Tampilkan postingan dengan label BURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BURU. Tampilkan semua postingan

Maraknya Tambang Batuan Ilegal dan Industri Batu Pecah di Kabupaten Buru,

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib.

 

 Hanya Satu Perusahan Miliki IUP Produksi Batuan.


BURU, policewatch.news,- Marak Penambangan Batuan dan Industri Batu Pecah di Kabupaten Buru diduga Ilegal. Pasalnya kegiatan tambang batuan beroperasi secara sporadis di beberapa titik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kabupaten Buru. 

Selain kegiatan Penambangan Batuan yang ilegal diduga aktivitas Industri Batu Pecah yang ada di Kabupaten Buru juga mengelola material batuan dari tambang batuan ilegal. 

Hasil pantauan Media Police Watch di lapangan beberapa lokasi Industri Batu Pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal diantaranya Industri Batu Pecah dan Penambangan Batuan di Sungai Waelata, Dusun Kaku Kolon, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Industri Batu Pecah di Dusun Baman, Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba. Selain aktivitas industri batu pecah ada kegiatan tambang batuan ilegal di antaranya sungai Waelata, Sungai Waeapo, Sungai Waetele, Sungai Waelea, dan beberapa sungai yang ada di Kabupaten Buru tak luput dari penambangan batuan yang dilakukan secara ilegal oleh Perusahan yang tidak bertanggung jawab.

Atas maraknya persolaan tambang batuan ilegal dan industri Batu Pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal di Kabupaten  Buru yang diduga adanya pembiaran oleh Pemda Kabupaten Buru Wartawan Media Ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Via Pesan Whatapp, namun Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Buru tidak merespon padahal pesan telah terkirim dan terbaca. Senin, (5/4/2021). 

Tak Cukup disitu, melalui pesan Whatsapp pukul 10.21 Wit, Wartawan Media Police Watch mencoba mengkonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib. Senin, (5/4/2021).

Dihari yang sama pukul 20.19 Wit, (5/4/2021) Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku,Fauzan Chatib merespon dengan membalas pesan Via Whatsapp dan di dapat informsi, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak 11 Desember 2020 kewenangan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kewenangan Pusat dan Belum ada Pendelegasian dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi.


" Waalaikumsalam, Pak Aam,  Sebagai informasi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dan sampai dengan saat ini belum ada pendelegasian kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi". Ungkap Fauzan Chatib, Kadis ESDM Provinsi Maluku.

Lebih lanjut terkait pertanyaan apakah di Kabupaten Buru telah ada Perusahan yang nemiliki Izin Usaha Pertambang (IUP) yang di terbitkan okeh Pemerintah Provinsi atas dasar Wilayah Pertambangan, dijelaskan Bahwasanya data pada ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru hanya ada satu (1) perusahaan yang memiliki IUP Batuan. 

"Data yang ada pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru, tercatat hanya ada 1 (satu) perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Batuan, yakni PT. Mutu Utama Konstruksi. Dengan luas wilayah 1,8 ha, masa berlaku izin 5 tahun, mulai tgl 31 Desember 2018 dan berakhir tgl 31 Desember 2023. Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru".terang  Fauzan Chatib

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku menjelaskan pula, "ijin Lingkungan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penambangan. Ijin Lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diterbitkan IUP Operasi Produksi".
Merespon pertanyaan konfirmasi Wartawan terkait bisa tidaknya ijin lingkungan dijadikan dasar melakukan penambangan.

"Tahapan IUP Batuan meliputi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)  Batuan, sesuai RTRW Kabupaten ybs, saat ini sesuai UU No. 3/2020 pemberian WIUP Batuan oleh Menteri ESDM, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Eksplorasi Batuan oleh BKPM RI, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, dan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh BKPM RI,  setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku". Tutup Kadis ESDM Provinsi Maluku menjelaskan tahapan IUP Batuan.

