![]() |
ILUSTRASI |
Majalengka, POLICEWATCH.NEWS,- Siltap perangkat desa adalah hak perangkat desa sebagai penunjang kinerja.
Atas dasar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( PP Nomor 1 Tahun 2019).
namun miris, sejumlah desa di kecamatan cingambul investigasi policewatch.news mendapatkan informasi dugaan siltap perangkat desa di pakai untuk pelunasan pajak PBB
dikonfirmasi pada Rabu, (11/12/2019) sekretaris desa cidadap, hendra mengaku kepada policewatch bahwa uang siltap perangkat desa memang di pakai untuk menutupi pajak.
" ketika jatuh tempo tanggal 31 agustus harus sudah beres, dan para perangkat desa yang memungut harus sudah lunas bagaimana pun cara nya, jika tidak lunas maka ketika siltap cair akan di gantikan " ungkap ulis
masih lanjut nya, bahwa mekanisme nya siltap di berikan dulu baru uang siltap tersebut sebagian di pakai untuk membayar tunggakan pajak.
Demikianpun di desa nagara kembang, Salah satu perangkat desa mengaku kepada policewatch.news bahwa kepala desa memerintahkan pajak harus lunas, jika tidak lunas maka siltap harus di potong
" saya di perintah kepala desa bahwa pajak harus lunas, kalo tidak lunas langsung pencit ( potong) dari siltap kata pak kuwu " ujar perangkat desa tersebut.
![]() |
Ikin Asikin, S.ip, Camat cingambul |
Kepala desa nagara kembang, Ned di konfirmasi hari itu juga membantah hal tersebut,
" tidak benar ada pernyataan saya seperti itu, di setiap sosialisasi kepada masyarakat saya selalu menghimbau kepada warga agar melunasi tunggakan" bantah Ned kepada policewatch.news
Camat cingambul, Ikin Asikin,Sip di temui di sela-sela sertijab kepala desa cinta asih kecamatan cingambul mengatakan bahwa beliau tidak pernah mengintruksikan pelunasan pajak memakai dana siltap tapi beliau mengakui bahwa sebelum 31 agustus harus beres
" saya tidak pernah mengintruksikan ke kepala desa pelunasan pajak memakai uang siltap, tapi saya memang menekankan agar pajak beres sebelum 31 agustus memang benar,karena berkaitan dengan intruksi bupati " sanggah nya.
Ketika di tanya tentang aturan mana yang di pakai pemerintahan desa tersebut, Camat Cingambul berkilah bahwa pihak media lebih paham
" pihak media tentu lebih paham jika terkait aturan, yang pasti saya tidak pernah mengintruksikan " tambah nya.
Apa yang terjadi Di desa kecamatan cingambul tentu menjadi polemik bagi pemerintah daerah kabupaten majalengka, siltap adalah hak para perangkat desa, sedangkan target pajak menjadi sinergitas antara pemda dengan pemerintahan desa, namun tentu secara aturan tidak di benarkan jika siltap di pakai untuk melunasi pajak. Lalu aturan yang mana yang di pakai pemdes cidadap dan nagara kembang, (RS/Y2/Dhe bram)