14 Des 2019

TIM TERPADU LAKSANAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PEREDARAN SATWA DILINDUNGI DIKABUPATEN BURU


Reporter : AAM P
Pemasangan Spanduk Hewan yang dindungi di Plabuhan Besar Namlea

NAMLEA, PoliceWatch.News,-Binmas Polres Pulau Buru IPTU Jan Majer Lena bersama Tim Terpadu laksanakan Kegiatan Sosialisi dalam rangka pencegahan  peredaran dan penjulaan satwa yang dilindungi di Kabupaten Buru. Kegiatan dilaksnakan di dua tempat terpisah yaitu Bandara Mamniwel Namlea dan Pelabuhan Besar Namlea,  Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada Jum'at, (13/12/2019).

"Kegiatan dilaksanakan dengan pemasangan spanduk  jenis-Jenis satwa yang dilindungi di Maluku pada  umumnya dan Pulau Buru Khususnya, serta sanksi ancaman pidana agar diketahui masyarakat". Ungkap Kasat Binmas Polres Pulau Buru IPTU Jan Majer Lena dalam keterangan Persnya.
Tim Terpadu di Bandara Namnimwel Namlea Kabupaten Buru

Adapun sangsi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 jo pasal 40 ayat (2) menerangkan bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta.

Sementara Janis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi mengacau kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Nama Janis Satwa Yang Dilindungi Dimaluku

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Bhabinkamtibmas Desa Sawa Brigpol Orlando Hutubessy
2. Abu Bakar IPA - _Ka. Resort Konsevasi Sumber Daya Alam (KSDA)_ 
3. Darwin Bulawan - _Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan_
4. Basir Kaunar - _Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan_
5.L.N. Sahar Pohy Komandan KPLP  Namlea 
6. Basir Kaunar _Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan_
7. Brigpol Hud Woborobo - _Anggota PAM Obvit Polres Palau Buru_ 
8. Briptu Ikhsan Ali - _Anggota PAM OBVIT Polres Pulau Buru _

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini