Tampilkan postingan dengan label BANGKALAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BANGKALAN. Tampilkan semua postingan

KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Tersangka Dugaan Suap lelang Jabatan

 


BREAKING NEWS



POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 6 tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

6 tersangka tersebut, yakni Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut.

Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sebelum, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12).

Lebih lanjut, Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

Jurnalis : Bambang.MD

Butuh 10 Hari, Kapolres Bangkalan Seret 8 Tersangka Pelaku Pemerkosaan



PRES RILIS POLRES BANGKALAN

BANGKALAN , POLICEWATCH,- - Kepolisian Resor Bangkalan tak main - main dengan pelaku kejahatan. Sesuai dengan janjinya, Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan pelaku kejahatan akan segera diusut tuntas.

Termasuk pelaku pemerkosaan yang sempat viral karena ada 7 pelaku yang menggilir seorang janda bernama SR (21 tahun) asal Kokop pada 28 juni 2020 ditengah hutan, diatas bukit Dusun Longkak, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kab. Bangkalan.

Kasus yang sempat viral tersebut pun langsung mendapat atensi khusus AKBP. Rama. Melalui Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Sang peraih Adhi Makayasa AKP. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., 7 pelaku tersebut berhasil diringkus Tim Khusus Satreskrim Polres Bangkalan. Alhasil, dalam kasus ini ditetapkan 8 tersangka dari hasil pengembangan penyidik.

Namun nahas, korban berinisial SR pun meninggal dunia sebelum sempat dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Hari ini, Rabu sore (08/07/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H. merilis 8 tersangka pelaku pemerkosaan yang telah menyetubuhi korban secara bergilir.

8 tersangka yakni MF (21) pelajar asal Tanjung Bumi, SA (22) pegawai swasta asal Tanjung Bumi, AR (14) tidak bekerja asal Tanjung Bumi, MZ (20) asal Tanjung Bumi, MR (19) asal Kokop, FR (21) asal Kokop, J (25) asal Kokop, dan R (17) asal Tanjung Bumi.

Kepada media, AKBP Rama menuturkan jika ke 8 tersangka yang berhasil dibekuk memiliki perannya masing - masing dalam menyetubuhi korban. "8 tersangka ini punya perannya sendiri sendiri. Ada yang melakukan penghadangan, dan ada pula yang memegang korban. Namun, otak dibalik pemerkosaan ini adalah MR yang menyetubuhi korban pertama kali. MR juga yang membawa korban bersama MF ke atas bukit untuk menyetubuhi korban," jelas AKBP Rama.

Alumnus AKPOL' 2001 tersebut juga menjelaskan jika 8 tersangka mendapatkan hukuman pidana yang sama. "8 tersangka ini kami kenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas perwira berpangkat melati dua di pundak ini yang merupakan mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

(Bagus) 

Peringati HUT Bhayangkara Ke-74, Kapolres dan Dandim 0829/Bangkalan Bagikan 10.000 Masker Di Pasar Kota

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dan Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Ary Setiawan Wibowo



BANGKALAN, POLICEWATCH,  - Jumlah warga kabupaten Bangkalan yang positif terpapar virus Corona (covid-19) terus meningkat, saat ini sudah 197 orang yang dinyatakan positif dan jumlah pasien tertinggi di kecamatan kota Bangkalan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dan Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Ary Setiawan Wibowo blusukan ke pasar tradisional Ki Lemah Duwur di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kec. Kota Bangkalan untuk bagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pemberian masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional Ki Lemah Duwur Bangkalan, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. “Hari ini saya bersama pak dandim membagikan masker kepada para pengunjung dan para pedagang pasar Ki Lemah Duwur,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, Senin (29/06/2020)

Ditambahkan Rama, selain untuk mencengah penyebaran virus Corona (Covid-19) pembagian masker juga dalam rangka Peringati HUT Bhanyangkara ke -74.

"Pembagian masker ini dilakukan secara serentak oleh polres Bangkalan, total masker yang kita bagikan ada 10 ribu masker,” tambahnya.

Masih kata Rama, Masker tersebut akan dibagikan secara bertahap. “Dengan rincian dibagian masing - masing polsek sebanyak 500 masker dan untuk polres kita membagikan 1.500 masker secara bertahap. Masker-masker ini kita bagikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi protokol kesehatan diantaranya mengenakan masker dan rajin cuci tangan terutama pada saat keluar rumah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan, Busro mengatakan, pemberian masker oleh Kapolres Bangkalan dan Dandim 0829/Bangkalan kepada para pedagang dan pengunjung pasar Ki Lemah duwur itu sangat bermanfaat. “Para pedagang merasa senang sekali,” kata Busro.

Kepala Pasar Ki Lemah Duwur juga  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres dan Dandim 0829/Bangkalan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres, masker yang diberikan sangat bermanfaat bagi pedagang dan pengunjung pasar Ki Lemah Duwur,” pungkasnya.

Sumber  : Humas Res Bangkalan
Pewarta : Bagus 

Satresnarkoba Polres Bangkalan Gelandang 7 Tersangka dan 46,82 Gram Sabu ke Mapolres

DOK : MPW


BANGKALAN - POLICEWATCH,-  Wabah Covid-19 tak kunjung reda, di tengah kesibukan memasuki New Normal tak menyurutkan semangat anggota Polres Bangkalan untuk tetap melakukan giatnya dalam meminimalisir terjadinya tindak kriminal di kota dzikir dan sholawat.

Alhasil Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil meringkus 7 orang  pengguna Narkoba jenis Sabu. ketujuh tersangka tersebut berinisial MS (23) dan ABS (46) warga asal desa / kecamatan kamal. AHK (29), MAI (30) warga asal Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Senin (22/06/2020).

Selain itu Sat Narkoba Polres Bangkalan juga meringkus SH (37) asal desa Bilaporah, kecamatan Socah, MR (45) warga desa Tengket, kecamatan Arosbaya, dan RS (24) warga Sumur Kembang, kelurahan Pejagan, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si. M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba  Iwan K bersama Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP. Bahrudi mengatakan, tujuh pelaku ini terbagi dalam lima perkara. Pengungkapan kasus ini, dilakukan dalam sepuluh hari terakhir.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni puluhan plastik kecil berisi Sabu dengan total berat mencapai hampir 0,5 ons. Kemudian alat timbang sabu, pakaian pelaku, dan juga uang jutaan rupiah.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) undang - undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal 1 milyard atau maksimal 10 miliyard.

"Bangkalan milik kita bersama, harus dijaga bersama. Apabila ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan peredaran narkoba, kami minta segera diinformasikan secepatnya", Tegas AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Saat gelar press release pada Senin (22/06/2020) Siang.

Masih kata AKBP Rama, pihaknya sangat apresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba, memberikan informasi jika ada pengedar ataupun pemakai narkoba. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, jajarannya akan sangat sulit mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba ini.

Sumber   : Humas Res Bangkalan
Pewarta  : Bagus


Peduli Terdampak Covid-19, Kapolres Bangkalan Bagikan Sembako 10 Ton Serentak Ke 18 Kecamatan



Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. memimpin langsung penyerahan sembako

BANGKALAN, POLICEWATCH,-  Kepolisian Resort Bangkalan terus melakukan berbagai macam aksi sosial di tengah pandemi covid-19 di kabupaten berjuluk Dzikir dan Sholawat. Kegiatan sosial ini dilakukan dalam rangka membantu warga yang terkena dampak pandemi yang hingga kini belum juga usai.

Seperti yang terlihat di halaman Mapolres Bangkalan pada hari ini Sabtu (30/05/2020) Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. memimpin langsung penyerahan sembako kepada 17 Kapolsek jajaran dan 1 penanggung jawab area kota Bangkalan dengan tetap memperhatikan protokol covid-19.

Total sembako yang dibagikan sebanyak  10 ton dengan rincian per polsek jajaran  menerima 3 kwintal atau 300 kilo. "Kami salurkan melalui polsek - polsek karena saat ini setiap polsek sudah memiliki 3 tempat kampung tangguh. Dan, sebagian kami isi dengan lumbung-lumbung pangan di kampung tangguh tersebut,  sisanya kami salurkan kepada masyarakat yang sama sekali belum menerima bantuan sosial dari pemerintah terkait covid-19 ini," terang AKBP Rama kepada media.

Lebih lanjut, AKBP Rama berharap jika bantuan ini setidaknya mampu meringankan beban masyarakat yang sama sekali belum tersentuh bantuan dari pemerintah. "Kami berharap bahwa apa yang kami lakukan mampu meringankan beban mereka dan tetap selalu sehat dalam kondisi saat ini.

Semoga pandemi ini segera usai dan kita bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala," tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim kepada media hari ini di Mapolres Bangkalan.

