepada awak media, Pada saat terhadap diri Klien saya dilakukan penggeledahan ketiga kalinya Oknum Polisi tersebut tidak menemukan apapun dari diri Hendry Simangunsong. Ada satu orang oknum yang melihat Hendry Simangunsong membuang plastik kantong warna hitam ke balik tembok dekat warung kopi tersebut. 

Kemudian ketiga oknum ini melakukan pemeriksan terhadap plastik kantong yang di katakan oleh seorang oknum Polisi bahwa ada yang dilempar oleh Hendry kebalik tembok, setelah diri Halomoan Simangunsong diperiksa oleh ketiga oknum Polisi. Dan mengaku menemukan Narkoba jenis shabu shabu. Tetapi menurut keterangan 3 orang saksi ini tidak ada seorangpun yang melihat perihal tersebut. bertentangan dengan keterangan yang diuraikan oleh 2 orang Saksi lainnya yang menerangkan dipersidangan bahwa tidak ada seorangpun yang melihat Polisi memanjat tembok dan tidak ada seorangpun melihat Polisi menemukan plastik kantong dari arah balik tembok.ucap Halomoan Panjaitan tegas dan jelas. 

Menurut uraian keterangan pengacara dari Hendry Simangunsong yaitu, saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa dan saksi yang berada diwarkop tersebut menerangkan tidak ada ditemukan apapun pada diri Terdakwa Hendry Simangunsong saat 3 saksi Penangkap melakukan penggeledahan.

 Setelah itu pada hari kamis (28/11/ 2019)Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 14 Tahun 
penjara dengan Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) dan Dakwaan Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan akhirnya pada hari Selasa (10/12/2019) Hendry Simangunsong dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diVonis bebas oleh majelis hakim, selanjutnya memulihkan hak-hak Terdakwa menurut kemampuan, dan kedudukan harkat serta martabat, ucap Halomoan Panjaitan, SH jelas dan tegas kepada awak media. (J. A. Barus, SH).
Komentar Anda

Berita Terkini