Kejanggalan Tragedi Pagar Batu Mulai Terkuak Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan Oleh Tim Kuasa Hukum

/ 11 Mei 2020 / 5/11/2020 04:54:00 PM

Kuasa Hukum Agung Wiranta.SH.MH

Sala Satu Pelaku DPO Polres Lahat Hingga Kini Belum Ditangkap 


LAHAT| POLICEWATCH, Berbagai kejanggalan mulai terkuak satu per satu dalam tragedi tewasnya dua petani warga Pagar Batu, Lahat, Sumsel pada 21 Maret 2020 lalu. Pada peristiwa itu para petani sesungguhnya diundang perwakilan PT Artha Prigel untuk negosiasi sengketa lahan dengan petinggi perusahaan sawit tersebut. Mereka tak menyangka sejumlah Satpam membawa Siwar, senjata tradisional yang akhirnya terjadi pembunuhan yang mengakibatkan dua orang petani dan dua lainnya luka tusuk.

Kejanggalan tragedi Pagar Batu diungkapkan Agung Wiranta, SH, MH kuasa hukum petani Pagar Batu setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kliennya. Petani menceritakan  diundang oleh perwakilan PT Artha Prigel untuk datang ke lahan sengketa. "Seharusnya Satpam tidak membekali diri dengan senjata Siwar. Siwar itu bukan bagian perlengkapan Satpam," kata Agung.

Petani, tutur Agung, menyatakan pada peristiwa tersebut mereka tidak berperilaku agresif. Ini karena warga merasa diundang untuk negosiasasi penyelesaian sengketa lahan.

Warga dijanjikan untuk dipertemukan dengan pejabat PT Artha Prigel. Namun hingga beberapa jam ditunggu, pejabat Artha Prigel tidak kunjung datang. 

Karena itu warga bermaksud  meninggalkan lahan sengketa. Warga juga meminta puluhan Satpam PT Artha Prigel untuk sama-sama meninggalkan lokasi lahan sengketa.

"Pada saat itulah, terjadi keributan yang menyebabkan terbunuhnya dua warga dan dua lainnya luka tusuk. Kenapa Satpam PT Artha Prigel membawa dan menggunakan Siwar. Senjata ini bukan perlengkapan Satpam. Karena menurut petani, dua korban meninggal karena penusukan menggunakan Siwar,"  tegas Agung.

Dalam peristiwa ini, Polres Lahat sudah menahan Ujang Boy, Satpam PT Artha Prigel sebagai tersangka. Selain Ujang Boy yang mengunakan Siwar, warga juga melihat seorang Satpam lainnya yang juga menggunakan Siwar.

"Saya melihat Ujang Boy menusuk adik saya, Putra Bakti menggunakan Siwar. Seorang Satpam lainnya juga menggunakan Siwar untuk menusuk adik saya dan saya," kata Sumarlin, warga Batu yang jadi korban luka tusuk di bagian rusuk.

Pernyataan senada juga disampaikan Ferli. Dia pada kejadian tanggal 21 Maret mengaku melihat Ujang Boy dan satu Satpam lainnya menggunakan Siwar untuk menusuk petani warga Pagar Batu. 

"Petani tidak menggunakan senjata tajam kenapa justru Satpam PT Artha Prigel membawa dan menggunakan Siwar," heran Ferli.

Lebih lanjut Agung Wiranta, menyatakan demi keadilan, aparat penegak hukim diminta menyelesaikan masalah secara tuntas karena sudah jatuh dua korban tewas dan dua lainya luka tusuk. "Makanya terhadap tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan 351, tetapi juga pasal 338 tentang pembunuhan," tandas Agung.

Tim Kuasa Hukum meminta Kepada Kapolres Lahat, pelaku DPO yang masih buron  Secepatnya Ditangkap 

Reporter : Bambang.MD


Komentar Anda

Berita Terkini