(Gus)

Sigap Basmi Covid-19, Polres Bangkalan Pimpin Tim Gabungan Hujani 15 Liter Desinfektan di Sepanjang Jalan Utama



DOK : MPW

BANGKALAN, POLICEWATCH,-  Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. bersama tim gabungan melakukan kegiatan penyemprotan Disenfektan di wilayah Kabupaten Bangkalan dalam rangka cegah Covid-19, Selasa (31/3/2020).

Kegiatan ini melibatkan, Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav. Ari Styawan  Wibowp, S.Sos, Danlanal Batuporon Letkol (P) Dodi Hermanto, M., Tr. Hanla, Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H, Kadinkes Bangkalan H. Sudiyo, S. Kep Mers, M.M,.

Nampak hadir pula PJU Polres Bangkalan, Perwira dan Anggota Polres Bangkalan 30 personil, Anggota Kodim 0829 15 Personil, Anggota Lanal Batuporon 10 Personil, Anggota Kejari Bangkalan 5 Personil, Anggota Dinkes (Satgas Covid) 11 Personil, Anggota Dishub 7 Personil, Anggota Pol PP 8 Personil dan Anggota BPBD 5 Personil serta Anggota Damkar PMK 6 Personil.

Kegiatan penyemprotan dilakukan pukul 08.00 diawali apel persiapan penyemprotan Disenfektan Satgas Covid - 19 Kab. Bangkalan yang di pimpin  Kapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa Covid -19 sudah mengancam keselamatan dan ekonomi di berbagai Daerah sehingga tugas kita yg bergabung dalam Satgas untuk bersama menangulangi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Kalau bukan kita yang masuk dalam Satgas siapa lagi di Kabupaten Bangkalan untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19. Kita sudah melaksanakan banyak kegiatan seperti sosialisasi, pembubaran masyarakat yg nongkrong, penyemprotan masyarakat yang hadir dari Zona merah di Terminal Bangkalan dan sekarang penyemprotan di akses Suramadu," tegas Kapolres, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. kepada awak media.

Sampai dengan hari ini (Selasa, 31/3/2020) sekitar 3.000 ribu pemudik yang sudah masuk di Wilayah Bangkalan berasal dari Zona merah Jakarta. "Kita hanya bisa menghimbau agar masyarakat tetap berdiam diri dirumah selama 14 hari sambil memantau perkembangan mengingat juga status kita dalam zona hijau masih belum terdapat orang yang positif. Kita tunggu bersama sampai dinyatakan Covid -19 dinyatakan bersih," papar Alumnus Akpol tahun 2001 tersebut.

"Total cairan desinfektan yang disipakan sebanyak 15 ribu liter dengan sasaran penyemprotan yang dilakukan satgas covid -19 kali ini di ruas jalan protokol," tutup Perwira kelahiran Sidoarjo tersebut.

Sumber     : Humas Res Bangkalan
Pewarta.   : Bagus

Jalan Protokol Disemprot Disinfektan, Kapolres Bangkalan, Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Lebih Cepat !



DOK :MPW

BANGKALAN, POLICEWATCH,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai menyemprot jalan protokol di wilayah setempat dengan cairan disinfektan, Senin (24/03/2020). Penyemprotan ini untuk mensterilisasi jalan dari Covid-19 di wilayah Bangkalan.

Tak pelak upaya ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak termasuk Polres Bangkalan.

AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.S.I., M.H Kapolres Bangkalan menyatakan Penyemprotan dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus mematikan tersebut. Pihaknya telah menyiapkan material sebagai bahan untuk membuat disinfektan. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan kapasitas 25 ribu liter.

Adapun sasarannya adalah jalan Letnan Abdullah, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan KH Moh Kholil, Panglima Sudirman, Trunojoyo, Jokotole, Soekarno Hatta.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memutus rantai penyebaran virus Corona yang sudah meresahkan seluruh masyarakat dunia bahkan masyarakat Indonesia. Semoga warga Bangkalan aman," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, menurut Alumnus Akpol tahun 2001 ini, penyemprotan jalan protokol ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Bangkalan dengan segenap perangkat pemerintahan di dalamnya tidak main- main dengan pandemi Covid -19 ini yang juga merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah.

