DPO Pulang Ke Rumah Diciduk Satres Narkoba Polres Muara Enim.

/ 8 Juli 2020 / 7/08/2020 07:29:00 PM
Dok : MPW


Muara Enim,Police Watch,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 wib berhasil meringkus seorang laki-laki yang DPO menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib saat penggerbekan di rumahnya pelaku berhasil melarikan diri dan di temukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya.

Pelaku tersebut diketahui bernama Dovianda Diantra (28 Tahun) Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Desa Gunung Megang Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim

Pelaku Diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah diamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,  dan selang beberapa bulan akhirnya Personil Satuan Resimen Narkoba medapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pulang kerumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Res narkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku bernama DOVIANDA DIANTRA Bin ZUMROWI berada dirumahnya. 

Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 04.00 Wib personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. 

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut, 

Pelaku dan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) skop plastik dan 1 (satu) jaket merk axio warna merah maron, sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim. (Irin/hr)
Komentar Anda

Berita Terkini