Kapolri, Jenderal Idham Azis u |
Jakarta, POLICEWATCH, - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar
Kapolri, Jenderal Idham Azis untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk
tanggungjawab dari keluarnya surat jalan buron kelas kakap kasus cassie Bank
Bali, Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, menilai
sudah sepantasnya Kapolri mundur dari jabatannya atas kesalahan anggotanya
menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang ditandatangani oleh Kepala Biro
Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Mana tanggung jawab atasan. Tanggung jawab Kapolri
sebagai pimpinan. Tidak mungkin seorang Kapolri tidak tahu ada dua hal seperti
ini (Surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra) terjadi.
Patut
dipertanyaan apa aja kerja Kapolri gitu, kalau saya jadi Kapolri, saya akan
mundur untuk menjaga Marwah Kepolisian," kata Neta S Pane, di Kantor IPW
Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu 14 Juli 2020.
IPW menilai, Brigjen Prasetijo Utomo yang menandatangani
surat jalan dan Brigjen Nugroho S Wibowo selaku sekretaris NCB Interpol
Indonesia yang mengeluarkan surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang
akan dikorbankan. IPW menjelaskan ada perintah dari petinggi kepolisian lainnya
untuk menerbitkan kedua surat tersebut.
"Surat ini (surat jalan) tidak berdiri sendiri masih
ini masih ada surat lain (penghapusan red notice Djoko Tjandra) yang
dikeluarkan oleh seorang Brigjen dari interpol jadi satu kesatuan. Ada
konspirasi jahat untuk melindungi Djoko Tjandra ini sebuah ironis ini sebuah
tragedi bagi kepolisian," tambah Neta.
IPW sendiri akan terus mendesak para petinggi Polri yang
lain untuk bertanggungjawab terhadap penerbitan dua surat tersebut. Selain itu,
IPW juga menilai tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah mencederai rasa
keadilan.
"IPW sangat prihatin melihat sikap ngawur dari petinggi
polri dengan keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang mencederai rasa keadilan
rakyat ya. Karena dia sudah bertahun-tahun diburu oleh bangsa Indonesia. Kok
dia datang ke Bareskrim bukannya ditangkap malah diberikan surat jalan,"
jelas Neta.
Selain itu, IPW juga meminta agar CCTV yang ada di gedung
Bareskrim untuk disita dan dijadikan sebagai barang bukti untuk melihat pada
saat pengurusan surat jalan, Djoko Tjandra hadir dengan siapa.
"CCTV yang ada di Bareskrim segera disita untuk
mengetahui Djoko Tjandra itu datang dengan siapa-siapa yang mengawal apakah ada
Jenderal yang mengawal karena jangan sampai Bareskrim dibilang CCTV-nya rusak
sama seperti di Kelurahan kemarin," tuturnya.
Menurut IPW, dalam proses pembuatan surat jalan uang
bersangkutan harus datang langsung ke instansi tersebut dan tidak mungkin bagi
Djoko Tjandra untuk datang ke Bareskrim sendirian.
"Untuk mendapatkan surat jalan kita harus datang ke
Sendiri. Sama kayak kita datang ke institusi. kalau dia (Djoko Tjandra) tidak
datang berarti sangat istimewa lagi. Lebih ngawur lagi, surat jalannya
diantar oleh seorang Brigjen. Dia datang tentu itu bisa tertangkap CCTV,"
jelas Neta
PEWARTA : ALDI