Pagi kami lakukan penyemprotan di jalan protokol, dan malam kami siap turun ke jalan dan ke pusat keramaian secara langsung untuk mengajak masyarakat kembali pulang ke rumah dan menjaga diri sendiri dari rumah," papar perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut.

Sumber    : Humas Res Bangkalan
Pewarta   : Bagus

Kapolres Bangkalan : Penutupan Obyek Vital Dan Pusat Perbelanjaan Di Bangkalan Karena Covid - 19 Adalah Hoax



DOK : MPW

BANGKALAN, POLICEWATCH,-   Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. ketika ditemui oleh awak media pada hari ini Senin (23/03/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, secara tegas menuturkan jika Penutupan Objek Vital dan Pusat Perbelanjaan Karena Covid-19 merupakan berita bohong alias Hoax.

"Kalau ada informasi rencana penutupan pasar terutama Pasar Klampis dan Pasar Arosbaya itu berita hoaks," ungkap AKBP Rama. Pihaknya hingga kini terus memberikan sosialisasi dan pengawasan ketat di semua lini guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) semakin luas menyebar.

Mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut menambahkan jika hingga hari ini, objek objek vital dan pusat perbelanjaan masih buka seperti biasa dan berjalan normal. Namun, AKBP Rama tetap menghimbau untuk masyarakat bisa membatasi pergerakan di luar rumah guna menghindari jatuhnya korban akibat Covid-19 ini.

"Untuk masyarakat Bangkalan, saya himbau tetap tenang dan tetap melakukan aktivitas di rumah bagi yang bisa di rumah. Sedangkan, yang harus bekerja di luar rumah saya himbau dan ingatkan untuk menjaga kebersihan diri, bawa hand sanitizer serta jangan lupa cuci tangan dan hindari berjabat tangan langsung." tutur Alumnus Akpol tahun 2001 ini kepada awak media.

"Jangan terpengaruh isu yang belum tahu kebenarannya. Polres Bangkalan akan memberikan pelayanan yang terdepan untuk masyarakat dan semoga wabah pandemi ini akan segera berakhir dan situasi segera kondusif kembali," harap perwira berpangkat melati dua di pundak ini pada pagi hari ini.

Sumber   : Humas Res Bangkalan
Pewarta  : Bagus

MENJELANG RAMADHAN, SATRESNARKOBA POLRES BANGKALAN KEMBALI CIDUK 11 TERSANGKA DAN BB 20,98 GRAM

DOK :MPW



BANGKALAN, POLICEWATCH,- Kepolisian Resort Bangkalan dibawah arahan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., terus bergerak cepat dalam memberangus keberadaan barang haram sabu di bumi Kota dzikir dan sholawat ini.

Terbaru, Rabu (18/03/2020) Satresnarkoba Polres Bangkalan merilis 11 tersangka yakni 5 pengedar barang haram sabu, 3 orang memiliki sabu, 1 pemakai dan 2 merupakan penjual.

Berdasarkan ungkap kasus yang dilakukan selama periode akhir bulan februari hingga 17 maret 2020 ini, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti  jenis sabu seberat 20,98 gram.
Tak hanya itu, BB yang disita aparat juga berupa kendaraan Roda 2 sebanyak 2 unit, Uang sejumlah Rp. 515.000., pipet sebanyak 4 buah, alat hisap sebanyak 12 buah, handphone 2 unit dan pakaian serta dompet sebanyak 6 pcs.

Ditemui saat menggelar konferensi pers, arahan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. yang didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP. Soekris Trihartono, S.Sos., dan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H., menjelaskan bahwa 11 tersangka yang tersebut merupakan pengembangan kasus yang telah dilakukan sebelumnya.

11 tersangka yang kami tangkap hari ini merupakan pelaku yang sudah kami incar sebelumnya dengan BB yang cukup banyak yakni 20.98 gram dan ada barang bukti lainnya yang kami sita secara bersamaan dari pelaku.

Kami juga berhasil menangkap 2 dari 11 tersangka tersebut merupakan pelaku lama alias residivis. Kedepan, akan kami terus buru pelaku dan juga bandar yang masih kami pantau keberadaannya,”
Tegas AKBP Rama.

Di tambahkan Alumni Akpol tahun 2001 tersebut, pengamanan terus ditingkatkan menjelang Bulan Ramadhan yang kurang dari satu bulan.
“Menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini dan ditengah maraknya wabah virus Corona (Covid-19), narkoba terus kami jadikan fokus utama untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan barang haram tersebut,” tutup perwira asal Sidoarjo tersebut.

