Polisi menangkap dua napi asimilasi yang kembali beraksi di Kota Bandung |
Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang
kembali
diamankan dan diproses hukum oleh Polri
Jakarta POLICEWATCH. - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah menangkap sebanyak 109
narapidana asimilasi lantaran mereka kembali berulah.
"Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan
diproses hukum oleh Polri," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim
Polri, Jakarta, Kamis.14/05/20
Penangkapan 109 napi asimilasi itu tersebar di 19 Polda jajaran yang di
antaranya Polda Jateng menangani 15 kasus, disusul Polda Sumut menangani 14
kasus.
Kemudian Polda Jabar menangani 11 kasus, Polda Kalbar menangani 10 kasus dan
Polda Riau 9 kasus.
Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi
tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan tercatat ada sebanyak 40
kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus dan pencurian dengan kekerasan 15
kasus.
Kemudian kasus narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus,
pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian
1 kasus dan pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan.
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor
ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan
curanmor.
Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit
hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan
bahkan sampai pembunuhan.
Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga
pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk
mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19
di lapas, rutan, dan LPKA.
Reporter: Bambang MD