KAWASAN HUTAN LINDUNG MENJADI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH , KABUPATEN SAMOSIR SUMATERA UTARA

/ 8 Juli 2020 / 7/08/2020 07:22:00 PM

dok :MPW

POLICEWATCH NEWS SUMATERA UTARA,-    Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) merasa prihatin terhadap masalah lingkungan hidup di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. ( 06 Juli 2020 ),

Hal ini telah berlarut – larut dalam kasus pembuangan sampah di hutan lindung dan kasus pertambangan batuan di pulau Samosir, Sumatera Utara. Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan ke KLHK ( KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN), karena tidak ada keseriusan Pemerintah kabupaten Samosir, untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Kalau pemerintah daerah telah memungut retribusi sampah lalu membuang sampah di Kawasan hutan lindung, dan pemerintah daerah memberikan izin pertambangan batuan untuk memenuhi kebutuhan material proyek di kawasan Kabupaten Samosir, apakah mereka masih peduli terhadap lingkungan hidup?

 Sementara dampak akibat dari aktivitas pembuangan sampah ini adalah rusaknya lingkungan hutan lindung dan merupakan masalah besar bagi Masyarakat Samosir. Adapun dampak lain yang ditimbulkan adalah terganggunya kesehatan masyarakat sekitar serta matinya ternak milik masyarakat, dan mencemari sungai yang selama ini dipergunakan oleh masyarakat untuk sumber air minum dan kebutuhan lainnya. 

Sampah-sampah tersebut diangkut oleh truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir yang dibuang atau ditumpuk dikawasan Hutan Lindung di pulau Samosir kecamatan Ronggur Nihuta Kab. Samosir. Sampah tersebut tidak dikelola dan hanya ditumpuk begitu saja, Hal inilah yang membuat kami untuk memilih menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup, sebut Panal Limbong. 

“Kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nomor surat : 001/lap-Info/PC.KS/VII/2020, tanggal 06 Juli 2020. Kami ingin kegiatan tersebut dihentikan, dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula,  dan kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengagendakan keseriusannya untuk turun langsung mencegah keberlanjutan kerusakan lingkungan,” sebut ketua LSM KCBI Kab. Samosir, Panal H Limbong, SH.,CPL,.
 
Selain menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup, LSM KCBI juga meminta Mabes Polri dan Kejagung, untuk terlibat dalam penanganan kasus lingkungan di Pulau Samosir yang kita cintai. Hal itu kami minta berhubung adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp.7.000,- namun sampah dibuang di Kawasan hutan lindung serta adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait perizinan pertambangan batuan dan perizinan pembuangan sampah pada hutan lindung. 

Padahal kawasan Hutan Lindung tersebut tertera sesuai dengan SK Meteri Kehutanan RI NO.579 Tahun 2014 dengan Titik Koordinat LU : 02̊36’ 54”, BT : 98̊50’ 43”. Lokasi tersebut adalah kawasan Hutan Lindung yang ditandai dengan tulisan pada plang pemberitahuan KAWASAN HUTAN LINDUNG dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. ( Alex Wijaya ).

Komentar Anda

Berita Terkini