Sumber    : Humas Res Bangkalan
Pewarta   : Bagus

SATRESKRIM POLRES BANGKALAN KEMBALI GELANDANG 9 TERSANGKA KASUS 3C KE JERUJI BESI



DOK :MPW


BANGKALAN, POLICEWATCH,- Kejahatan tindak pidana kasus kriminal di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi salah satu perhatian utama penegak hukum di kota berjuluk Dzikir dan Sholawat tersebut.

Seperti yang tampak pada hari ini Jum'at (13/03/2020), Polres Bangkalan kembali merilis 9 tersangka kasus kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Dari 9 tersangka yang berhasil diringkus yakni FR (23), SW (24), HR (26) merupakan 3 tersangka untuk kasus pencurian sepeda motor dan dikenakan pasal 365 KUHP. Bahkan, karena sempat memberikan perlawanan kepada pihak berwajib, FR pun mendapat timah panas di betisnya.

Tersangka curanmor lainnya yakni FS (22), HF (38), JN (28), RSP (45), dan YL (41). Sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan yakni NH (41). Ditemui siang ini di Mapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menuturkan jika pihaknya saat ini terus memburu pelaku kejahatan dan tindak pidana kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.

"Kami berhasil menangkap Fathur Rosi (23) asal DS. Tanjungan kecamatan Kamal, sebagai tersangka utama, dan 2 penadah Slamet Wahyudi (24) asal dsn. Koala’s DS Kesek kecamatan Labang, dan Heri (26) asal dsn. Laok perreng, DS Pada kecamatan Galis, mahasiswa UTM," ungkap Alumnus Akpol tahun 2001 ini saat menggelar jumpa pers siang ini.

AKBP Rama juga menambahkan, untuk motor yang dicuri sudah berhasil disita, dengan plat nomor sudah diganti, dari penjelasan tersangka, barang hasil curian itu akan dijual belikan.

“Hal yang menarik dari Heri selaku penadah, sekaligus memperjualbelikan hasil kejahatannya melalui media online, dan kita juga menyita 5 unit kendaraan bermotor dari rangkaian 365 KHUP itu,” imbuh mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada awak media.

Sumber     : Humas Res Bangkalan
Pewarta    : Bagus

Dalam Waktu Sebulan, Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba

DOK :MPW


BANGKALAN,POLICEWATCH,- Tak pernah jera, peredaran gelap Narkoba kian marak di Madura, Jawa Timur.

Jajaran Polres Bangkalanpun fokus dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba, hingga tak pernah henti mengedukasi anak - anak muda untuk tidak menyentuh barang haram tersebut.

Terbukti, dalam kurun waktu satu bulan, sejak 25 Januari lalu hingga 25 Februari 2020, Kepolisian resor (Polres) Bangkalan mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dari 20 kasus tersebut, Polres Bangkalan telah menangkap sebanyak 25 orang pelaku, baik sebagai pengedar maupun pemakai barang haram itu.

Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Hari ini Rabu (26/02/2020) ketika menggelar rilis kasus menyampaikan bahwa dari 25 tersangka itu, 13 orang  diantaranya berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Bangkalan dan ke luar Bangkalan (lintas Kabupaten), dan yang lainnya adalah pemakai," ungkap Kapolres.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"  lanjut Alumnus Akpol tahun 2001 dihadapan awak media.

Perwira kelahiran Sidoarjo' 22 Juli 1979 tersebut juga mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan bersinergi dengan beberapa LSM dan organisasi kepemudaan di kabupaten Bangkalan.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan LSM dan Organisasi kepemudaan untuk sama-sama melakukan penyuluhan.

Karena seperti yang kita lihat yang paling banyak melakukan penyalahgunaan narkoba adalah pemuda, maka sasarannya nanti adalah pemuda," terang AKBP Rama.

"Polres Bangkalan tidak main-main dalam penegakan hukum penyalahgunaan narkotika, karena narkoba sangat merugikan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Komitmen kami semua, Narkoba harus lenyap dan hilang dari bumi kota dzikir dan sholawat, tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Sumber    : Humas Res Bangkalan
Pewarta   : Bagus

POLRES BANGKALAN RILIS KASUS JUDI DOMINO DENGAN 6 TERSANGKA


Dok : Policewatch

BANGKALAN, POLICEWATCH,-Kejahatan terus menjadi perhatian oleh pihak kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di kabupaten Bangkalan. Seperti yang terlihat pada hari ini Rabu (26/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. didampingi dengan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H. merilis langsung 6 tersangka kasus judi yang berhasil ditangkap pada Senin malam kemarin, (24/02) di daerah Trunojoyo/III, Kel. Pejagan, Bangkalan.

