PENERBITAN SIP3MI MAKIN KETAT, PERMENAKER YANG BARU DI ANGGAP MEMBERATKAN P3MI

/ 20 Desember 2019 / 12/20/2019 10:49:00 PM

Dok : MPW

JAKARTA, POLICEWATCH,- Seperti ramai di beritakan beberapa media online, Menteri Ketenaga kerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengganti Permenaker sebelumnya,

"Lebih jelasnya, Permenaker ini merupakan pelaksanaan dari UU No 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia".

Beberapa perubahan mendasar telah di buat dalam aturan terbaru ini, yakni cara untuk mendapatkan surat izin usaha   atau Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

Untuk mendapatkan SIP3MI dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, mewajibkan perusahaan menyertakan modal minimal Rp.5 miliar dan bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah, lebih besar dari yang di tetapkan pada Permenaker sebelumnya,

Menanggapi hal itu, Rusmini Supriadi (Bunda Naumi) Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) menyatakan bahwa Kebijakan ini lebih ketat dari aturan sebelumnya dan sangat memberatkan Perusahaan (P3MI),

Selain itu, P3MI juga harus menyampaikan rencana kerja penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) minimal 3 tahun berjalan dan wajib melakukan proses penempatan PMI paling lambat satu tahun setelah mendapatkan SIP3MI,

Bahkan wacananya perekruitan dan pendaftaran Calon Pekerja Migran akan di lakukan oleh pemerintah,

"Permenaker yang baru ini perlu di kaji kembali, agar terjadi balancing antara kepentingan pemerintah dan P3MI"

Pemerintah juga harus transparan terkait dana deposit 5 Milyard yang diwajibkan kepada setiap P3MI serta menjamin tidak adanya praktek SUAP di sektor perekruitan dan penempatan PMI, Sehingga prosesnya berjalan lancar dan tidak berujung memberatkan PMI (TKI) terang Bunda Naumi,

(Gus)
Komentar Anda

Berita Terkini