Dari hasil konfirmasi dapat disimpulkan selain PT. Mutu Utama Konstruksi, dengan luas wilayah 1,8 ha, yang masa berlaku izin 5 tahun, mulai tanggal 31 Desember 2018 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023, di Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru, maka seluruh kegiatan tambang batuan dan industi batu pecah yang ada di Kabupaten Buru merupakan kegiatan yang ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Reporter: Aam Purnama

PENYIDIK KEJARI BURU PERIKSA SAKSI DALAM DUA PERKARA DUGAAN KORUPSI DI BURU SELATAN

 



BURU, policewatch.news,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memeriksa saksi dalam dua (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi bertempat di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Buru, Kamis (1/4/2021). 

Sebagaimana press release yang disampaikan Azer J Orno,SH.,MH
Kasi Intel Kejari Buru kepada Wartawan di Grup Watsapp Pers Adhyyaksa Buru, Pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP dan perlengkapannya, pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.

Lebih lajut disampaikan dalam pres release tersebut bahwasanya saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut antara lain Saksi inisial “BM” selaku bendahara dinas Satpol pp Buru Selatan tahun 2019. Saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dhanitya, SH,   pemeriksaan dimulai pukul 10.00 wit sampai pukul 13.30 wit dengan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 22 pertanyaan. 

Sementara Saksi “GYT” selaku pejabat pengadaan  tahun 2015,  diperiksa oleh Jaksa Penyidik Prasetiya Tdjati Nugraha, SH, pemeriksaan dimulai pukul 15.00 wit sampai pukul 16.30 wit, dengan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 10 pertanyaan.

Pada pemeriksaan itu pula terperiksa Saksi “MS” selaku anggota tim pemeriksa barang tahun anggaran 2015, Saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dhanitya, SH,  pemeriksaan dimulai pukul 15.00 wit sampai pukul 17.40 wit, dengan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 10 pertanyaan.

Pada pres release itu pula di jelaskan, dilakukan Pemeriksaan 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Musabakoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017, Saksi yang diperiksa ber- Inisial “RN” , RN diperiksa sebagai saksi  untuk tersangka “JM” dan  tersangka “SM”.

RN diperiksa jaksa penyidik Yasser Samahati, SH, pemeriksaan dimulai pukul 14.30 wit sampai pukul 18.00 wit, pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 16 pertanyaan.  

Reporter: Aam Purnama
Sumber: Pres Relies Kasi Intel Kejari Buru

KEJARI BURU TURUNKAN TIM PEMERIKSA LAPANGAN DUGAAN KORUPSI APBDes SKIKILALE TA 2019

 

TIM PEMERIKSA LAPANGAN ATAS DUGAAN  KORUPSI APBDes  SKIKILALE TA 2019


BURU, policewatch.news,- Kejaksaan Negeri Buru turunkam Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buru Bersama dengan Ahli dari Politeknik Negeri Ambon melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Skikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru untuk menghitung volume Gedung Bangunan Kantor Desa, Talud Penahan Tanah, dan Rabat Beton  yang tercantum dalam APBDes Desa Skikilale Tahun Anggaran 2019. Senin (29/03/2021).

Berdasarkan Siaran Pers Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor: 02/Q.1.14/03/2021 bawasanya
pemeriksaan fisik tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 2,2 milyar yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Pemeriksaan di lakukan Tim Kejaksaan Negeri Buru dari awal sampai akhir berjalan aman dan lancar. Tim Penyidik yang hadir yaitu Dhanitya Putra Prawira, SH, dibantu oleh Rheza Yoga Pratama, SH dan David P Simanjuntak, SH serta Ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
KEJARI BURU TIM PEMERIKSA LAPANGAN ATAS DUGAAN  KORUPSI APBDes  SKIKILALE TA 2019


Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ADD/DD Desa Skikilale tahun anggaran 2019 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Buru pada tanggal 24  Maret 2021 lalu. 

Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Buru juga di jelaskan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan dengan modus membuat faktur/nota belanja fiktif, mark up harga pembelian barang, serta pencairan uang dari rekening Kas Desa tanpa disertai pertangung jawaban. (Aam Punama)

KEPALA BPKAD MENGHINDAR DAN BUNGKAM SAAT DI KONFIRMASI WARTAWAN TERKAIT PEMBANGUNAN INSTALASI KAMAR OPERASI SENILAI 23,2 MILIAR

 

Dok : MPW

BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Terkesan menghindar dan bungkam Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mohamad Hurry, SE, MM saat di konfirmasi Wartawan terkait Pembangunan Instalasi Kamar Operasi Rumah Sakit Umum Daerah Namlea senilai 23.2 Miliar yang sebelumnya juga pernah di beritakan dengan judul " PEMBANGUNAN INSTALASI KAMAR OPERASI SENILAI 23,2 MILIAR LAHIR PREMATUR DI LAHAN SENGKETA".

Bukan hanya sekali dua kali berkilah dan mencari alasan agar tidak memberi keterangan. Pertama di konfirmasi dikediamannya, Pilar Kota Namlea, pada Sabtu, (07/11/202) Mohamad Hurry,SE, MM tidak berkomentar banyak dan meminta ketemu di kantor agar dirinya dapat memperlihatkan data pembangunan instalasi kamar operasi senilai 23,2 M dan penyampaiannya  tidak salah atau sesuai data.

Selanjutnya ketika di konfirmasi di Ruang Kerjanya  Kantor Badan Pengelola Keuangan  dan Aset Daerah Jalan Radio Rana, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Kamis, (12/11/2020) Moh. Hurry tampak terburu-buru hendak keluar padahal sejam sebelumnya Awak Media telah melapor ke sekertaris Pribadinya dan Moh. Hurry sementara menerima tamu dan Wartawan menunggu di Ruang Tunggu, 

Namun seteleh menerima tamu dan mengetahui awak media datang untuk bertemu dan hendak mengkonfirmasi tampak terburu-buru untuk berjalan keluar. Selain itu ketika di minta waktu terkait tanggapannya sambil berjalan Moh. Hurry menyampaikan mau bertemu sekda sudah beberpa hari di tunda dan Sekda sementara meninggunya.

"Bt (Saya) Kasekda (Kesekda) Doloee (Dulu), Bt (Saya) su (Sudah) tunda Beberapa Hari. Bt Ketemu Sekda Dolo, barang sekda ada tunggu". Ungkap Muh. Huri sambil berjalan meninggalkan ruangannya tak mengindahkan pertanyaan Wartawan terkait Anggaran 23,2 Miliar Pembangunan Instalasi Kamar Operasi.

Pewarta: Aam Purnama 

ABDULLAH ALKATIRI, S.Pi, M.Pi OPTIMIS DAPAT MENINGKATKAN SUB SEKTOR PERIKANAN TANGKAP DAN JUGA PERIKANAN BUDI DAYA MENUJU MALUKU SEBAGAI LUMBUNG IKAN NASIONAL

 Reporter: Aam Purnama
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau 1 (Satu) Buru
dan Buru Selatan Abdullah Alkatiri, S.Pi, M.Pi 


BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau 1 (Satu) Buru dan Buru Selatan Abdullah Alkatiri, S.Pi, M.Pi menyampaikan Optimis dapat meningkatkan sub sektor perikanan tangkap dan juga perikanan budi daya menuju  Maluku lumbung ikan nasional saat di konfirmasi media ini Via pesan Watsapp, Senin, (09/11/2020).

 " Kami Optimis progres Dinas Cabang Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau Satu Buru dan Buru Selatan yang merupakan perpanjang tangan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mampu meningkatkan sub sektor perikanan tangkap dan dan juga sub sektor perikanan budi daya". Ungkap Alkatiri

Alkatiru berharap Masyarakat Nelayan dapat mengikuti regulasi Sesuai prosedur yang sudah di atur, dimana nelayan wajib mengurus perijinan apalagi Nelayan sub sektor perikanan tangkap misalnya Nelayan Tuna. 

"Perijinan yang harus dimiliki nelayan di antaranya Surat Ukur, Gross Akta, Izin mencakup Buku Kapal Perikanan, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan  Perikanan (SIPI) kapal yang harus  dimiliki".Tutur Alkatiri

Dijelaskanya dalam rangka untuk melindungi para nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan agar lebih sejahterah KKP mencanangkan program kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) sebagai pengganti Kartu Nelayan yang merupakan upaya Pemerintah Pusat  mendata nelayan dalam program satu data, dan hal ini juga di jalankan Dinas Cabang Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau Satu Buru dan Buru Selatan walau terkendala Covid-19.