6 tersangka tersebut yakni IM (55 tahun) warga Tambaksari - Surabaya, MS (59 tahun) warga Pejagan, GM (49 tahun) warga pejagan, SN (40 tahun) warga Kraton, MN (36 tahun), dan MSD (36 tahun) warga Junok. 

5 dari 6 tersangka yang berhasil dibekuk merupakan warga area kota Bangkalan. Sedangkan IM warga Tambaksari, Surabaya diketahui sebagai bandar perjudian tersebut.

Selain membekuk 6 tersangka, unit resmob, Polres Bangkalan berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 4 dus kartu domino, 1 lembar karpet berwarna kuning, serta uang sebagai taruhan sebesar Rp. 8.750.000.

Di saat rilis, AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. menjelaskan jika 6 tersangka tersebut diperlakukan sama di hadapan hukum dijerat pasal 303 ayat (1) dan ke 2 subs pasal 303 bis ayat (1) ke (2) dan ke (3) KUHP dengan ancaman kurungan max. 10 tahun penjara,"terang AKP Agus ketika dimintai keterangan oleh awak media siang hari ini. 

Sumber      : Humas Res Bangkalan
Pewarta     : Bagus

LANGGAR KODE ETIK PROFESI, DUA ANGGOTA POLRES BANGKALAN DI SANKSI PTDH


BANGKALAN, POLICEWATCH,-  Upacara bulanan di halaman Mapolres Bangkalan pada hari ini Senin (17/02/2020) terlihat berbeda dari biasanya. Dua anggota Bintara Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dipecat karena terbukti melalaikan tugas tanpa alasan (Desersi).

"Kedua personel Bintara ini, diketahui meninggalkan kewajiban dinas lebih dari 30 hari secara berturut- turut".

Pemecatan terhadap Brigadir Fery Styawan dan Brigadir Supriyanto berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/539/III/2019. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan secara simbolis saat apel rutin bulanan pagi ini di Mapolres Bangkalan.

Dua anggota dipecat dari dinas Bintara Polri terhitung sejak 31 Maret 2019," ujar AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Kapolres Bangkalan hari ini (17/02/2020) ketika dimintai keterangan seusai upacara.

Hasil sidang kode etik kepolisian menyatakan, Brigadir Fery Styawan yang bertugas di Polsek Sepulu meninggalkan tugas tanpa izin selama delapan bulan atau 317 hari.

Sedangkan Brigadir Supriyanto anggota Polsek Geger, tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama lima bulan atau 157 hari.

"Anggota Polri yang tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut - turut sudah bisa dipecat. Bahkan, dua anggota Polres Bangkalan ini lima bulan dan delapan bulan," imbuhnya.

Keputusan memberhentikan kedua anggota tersebut, kata Rama, sebagai wujud ketegasan institusi Polri terhadap personel yang tidak disiplin dan melanggar peraturan. Tujuannya, demi menjaga nama baik kepolisian di mata masyarakat.

"Pemberhentian dua anggota Polres Bangkalan harus dijadikan pelajaran bagi anggota lain. Dan juga semoga semakin mengingatkan kepada kita semua bahwa tanggung jawab menjaga nama baik Polri itu berat dan harus dipertanggung jawabkan dengan baik hingga tugas selesai alias memasuki masa purna nya," tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini kepada awak media di lobby Mako.

Sumber     : Humas Res Bangkalan
Pewarta    : Bagus

POLRES BANGKALAN RILIS KASUS 3C DALAM SEPEKAN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Bangkalan kembali merilis kasus 3C yakni Curas Hari ini Rabu (12/02/2020) pukul 08.30 WIB


BANGKALAN, POLICEWATCH,-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Bangkalan kembali merilis kasus 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor dalam waktu sepekan terakhir, termasuk penangkapan 77 sepeda motor bodong yang diduga merupakan hasil penadahan dari berbagai tersangka.

Hari ini Rabu (12/02/2020) pukul 08.30 WIB, di parkir belakang tepatnya di depan halaman SATPAS SIM Mako, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K.,M.Si.,M.H  didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H.,M.H., Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H.,S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Mohamad Bahrudi, S.H menggelar Konferensi pers ungkap kasus.

