Mantan KASIPEM kec. Sindang Di duga pernah meminta Dana 600 ribu Ke Desa-desa

/ 27 Juli 2020 / 7/27/2020 08:43:00 AM
                                                                     
Dok.MPW
Majalengka, Policewatch.news
Sepertinya budaya Pungli memang sudah berakar di sejumlah para oknum pelaku, meskipun presiden jokowi dodo sendiri telah membuat perpres dan juga satuan tugas saber pungli namun di duga masih banyak saja oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan nya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Policewatch.news mendapat informasi dari seorang kepala desa (X) di salah satu desa di kecamatan sindang, melalui hasil wawancara pesan singkat whatsapp sekitar beberapa bulan yang lalu, Kepala desa (X) tersebut menuturkan  bahwa KASIPEM (kasi pemerintahan) kecamatan sindang, (SLW) (waktu percakapan ini terjadi (SLW) masih menjabat sebagai KASIPEM kecamatan sindang, dan saat ini sudah pindah tugas di kecamatan sukahaji dengan jabatan yang sama,RED)  meminta sejumlah uang dengan nominal dengan jumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan permohonan DD (dana desa) dan IP (bantuan provinsi) ke tiap pemerintah desa di kecamatan sindang.

“ kasipem bade ngajajapkeun permohonan DD sareng IP wae meni nuhunkeun 600 ribu ka tiap desa “ Keluh Kades di inbox whatsapp
(kasipem mau mengantarkan permohonan DD sama IP saja ko minta 600 ribu ke tiap desa,RED)

Meski sudah mengantongi data tersebut, awak media policewatch.news saat itu masih di sibuk kan dengan investigasi sejumlah berita yang lain, baru pada kamis,(23/7/2020) lalu policewatch.news mendapatkan informasi baru, bahwa (SLW) menurut keterangan narasumber yang lain (H), (SLW) kembali meminta uang Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) untuk dana MAMIN (makan minum) di desa-desa kecamatan sukahaji dimana saat ini (SLW)bertugas dengan jabatan KASIPEM (kasi pemerintahan).

“ Ges mentaan deui uang 100 ribu, SLW, untuk makan minum” Ungkap (H)
(udah minta lagi uang 100 ribu, untuk makan minum,RED)

Untuk kelengkapan berita, pada jumat, (24/7/2020) policewatch.news mendatangi kantor kecamatan  sukahaji, di temui di ruangan nya, (SLW), KASIPEM (kasi pemerintahan) kecamatan sukahaji membantah apa yang di pertanyakan oleh awak media policewatch.news, menurut nya permasalahan tersebut tidak benar, diri nya mengaku tidak pernah meminta uang 600 ribu kepada kepala desa di kecamatan sindang ketika menjabat KASIPEM (kasi pemerintahan) di sana, bahkan menurut nya kepala desa di sana sudah meminta maaf kepada diri nya

  “ waktu itu saya ya, kan baru jadi KASIPEM, awal nya kan saya di maja, pindah ke sindang pas pengajuan permohonan proposal, sudah tidak ada masalah,gak ada pungutan lah gitu, gak ada pungutn ,itu pun .., memang tadi nya....ada  katanya  salah satu nya kepala desa yang gak tau gimanalah karena  karena saya baru di sana padu wae (asal aja) mereunan gak tau gimana ya, intinya sudah clear sudah tidak ada masalah, sudah clear, kalo mau konfirmasi ke sindang mangga “ bantah nya

Perihal dugaan pungutan uang 100 ribu di desa-desa kecamatan sukahaji, (SLW) juga membantah hal tersebut.

“ terus yang kedua yang 100 ribu itu buat apa dulu, terus siapa yang ngomong maaf mungkin itu etika ya, tapi saya lagi  menghadap ke sana ya (menunjukkan arah depan posisinya),demi allah demi rasulullah saya tidak mengkondisikan 100 ribu, untuk apa itu,apa lagi saya baru di sini, di rumah saya di sana ada, engga, saya tidak tahu menahu itu 100 ribu, kalo pun siapa kepala desa nya nanti silahkan konfirmasi lagi ya, saya tidak akan menanyakan siapa yang bilang nya engga karena itu kode etik ya,tapi secara pribadi saya, saya tidak merasa “ bantah (SLW) kembali.

Dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP pasal 368 dan 415.

Laporan :
(Y2/DN)

Komentar Anda

Berita Terkini