Ikin Asikin,Sip : "jika tidak ada di RAB, Papan proyek cukup dari banner APBdes"


Ikin Asikin, Sip ,(Camat cingambul)

Majalengka, POLICEWATCH,-  Persoalan keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting meski persoalan sepele,  amanat UU keterbukaan informasi publik jelas mengintruksikan kepada pengguna anggaran keuangan negara agar transparan terkait penggunaan anggaran.

Seperti yang diamanatkan Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus menyertakan papan informasi proyek, termasuk dana desa.
Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Apa yang tertuang dalam peraturan-peraturan tersebut jauh berbeda dengan keterangan camat kecamatan cingambul, Ikin Asikin, Sip
Di temui di kegiatan sertijab kepala desa cinta asih pada jumat (13/12/2019) lalu, 
Ikin Asikin ,Sip menjelaskan mengenai papan proyek menjadi wajib jika ada di RAB ( rancangan anggaran biaya), sebalik nya jika tidak tercantum, tidak apa apa asal desa memasang banner APBdes.
"  menurut saya mengenai papan proyek jika ada dalam RAB wajib di pasang, namun jika tidak ada dalam RAB cukup dari banner APBDes saja " jelas Ikin Asikin, Sip
Dede ramli, Ketua Investigasi LSM DPD KPK-TIPIKOR kabupaten majalengka sangat heran dengan  pernyataan Camat kecamatan Cingambul, sudah jelas UU KIP no 14 tahun 2008 dan peraturan presiden mengatakan papan proyek wajib di pasang
" saya heran dengan statemen Camat cingambul, Ikin Asikin, sudah jelas regulasi nya tertuang di UU no 14 tahun 2008 dan juga perpres no 50 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 mengatakan papan proyek wajib di pasang terkait anggaran dari negara" tegas nya
masih menurut Dede Ramli, pernyataan Camat tersebut berpotensi menjadi salah persepsi di kalangan kepala desa di kecamatan cingambul. Banner APBDES dan papan proyek adalah dua hal yang berbeda
" banner APBDes dan papan proyek adalah dua hal yang berbeda, meski sudah memasang banner APBdes, setiap pekerjaan proyek anggaran negara harus membuat papan proyek " tambah nya.
Sebelum nya, policewatch.news meihat langsung pengerjaan bangunan 2 lantai di balai desa pemdes wangkelang, namun pengakuan pekerja belum melihat papan proyek meski pengerjaan sudah 3 minggu. (D2/Y2/RS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini