JPU Abi Habibullah Terdakwa Ujang Boy Sesuai Pasal 338 dan 352 KUHP, 9 Tahun Penjara

/ 13 Juni 2020 / 6/13/2020 09:21:00 AM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Habibullah


LAHAT| POLICEWATCH - Sidang Kasus sengketa Lahat Arta Prigel atas terdakwa Ujang boy yang rencananya berlangsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada hari senin tanggal 15 Juni 2020 mendatang bakal memasuki Agenda Replik.

Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Habibullah saat di temui awak media Jumat (12/6/2020),mengatakan, Insyaallah Sidang akan di lanjutkan pada Senin tanggal 15 Juni 2020 Dirinya menjelaskan, pada hari Senin sesuai dengan jadwal Persidangan, Dirinya akan menjawab atas nota penasehat hukum dan terdakwa,dimana dalam sidang Kemarin (11/6) bahwa didalam persidangan, Penasehat hukum dari terdakwa agar kliennya  dalam putusan nanti bisa diberi keringanan vonis hukumannya.

" Insyaallah pada Hari senin mendatang nanti bakal memasuki sidang ke enam, dengan agenda Sidang Replik menjawab apa yang di sampaikan oleh penasehat Hukum Terdakwa yang mana pada sidang kemaren Penasehat hukum terdakwa minta hukuman terdakwa di ringankan," Ujar Jaksa Penuntut Umum Abi di ruang kerjanya. Jum'at (12/06/2020)

Saat di singgung awak media apakah hukuman terdakwa akan di tambah, pada sidang hari Senin lusa,dengan tegas dirinya mengatakan, Tuntutan kita masih seperti Kemarin 9 tahun penjara.

" Tuntutan Kita Masih Sama seperti Kemarin 9 tahun, dan ini semua sesuai dengan  tuntutan pasal 338 dan pasal 351 KUHP, pembunuhan dan penganiayaan yang telah mengakibatkan orang meninggal dunia," bebernya 

" Untuk hasil Keputusan akhir semuanya ada di pihak Hakim  atau pengadilan, bisa Berkurang bisa juga Bertambah,kita lihat saja di hasil persidangan nanti,'' tutupnya.

Reporter  : Bambang MD
Komentar Anda

Berita Terkini