"Kami sadari sungguh progres kami agak sedikit kendala dengan adanya bencana non fisik (Covid-19), namun Kami telah melakukan Upayah semaksimal mungkin untuk progres kami berjalan perlahan, mulai dari nelayan yang belum di data dan sekarang sudah 60% nelayan Kami sudah terdata lewat penyaluhan terbatas, baik itu nelayan yang Kami kunjungi dari rumah ke rumah hingga kami bisa mengetahui mayarakat itu benar-benar Nelayan, hingga pada saat penyaluran bantuan kedepan sesuai dan tepat sasaran yang pada akhirnya dapat bermanfaat guna meningkatkan ekonomi nelayan tersebut". Jelas Alkatiri
Pembagian Bantuan Tali Rompong Oleh Kepala Cabang Dinas  KKP Profinsi Maluku  Gugus Pulau Satu Buru dan Buru Selatan Abdullah Alkatiri, SPi, MPi kepada Nelayan


Menutup penyampaiannya Alkatiri menegaskan wilayah teritorial Buru dan Buru Selatan memiliki potensi sumberdaya alam laut yang cukup luar biasa apabila di manfaatkan dengan baik. Diketahui kualitas (Great) ikan tuna Kecamatan Kepala madan yang sangat baik, begitu pula beberapa wilayah lainnya di Buru dan Buru Selatan, dan jalur ikan Pulau Buru dan Pulau banda memiliki jalur yang sama dan apa bila dikelola dengan baik dapat mengantarkan Maluku menjadi lumbung ikan nasional.

Ditempat terpisah Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM),  Dahlan Fatah menyampaikan apresiasi kepada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau 1 (Satu) Buru dan Buru Selatan Abdullah Alkatiri, S.Pi, M.Pi atas kinerjanya dalam upaya meningkatkan kesejahtraan masyarakat nelayan.

" Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada cabang dinas atas kerjanyatanya yang telah mendata nelayan dan mensosialisasikan aturan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan". Ungkap Fatah

Lebih lanjut Fatah menjelaskan, hasil potensi ikan tuna kita memiliki kualitas yang sangat baik dan melimpah pada musim tangkap tuna sehingga kami harap melalui Cabang Dinas Gugus Pulau Buru dan Buru Selatan dapat menjadi mediator perpanjangan tangan Kementrian Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dapat membantu alat tangkap dan alat budidaya, serta menyediakan pasar,  sehingga ada kepastian harga dan ketersediaan pasar yang kemudian dapat meningkatkan taraf hidup nelayan.

PEMBANGUNAN INSTALASI KAMAR OPERASI SENILAI 23.2 MILIAR LAHIR PREMATUR DI LAHAN SENGKETA

Pewarta: Aam Purnama
Assisten ll, Abas Pelu


BURU,POLICEWATCH.NEWS,- Terungkap Pembangunan Instalasi Kamar Oprasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea senilai 23.2 Miliar di lingkup Pemda Kabupaten Buru yang proses pengadaannya dinilai inprosedural  Hal ini terungkap saat dilaksanakannya rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Komisi l dan lll dengan Assisten l, Assisten lll, Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Namlea, Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Buru, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Allen and Partner (H. Ricky Rikardo Allen, SH) terkait somasi lahan Rumah Sakit serta Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Namlea di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Bupolo ll, Lantai ll, DPRD Kabupaten Buru, Jl. Jiku Kecil, Namlea, pada Sabtu,(07/11/2020).

