POLSEK WAEAPO BERIKAN HIMBAUAN KEPADA PEMILIK LAHAN DAN PENGUSAHA TAMBANG BATUAN JENIS PASIR DI SUNGAI WAEAPO

/ 25 Juli 2020 / 7/25/2020 08:56:00 PM
 Kapolsek Waeapo Ipda Zaenal Sementara Memberikan Himbauan Dilokasi Tambang Batuan Jenis Pasir Ilegal


BURU, PoliceWhatch.News,- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Waeapo Ipda Zainal menghentikan dan  memberikan himbauan kepada penambangan batuan jenis pasir agar menghentikan aktifitas penambangan ilegal di Sungai Waeapo, Dusun Baman,  Desa Ohilahin,  Kecamatan Lolong Guba,  pada Jum'at (24/07/2020).

Menurut Kapolsek Waeapo" Penghentian aktifitas tambang batuan jenis pasir dan himbauan ini ditujukan kepada Pemilik Lahan dan Pengusaha Tambang Batuan jenis pasir agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena dampaknya akan merusak daerah aliran sungai (DAS)  dan bisa mengakibatkan abrasi diseputaran sungai atau kali Waeapo".

Lebih lanjut menurutnya" Kegiatan penambangan batuan jenis pasir selain merusak lingkungan juga melanggar aturan dan dapat berakibat sanksi hukum kepada pelanggarnya".
 Alat Berat Exsafator di Lokasi Tambang Batuan Jenis Pasir

"Kegiatan penambangan batuan ilegal ini selain merusak lingkungan yang akan berdampak pada lingkungan sekitar sungai waeapo kegiatan ini juga tidak dibenarkan oleh hukum karena kegiatan tambang ilegal ada sangsi baik materil maupun sangsi pidana bagi pelakunya.  Hal ini tertuang dalam UU 32/2009 dan UU 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang pertambangan minerba". Terang Kapolsek Waepo.

Ia juga berharap agar Pemilik Lahan dan pengusaha Tambang dapat mengurus serta melengkapi perijinannya sesuai peraturan sebelum melakukan usaha penambangan batuan berupa pasir.

"Acuannya terkait tambang batuan jenis pasir dalam perijinannya mengacu pada Permen ESDM No 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada degiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara", tegas Kapolsek Waeapo. 

Pewarta: Aam Purnama 
Komentar Anda

Berita Terkini