Sidang Pembelaan PH Ajukan Secara Tertulis Agar Ujang boy Diberikan Keringanan Oleh Majelis Hakim

/ 12 Juni 2020 / 6/12/2020 08:50:00 AM

Sidang lanjutan Kasus pembunuhan terdakwa Ujang Boy

LAHAT| POLICEWATCH, - Sidang lanjutan Kasus pembunuhan terdakwa Ujang Boy digelar hari ini Kamis (11/6) diruang Cakra, mengajukan pembelaan dari Penasehat Hukum,

Dalam Pembacaan Pembelaan oleh Penasehat Hukum oleh M.Fedri Setiawan.SH didampingi oleh Sabnamita Tyias Tiana,SH.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakimYoga DA Nugroho, SH,MH, anggota Saiful Brow, dan Maharta panitera ibu Alia disiarkan secara Virtual vidcon Kamis (11/6/2020)

Sedangkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Abi Habibullah sebelumnya menuntut terdakwa Ujang Boy pasal 338 dan pasal 351 KUHP, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,

Saat Ujang Boy dalam virtual vidcon menggunakan layar televisi, dia menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban, agar saya diberi keringanan hukuman dihadapan majelis hakim, dan saya tidak ada rencana membunuh " ujarnya

Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) Abi Habibullah, dalam sidang yang digelar, atas nota penasehat hukum dan terdakwa, akan mengajukan replik, yang digelar sidang pada minggu depan.

Terpisah kuasa Hukum dari Terdakwa Ujang Boy Posbakum Serelo Lahat, sdr,M.Fedri Setiawan, SH yang jelas saya selaku penasehat hukum klien saya agar bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada klien saya dan tidak ada niat membunuh dan saya serahkan juga dari keputusan hakim intinya kalau bisa terdakwa dibebaskan dari hukuman terang ' Acong panggilan akrab didampingi Sabnamita Tyias Tiana, SH, dan Reni Sofyawati,

Acong lebih lanjut mengatakan bahwa siapapun dituntut Diatas lima tahun perlu didampingi oleh penasehat hukum, kebetulan kita yang mendampingi terhadap terdakwa Ujang Boy, usai mendampingi terdakwa ditemui wartawan Kamis (11/6) pokok intinya ada keputusan oleh majelis hakim, agar klien saya diberi keringanan hukuman " ungkapnya

Salah satu saksi bernama Lucki Feriyansyah selaku Warga Desa Pagar Batu, Ia hadir mengikuti jalannya persidangan terdakwa Ujang Boy, ditemui wartawan sebelum sidang digelar, ditemui wartawan dikantin PN,Lahat dia mengungkapkan pada saat kejadian saya berada di lokasi di kebun sawit PT Artha Prigel, bersama warga, dan kami datang kesini diundang oleh pimpinan PT Artha Prigel, namun setelah ditunggu belum datang juga, dan terjadilah tragedi berdarah hingga memakan empat orang warga desa pagar batu 2 diantaranya meninggal dunia dan 2 lainnya luka terang " feri didampingi oleh temanya dari walhi, dan kejadian kalau tidak salah pada tanggal 20 Maret 2020, saya sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, " terangnya

Reporter : Bambang MD
Komentar Anda

Berita Terkini