Dalam rapat tersebut Sekertaris Komisi lll DPRD Kabupaten Buru Bambang Langlang Buana, S.Pd, MM.Pd di tengah tanggapanya terkait persoalan sengketa lahan pembangunan ruang instalasi kamar operasi  menyampaikan bahwasanya proses pengadaan Proyek instalasi kamar oprasi inprosedural dalam prosesnya ada tahapan yang tidak di bahas bersama DPRD dan tidak mengacu  kepada Peraturan Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019  tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, selain tidak terdapat dalam RKA juga tidak tercantum Dalam APBD 2020. Sebagaimana dalam vidio berdurasi 11 Menit 1 Detik yang berhasil Media Police Watch Rekam saat meliput kegiatan rapat kerja tersebut tampak pada waktu 5 Menit 52 Detik pernyataanyataan itu di sampaikan.


"Beta (Saya) tau persis ini pasti ada yang tidak beres dalam pembangunan rumah sakit ini. Yang pertama beta bolak-balik RKA rumah sakit tahun 2020 itu seng (tidak) ada dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Rumah Sakit, kurang lebih tiga kali Beta (Saya) bolak-balik halaman-perhalaman Beta (Saya) coba berhari-hari itu tidak ada itu pembangunan apa namanya Instalasi Kamar Operasi di dalam RKA, kemudian di LPSE (Layanan Pengadaan Sistim Elektronik) muncul hasil lelang 23,2 Miliar". Ungkapnya

Lebih lanjut dijelaskan " Lalu kemarin di dalam APBDP(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ini Kita persoalkan Pemerintah Daerah boleh membayar hal ini, tapi Pak Bupati harus membuat surat pernyataan atau paling tidak berkonsultasi dengan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) dan Kementrian terkait. Karena pembangunannya dilakukan dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) lalu ada masalah, mungkin salah satunya masalah tanah sehingga dana yang cairhanya 20%(Dua Puluh Persen) itu menurut keterangan dari Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bapeda dalam rapat lintas. 

Sehingga sistimnya itu akan di bayar dengan APBD 2020 di APBDP. Ini mekanisme yang Saya kira lompat-lompat. Dan di kata akhir PPP itu katong (Kita) sampaikan data tadi, karena Beta (Saya) lihat potensi ada pelanggaran hukum disini Katong (Kita) menghindari itu dan memberi masukan supaya semua bisa aman dan ini bisa bermanfaat. Karena sebagaimana yang di sampaikan Ketua Komisi lll tadi, ini adalah pelayanan yang mendasar benar sekali tetapi bukan berarti ini pelayan dasar lalu aturan bisa di langkahi-langkahi, tidak ada mekanisme yang harus dilangkahi yang harus di ikuti. Kemudian Rumah Sakit Ini itu sekitar 9 Miliar, 20% dari 34 Miliar itu sudah terbayar oleh dana DAK, karena sejumlah persoalah sehingga dana tidak kucur, lalu perintah terus dikerjakan sehingga pada akhirnya akan di bayar dengan APBD 2020. 

Hal senada di sampaikan salah satu anggota DPRD Fraksi Gerinda " Saya selaku wakil rakyat membenarkan apa yang di sampaikan oleh Pak Bambang Langlangng Buana dari Frakasi Partai PPP yang juga sebagai sala satu anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Buru bahwa kegiatan pembangunan ruang isolasi yang di angarkan kurang lebih 24 Milyar itu benar tidak ada dalam dokumen APBD tahun 2019-2020.

Menurut Tukuboya persoalan ini suda pernah mereka bahas karna persoalan ini sangat ganjal dan aneh menurutnya penganggaran satu kegiatan yang di danai oleh APBD maupun DAK harus termuat dalam dokumen APBD  dan itu wajib.

"Yang menjadi pertanyaan ko tidak ada dalam dokumen apbd kenapa kegiatan bisa ada lalu suda di laksanakan ini kan aneh. Kegiatan pembagunan rumah sakit ini merupakan kegiatan yang super nekat soalnya pembagunan sampai saat ini yang berkaitan dengan lahanpun masih bermasalah. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang menimbulkan sejumlah banyak persoalan , kegiatan yang bersumber dari Dana DAK  suda ada bidikan dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan benar adanya  nanti kita lihat sejau mana KPK bergerak menelusuri persoalan masalah korupsi di Kabupaten Buru". Jelas Tukuboya.

