Jalan Cilawu-Banjarwangi Adalah Jalur Alternatif Yang diharapkan Masyarakat 3 kecamatan

/ 27 Februari 2020 / 2/27/2020 10:50:00 PM
Ayi


GARUT,-POLICEWATCH.NEWS- Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Membuka Jalan kecamatan Cilawu- kecamatan Banjarwangi sangat diapresiasi oleh masyarakat banjarwangi, karena harapan dan impian selama ini akan segera terwujud. kamis(27-2-2020 ) Keinginan dan kebahagiaan masyarakat banjarwangi mempunyai jalan alternatip bukan tanpa alasan kata Ayi salah satu perwakilan warga banjarwangi.

"Semua sudah pada mengetahui bahwa akses jalan banjarwangi menuju garut hanya mempunyai satu jalur yaitu jalur Cigugur menuju cikajang. Akses jalan dari banjarwangi menuju garut menggunakan jalur Cigugur Yang memiliki Lebar jalan Kecil, Rute berbelok-belok dan Konstur Tanah Labil Mudah Longsor menjadi alasan kuat untuk warga banjarwangi mempunyai jalan alternatip," kata Ayi

Lanjutnya, Ayi menyampaikan bahwa sudah beberapa kali di jalur cigugur terjadi kemacetan yang sangat panjang dan bahkan lumpuh beberapa jam dikarenakan Longsor, kecelakaan kendaraan roda empat bahkan jika ada kendaraan mogok dipastikan akan terjadinya Kemacetan.

"kita bayangkan Lima tahun atau sepuluh Tahun kedepan dengan makin bertambahnya volume kendaraan. Silahkan bayangkan oleh semua seandainya ada yang darurat tapi jalur satu-satunya ada kendala apakah harus berputar ke jalur Taraju-Tasikmalaya.?  ujar Ayi

Persoalan yang disampaikan oleh ketua Himpunan Generasi Muda Cilawu (HGMC) Renaldi menyimpulkan, proyek jalan Cilawu-Banjarwangi melanggar lima aturan yaitu:

1. Tidak adilnya pihak pemerintah atas ganti rugi lahan kebun milik masyarakat karena tidak ada ganti rugi pembebasan lahan.
2. Tidak ada sosialisasi, inventarisasi dan identifikasi terhadap lahan tanah untuk penetapan lokasi.
3. Tidak ada perencanaan dari mulai Recana Tata Ruang dan Wilayah, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja.
4. Tidak ada IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)
5. Tidak adanya AMDAL dalam pembanguan jalan tersebut.

Kami mendukung jika ada indikasi Tindak PIDANA Untuk di Proses, tapi Bukan berarti Menghalangi Proses pelaksanaan Jalan Juga.(Dera taopik)
Komentar Anda

Berita Terkini