POLRES BANGKALAN RILIS KASUS JUDI DOMINO DENGAN 6 TERSANGKA

/ 26 Februari 2020 / 2/26/2020 05:26:00 PM

Dok : Policewatch

BANGKALAN, POLICEWATCH,-Kejahatan terus menjadi perhatian oleh pihak kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di kabupaten Bangkalan. Seperti yang terlihat pada hari ini Rabu (26/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. didampingi dengan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H. merilis langsung 6 tersangka kasus judi yang berhasil ditangkap pada Senin malam kemarin, (24/02) di daerah Trunojoyo/III, Kel. Pejagan, Bangkalan.

6 tersangka tersebut yakni IM (55 tahun) warga Tambaksari - Surabaya, MS (59 tahun) warga Pejagan, GM (49 tahun) warga pejagan, SN (40 tahun) warga Kraton, MN (36 tahun), dan MSD (36 tahun) warga Junok. 

5 dari 6 tersangka yang berhasil dibekuk merupakan warga area kota Bangkalan. Sedangkan IM warga Tambaksari, Surabaya diketahui sebagai bandar perjudian tersebut.

Selain membekuk 6 tersangka, unit resmob, Polres Bangkalan berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 4 dus kartu domino, 1 lembar karpet berwarna kuning, serta uang sebagai taruhan sebesar Rp. 8.750.000.

Di saat rilis, AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. menjelaskan jika 6 tersangka tersebut diperlakukan sama di hadapan hukum dijerat pasal 303 ayat (1) dan ke 2 subs pasal 303 bis ayat (1) ke (2) dan ke (3) KUHP dengan ancaman kurungan max. 10 tahun penjara,"terang AKP Agus ketika dimintai keterangan oleh awak media siang hari ini. 

Sumber      : Humas Res Bangkalan
Pewarta     : Bagus
Komentar Anda

Berita Terkini