Nampak ada 6 tersangka yang diamankan dari 10 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu sepekan, Salah satu yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah Otak Pelaku 77 Sepeda Motor Bodong yang sempat meresahkan masyarakat di kabupaten Bangkalan.

MS (37 tahun) yang beralamat di Tanjung Bumi berhasil diciduk Satreskrim Polres Bangkalan, berdasarkan pengakuan tersangka yang telah diamankan sebelumnya merupakan otak alias dalang utama pelaku penadahan yang telah memakan banyak korban.

Pada hari ini pula, Kapolres Bangkalan bahkan secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan itu  kepada 3 korban (Pemilik) yakni bernama Triana Wahyuningsih (40) yang merupakan PNS di lingkup Kabupaten Bangkalan warga Kampung Penyageran, Bancaran.

Korban kedua yakni Maulana Adimas Kumambang (22) warga desa Tengket, kecamatan Arosbaya, dan ketiga yakni Nofi Yulianto (46) beralamat di Sawahan, Surabaya.

"Untuk pelaku yang telah berhasil kami amankan sejumlah 6 orang, masing masing memiliki ancaman pidana yang berbeda".

Rinciannya untuk pelaku Curat  dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Untuk kasus penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Sedangkan untuk kasus Curas dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 9-12 tahun penjara dan untuk kasus pencurian biasa yakni di jerat pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. kepada awak media pagi hari ini.

Sumber        : Humas Res Bangkalan
Pewarta       : Bagus

ANAK 12 TAHUN DI CULIK, SATRESKRIM POLRES BANGKALAN BEKUK PELAKU DI BANDARA JUANDA


Dok: Policewatch

BANGKALAN, POLICEWATCH,-Kejahatan dan kekerasan terhadap anak telah menjadi fokus utama pihak kepolisian guna menghindari rusaknya mental dan psikologis para generasi muda bangsa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Bangkalan yang pada hari ini Sabtu (11/01/2020) menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Diketahui, korban berinisial ZA (12 tahun), yang kini duduk di bangku kelas 1 di salah satu SMP di Bangkalan menjadi korban penculikan anak dengan tersangka berinisial ABD (36 tahun).

"Seperti diinformasikan, ABD merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Tramok".

Kronologis kejadian, saat itu ABD memberhentikan ZA (Korban) dari sepeda motor yang dikendarai korban saat hendak berangkat ke sekolah, Setelah itu, ABD membawa korban ke dalam mobil nya dan menyembunyikan korban di tiga tempat yang berbeda selama 8 hari.

Na'as, Dalam pelariannya selama 8 hari menyembunyikan ZA, ABD Akhirnya tak berkutik kala Unit Resmob Satreskrim Mapolres Bangkalan berhasil membekuk  tersangka di Bandara Juanda pada 2 Januari 2020 silam. 

Ditemui saat press rilis pagi hari ini, Sabtu' 10/01/2020 pukul 09.30 WIB Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan jika Modus ABD menculik ZA karena ingin memberikan efek jera dan ingin memperalat korban untuk memberikan uang proyek seperti yang telah dijanjikan oleh ayah korban kepada pelaku.

"Modusnya tersangka hanya untuk memberi rasa takut, Karena, pengakuan ABD kepada kami yakni ingin ayah ZA memberikan uang kepada tersangka atas hasil uang proyek yang telah dijanjikan.

Kami akan terus mendalami dan menelusuri kasus ini lebih lanjut, Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 83 Jo Pasal 86F UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Rama kepada awak media.

Sumber    : Humas Res Bangkalan
Pewarta   : Bagus

DI BAWAH KOMANDO AKBP. RAMA SAMTAMA PUTRA, POLRES BANGKALAN MEMILIKI BHABINKAMTIBMAS PERTAMA BERASAL DARI POLWAN


Dok MPW

BANGKALAN, POLICEWATCH, Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, 

Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K, M.S.i, M.H  menunjuk salah satu srikandi mudanya yakni Briptu Navynda Sherly Fatikasari yang merupakan anggota Satbinmas Polres Bangkalan, sebagai salah satu  Bhabinkamtibmas,

Senyum sumringah Briptu Navynda semakin mengembang saat dirinya juga didaulat menjadi satu - satunya anggota Bhabinkamtibmas perempuan di wilayah Madura Raya.

