LANGGAR KODE ETIK PROFESI, DUA ANGGOTA POLRES BANGKALAN DI SANKSI PTDH

/ 18 Februari 2020 / 2/18/2020 12:19:00 AM

BANGKALAN, POLICEWATCH,-  Upacara bulanan di halaman Mapolres Bangkalan pada hari ini Senin (17/02/2020) terlihat berbeda dari biasanya. Dua anggota Bintara Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dipecat karena terbukti melalaikan tugas tanpa alasan (Desersi).

"Kedua personel Bintara ini, diketahui meninggalkan kewajiban dinas lebih dari 30 hari secara berturut- turut".

Pemecatan terhadap Brigadir Fery Styawan dan Brigadir Supriyanto berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/539/III/2019. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan secara simbolis saat apel rutin bulanan pagi ini di Mapolres Bangkalan.

Dua anggota dipecat dari dinas Bintara Polri terhitung sejak 31 Maret 2019," ujar AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Kapolres Bangkalan hari ini (17/02/2020) ketika dimintai keterangan seusai upacara.

Hasil sidang kode etik kepolisian menyatakan, Brigadir Fery Styawan yang bertugas di Polsek Sepulu meninggalkan tugas tanpa izin selama delapan bulan atau 317 hari.

Sedangkan Brigadir Supriyanto anggota Polsek Geger, tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama lima bulan atau 157 hari.

"Anggota Polri yang tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut - turut sudah bisa dipecat. Bahkan, dua anggota Polres Bangkalan ini lima bulan dan delapan bulan," imbuhnya.

Keputusan memberhentikan kedua anggota tersebut, kata Rama, sebagai wujud ketegasan institusi Polri terhadap personel yang tidak disiplin dan melanggar peraturan. Tujuannya, demi menjaga nama baik kepolisian di mata masyarakat.

"Pemberhentian dua anggota Polres Bangkalan harus dijadikan pelajaran bagi anggota lain. Dan juga semoga semakin mengingatkan kepada kita semua bahwa tanggung jawab menjaga nama baik Polri itu berat dan harus dipertanggung jawabkan dengan baik hingga tugas selesai alias memasuki masa purna nya," tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini kepada awak media di lobby Mako.

Sumber     : Humas Res Bangkalan
Pewarta    : Bagus
Komentar Anda

Berita Terkini