dok : mpw |
Police Watch news Labuhanbatu Raya.- Kepala Desa Aek Batu, kecamatan Torgamba, kabupaten
Labuhanbatu Selatan H. Supriandi pada hari Senin (30/12/2019) jam 15.00 wib
mengadakan acara KADARKUM (kesadaran Hukum) diaula Desa Aek Batu. Dimana
didalam acara Kesadaran hukum tersebut dipandu langsung oleh Polsek Torgamba
yang diwakili oleh iptu. Ahyat Kanit Binmas Polsek Torgamba, Camat Torgamba Aja
Alimsah, SPd, M.AP, Danramil 0211 / Kota Pinang yang diwakili oleh Serda
Ponijo, dan Kepala Desa Aek Batu H. Supriandi. Acara sosialisasi kadarkum ( kesadaran
hukum) tersebut bertajuk, Kesadaran Hukum didalam hal tata tertib didalam
mematuhi undang undang berlalu lintas dan kelengkapan berkendara serta
identitas yang lengkap dan jelas.
Kanit Binmas Polsek Torgamba yaitu Iptu Ahyat juga
menghimbau kepada segenap masyarakat yang berhadir agar kelengkapan surat
menyurat didalam berkendara seperti sim, STNK pajak kendaraan harus yang
berlaku masa aktifnya, memakai helm yang berstandart SNI, dan juga spare part
kendaraan juga yang asli. Terkadang ada juga didapati kendaraan roda dua dan
empat yang memakai knalpot recing ataupun knalpot yang tidak standart
pabrik. ini justru selain melanggar undang undang berlalu lintas juga
mengganggu ketenangan didalam bermasyarakat. Namun hal tersebut belum juga ada
penindakan yang signifikan dari jajaran yang berwenang.
Didalam perihal penyampaian Kadarkum atau kesadaran hukum
tersebut dapat dipetik suatu ilmu pengetahuan yaitu agar kita semua menyadari
bahwa SDM kita sampai pada tingkat yang mumpuni atau belum, dimana kesadaran
kita didalam menyikapi dan mentaati peraturan perundang undangan didalam
berlalu lintas baik secara teori maupun prakteknya. Justru masih banyak lagi
didapati kekurangan dari beberapa oknum individu yang masih banyak melanggar
undang undang didalam berlalu lintas. Jadi untuk mempelajari tata cara didalam
kesadaran hukum dapat dipelajari dari diri sendiri, keluarga, lalu kemasyarakat
luas agar semua rakyat Indonesia semakin maju didalam hal berfikir. Jika kita
mentaati hukum negara, atau hukum undang undang berlalu lintas. Maka secara
spontanitas juga bahwa kita telah menyadari betapa pentingnya untuk sadar
didalam berhukum supaya tercipta situasi aman, nyaman, tertib, serta
terkendali.
Pewarta :(J. A. Barus, SH)