Dara cantik kelahiran Bangkalan, 27 Agustus 1996 itu juga didapuk menjadi anggota termuda yang naik pangkat per tanggal 1 Januari 2020 kemarin,

Alumnus STIE Yapan Surabaya itu juga tak bisa dipandang sebelah mata, Dengan menyandang predikat Sarjana Manajemen, IPK Cumlaude pun berhasil diraih gadis yang akrab disapa Briptu Navy tersebut.

Kini, beban dipundaknya tak hanya menjadi anggota Polwan, Srikandi Polres Bangkalan tersebut sebagai  Bhabinkamtibmas di Kelurahan Demanangan, Kecamatan Bangkalan,  Merujuk Keputusan Kapolres Bangkalan Nomor KEP/81/XII/2019, Briptu Navy menjadi satu - satunya Polwan yang menjabat Bhabinkamtibmas di pulau Madura.

Karirnyapun juga lagi terang, Navy juga terpilih sebagai pengurus PDBI Bangkalan dan menjadi pelatih Saka Bhayangkara,  Tak hanya itu, di Satbinmas Polres Bangkalan dirinya juga menjadi inisiator program DDS (Door to Door System) yang memang sangat bermanfaat untuk menambah kedekatan dengan masyarakat luas.

Ditemui usai press release, Rabu' 08/01/2020 Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengaku sangat bangga dengan karir yang di raih Briptu Navynda, Ini memang pertama kali di Madura ada seorang Polwan menjadi Bhabinkamtibmas, terang AKBP Rama,

Sementara itu, Briptu Navynda merasa sangat bersyukur atas amanah yang di berikan kepadanya, Gak bisa berbicara banyak, tapi semoga saya bisa amanah dan melakukan yang terbaik selama menjadi Bhabinkamtibmas, saya tidak melupakan status saya sebagai seorang Srikandi Polres Bangkalan," tutur Briptu Navynda kepada awak media pagi tadi.

Sumber     : Humas Polres Bangkalan
Pewarta    : Bagus

Pasar Tanah Merah Bangkalan Ludes Dilahap Si Jago Merah


Reporter : Achmad S
 
DOK : MPW
BANGKALAN, MADURA, POLICEWATCH.NEWS- Kebakaran hebat terjadi di Pasar Tradisional Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Senin (28/10/2019) sekitar pukul 19 : 30 WIB malam.

Saat terjadi kebakaran yang membuat panik warga sekitar lokasi kejadian, sebanyak 8 unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung melakukan pemadaman dengan dibantu warga sekitar lokasi kejadian untuk menjinakkan kobaran api yang semakin membesar akibat kena hembusan angin kencang.

Dari 8 unit mobil pemadam kebakaran itu, sebanyak 4 unit mobil Damkar milik pemkab bangkalan dan 2 unit mobil Damkar milik PDAM, 1 unit mobil damkar milik polres bangkalan dan 1 unit damkar milik Pangkalan TNI AL Batuporon Bangkalan yang melakukan upaya pemadaman," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno.

"Api awalnya terlihat di bagian selatan pasar, tepatnya di dekat tiang PLN yang kemudian semakin membesar hingga merambat ke kios - kios yang berbahan kayu"

Petugas belum menyimpulkan penyebab terhadinya kebakaran pasar tradisional tanah merah bangkalan. Namun berdasarkan dugaan, karena terjadi sambungan arus pendek listrik, karena api pertama kali muncul di sekitar tiang listrik yang ada di dalam pasar.

"Dan berkat bantuan mobil pemadam dari instansi lain, saat ini kobaran api semakin mengecil," kata Suyitno.

Kebakaran Pasar Tanah Merah Bangkalan ini menyebabkan arus lalu lintas di jalur penghubungan antara Kabupaten Bangkalan dengan Sampang macet. Petugas terpaksa mengalihkan kendaraan melalui jalur alternatif.

Sedangkan untuk kendaraan besar dan pengangkut bahan material yang dari arah Surabaya yang hendak menuju Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Sumenep terpaksa dihentikan di pertigaan Tangkel, Bangkalan, guna mengantisipasi beban kemacetan yang lebih parah.

Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, antrean kendaraan yang dari arah Sampang menuju Surabaya dan sebaliknya, terpantau hingga mencapai 5 kilometer. Dan untuk kerugian ditafsir sekitar ratusan juta.(AS)