Dok.MPW |
Sepertinya budaya Pungli memang sudah berakar di
sejumlah para oknum pelaku, meskipun presiden jokowi dodo sendiri telah membuat
perpres dan juga satuan tugas saber pungli namun di duga masih banyak saja oknum-oknum
yang memanfaatkan jabatan nya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Policewatch.news mendapat informasi dari seorang
kepala desa (X) di salah satu desa di kecamatan sindang, melalui hasil
wawancara pesan singkat whatsapp sekitar beberapa bulan yang lalu, Kepala desa
(X) tersebut menuturkan bahwa KASIPEM
(kasi pemerintahan) kecamatan sindang, (SLW) (waktu percakapan ini
terjadi (SLW) masih menjabat sebagai KASIPEM kecamatan sindang, dan
saat ini sudah pindah tugas di kecamatan sukahaji dengan jabatan yang sama,RED)
meminta sejumlah uang dengan nominal
dengan jumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan permohonan
DD (dana desa) dan IP (bantuan provinsi) ke tiap pemerintah desa di kecamatan
sindang.
“ kasipem bade ngajajapkeun permohonan DD sareng IP
wae meni nuhunkeun 600 ribu ka tiap desa “ Keluh Kades di inbox whatsapp
(kasipem mau mengantarkan permohonan DD sama IP saja
ko minta 600 ribu ke tiap desa,RED)
Meski sudah mengantongi data tersebut, awak media
policewatch.news saat itu masih di sibuk kan dengan investigasi sejumlah berita
yang lain, baru pada kamis,(23/7/2020) lalu policewatch.news mendapatkan
informasi baru, bahwa (SLW) menurut
keterangan narasumber yang lain (H), (SLW) kembali meminta uang Rp 100.000, (seratus ribu
rupiah) untuk dana MAMIN (makan minum) di desa-desa kecamatan sukahaji dimana
saat ini (SLW)bertugas dengan jabatan KASIPEM (kasi pemerintahan).
“ Ges mentaan deui uang 100 ribu, SLW, untuk
makan minum” Ungkap (H)
(udah minta lagi uang 100 ribu, untuk makan minum,RED)
Untuk kelengkapan berita, pada jumat, (24/7/2020) policewatch.news
mendatangi kantor kecamatan sukahaji, di
temui di ruangan nya, (SLW), KASIPEM (kasi pemerintahan) kecamatan
sukahaji membantah apa yang di pertanyakan oleh awak media policewatch.news,
menurut nya permasalahan tersebut tidak benar, diri nya mengaku tidak pernah
meminta uang 600 ribu kepada kepala desa di kecamatan sindang ketika menjabat
KASIPEM (kasi pemerintahan) di sana, bahkan menurut nya kepala desa di sana
sudah meminta maaf kepada diri nya
Perihal dugaan pungutan uang 100 ribu di desa-desa
kecamatan sukahaji, (SLW) juga membantah hal tersebut.
“ terus yang kedua yang 100 ribu itu buat apa dulu, terus
siapa yang ngomong maaf mungkin itu etika ya, tapi saya lagi menghadap ke sana ya (menunjukkan arah depan
posisinya),demi allah demi rasulullah saya tidak mengkondisikan 100 ribu, untuk
apa itu,apa lagi saya baru di sini, di rumah saya di sana ada, engga, saya
tidak tahu menahu itu 100 ribu, kalo pun siapa kepala desa nya nanti silahkan
konfirmasi lagi ya, saya tidak akan menanyakan siapa yang bilang nya engga
karena itu kode etik ya,tapi secara pribadi saya, saya tidak merasa “ bantah (SLW) kembali.
Dalam kasus tindak
pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian
pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan
korupsi yang diatur dalam KUHP pasal 368 dan 415.
Laporan :
(Y2/DN)