MEMBAYAR BANK EMOK OLEH PEMDA BUKAN SOLUSI, UPK BISA JADI SOLUSINYA.

/ 10 April 2020 / 4/10/2020 02:48:00 AM


 
Ayi Guruh mantan UPK banjarwangi
GARUT,POLICEWATCH.NEWS,- Akhir-akhir ini Bupati garut dan wakil bupati garut mengeluarkan kebijakan yang salah kaprah dengan diterbitkannya surat edaran bupati nomor :746/1041/REK salah satu isinya akan membayar/melunasi hutang masyarakat terhadap Kosipa yang kita kenal dengan istilah  bang emok, Sehingga menuai Pro & Kontra di tengah-tengah masyarakat, Dengan alasan membantu masyarakat terbebas dari beban hutang justru malah melegitimasi keberadaan Rentenir berbentuk Kosipa dan dipastikan Kosipa tersebut akan merasa diuntungkan dengan tidak adanya jaminan masyarakat tidak akan meminjam kembali.9-4-2020

Ayi Guruh mantan UPK banjarwangi mengatakan Kepada media,Di kabupaten Garut ada yang namanya Unit pelaksana Kegiatan (UPK) yang sekarang kita kenal dengan DAPM (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat) keberadaanya di setiap kecamatan dan bergerak di bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Uang yang dikelola oleh UPK adalah Kelanjutan dari Program PNPM-mandiri  artinya uang yang dikelola oleh UPK adalah uang Negara. Sebagai bentuk legalitas dan pertanggung jawaban UPK Sendiri setiap bulan selalu melaporkan perkembangan keuangan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut.

 Maka dari itulah alangkah baiknya Kebijakan Bupati untuk membayar kepada bank emok lebih baik dana yang akan dianggarkan sebesar 10M tersebut di alokasikan untuk tambahan modal UPK dan Masyarakat yang mempunyai utang kepada bank emok bisa menjadi nasabah UPK imbuh Ayi guruh (Dera taopik)

Komentar Anda

Berita Terkini