Jika Sengketa tanah PT.MHP dg Warga Tj.Agunh.DPRD Adakan Pansus ?

/ 8 Juli 2020 / 7/08/2020 07:25:00 PM

Dok : MPW

MUARA ENIM.Police Watch, -Permasalahan sengketa lahan antara warga desa Tanjung Agung dengan PT. Musi Hutan Persada (MHP) yang tak kunjung menemui titik terang, akhirnya warga desa Tanjung Agung yang diwakili oleh LSM Peduli Tanjung Agung, memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi I menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa dalam Rapat Mediasi, digelar di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (6/7/2020).
Rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim H. Marsito didampingi oleh anggota Komisi I, dan dihadiri Ketua LSM Peduli Tanjung Agung Alkomar, Camat Tanjung Agung, Kades Tanjung Agung, anggota BPD Desa Tanjung Agung, serta Manajemen PT. MHP.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Ketua Komisi I, H. Marsito memberikan 4 rekomendasi untuk penyelesaian masalah sengketa lahan yang kian berlarut-larut ini.
Pertama, untuk mengikutsertakan atau memberdayakan masyarakat dalam program kemitraan MHR (Mengelola Hutan Rakyat)
Kedua, untuk masyarakat yang telah menggantungkan mata pencaharian di lahan tersebut, diberikan uang kerahiman seperti yang diinginkan oleh masyarakat.
Ketiga, untuk kedua belah pihak, agar tidak melakukan kegiatan diatas lahan sengketa sebelum ada penyelesaian atau kesepakatan masing-masing pihak.
Keempat, penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum, dengan menjunjung tinggi itikad baik.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I menekankan bahwa apabila belum ada itikad baik dari kedua belah pihak, Komisi I mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Muara Enim untuk membentuk Pansus Penyelesaian Sengketa Lahan antara PT. MHP dengan Warga Desa Tanjung Agung. (Irin/hr)
Komentar Anda

Berita Terkini