Sementara di tempat terpisat setelah rapat Kerja tersebut Assisten lll, Mansur Mamulati ketika hendak dikonfirmasi menolak dan mengarahkan ke Assisten ll, sementara Assisten ll, Abas Pelu saat di temui diparkiran mobil Kantor DPRD Kabupaten Buru tampak terburu-buru dan diminta waktu Wartawan untuk menanggapi persoalan Dasar Hukum Proyek Instalasi Kamar Operasi Senilai 23.2 Miliar yang tidak tertera dalam RKA dan APBD namun muncul di LPSE dan telah selesai tender, Assisten ll (Dua) menyampaikan itu bukan kewennangannya selaku Assisten ll (Dua) tapi ada di Assisten l (Satu).

APRI MINTA GUBERNUR MALUKU SEGERA MEMVERIFIKASI PENYUSUNAN KEBIJAKAN TAMBANG RAKYAT PULAU BURU BERBASIS LINGKUNGAN

Reporter: Aam Purnama

Tambang Emas Gogorea, Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru,
Maluku, Kamis, 5 November 2020


POLICEWATCH.NEWS,BURU,-   Terkait dengan 7 (tujuh) Instruksi Presiden Republik Infonesia tentang penataan dan pembinaan tambang rakyat seluruh Indonesia, APRI meminta Gubernur Maluku segera melakukan verifikasi penyusunan kebijakan tambang rakyat Pulau Buru berbasis ramah lingkungan. Hal ini disampaikan Staf Khusus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) Irwan A.H. Molle saat menyampaikan konfrensi pers di lokasi Tambang Emas, Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Kamis,(05/11/2020).

"Bahwa Negara harus mewujudkan pengakuan dan perlindungan yang efektif atas hak-hak Masyarakat Penambang, untuk menjamin bahwa Masyarakat penambang tetap bekerja dan pemilik lahan menjadi tuan di wilayah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam ( SDA ). Pemerintah harus segera mengakomodir kepentingan rakyat sebagaimana UUD 45 Pasal 33, amanat UU No.4 tahun 2009 pasal 24 dan UU No. 03 tahun 2020 tentang Minerba, dalam rangka menuju Negara Adil dan Makmur. APRI akan bersinergi dengan Forkopinda di antaranya Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI dan DPRD baik Provinsi maupun DPRD Kabupaten Buru. Bahwa bentuk konfrensi pers ini adalah meminta negara hadir untuk kepentingan rakyat dengan upaya pembinaan dan pelatihan penambangan yang baik dan benar". Lanjut Irwan


Irwan juga mengingatkan bahwasanya Rakyat Maluku (penambang rakyat) adalah saudara kandung dari Gubernur, maka tak boleh membiarkan mereka menderita dan terzalimi di tanah tumpah darah mereka sendiri. Jangan biarkan alam ini rusak dan binasa oleh pemilik modal yang tak punya nurani. Saya sangat berharap semoga Gubernur tak berkompromi dengan cara-cara mereka. Berusahalah mewariskan kepada anak cucu kita Alam yang Indah dan Permai, sebagaimana para leluhur kita mewariskan kepada kita, walaupun mereka hidup dalam kesederhanaan kalau tidak dikatakan dalam keprihatinan. Tapi mereka bangga dengan kehidupannya yang bersahaja dan punya harga diri.

Dalam penyampainnya Irwan juga mengatakan, "Bahwa Tambang Rakyat adalah potensi membangun ekonomi bangsa dan dapat meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bila di legalkan. APRI sudah punya solusi alternatif penganti mercuri dan sianida agar kegiatan menambang dapat menjaga lingkungan dan membayar pajak, royalti, retribusi dan pasca tambang ke negara. Selama ini emas masuk ke pasar gelap bukan ke negara. Olehnya itu semangat kami menjadi komitmen berjuang melegalkan tambang rakyat baik gogorea maupun tambang yang yang lain di pulau buru menjadi tambang percontohan nasional atau road map".

"Sebelum menutup konfrensi pers pada sore hari ini APRI meminta kepada Kemenkopolhukam, Manivest, ESDM dan KLHK agar segera melakukan kunjungan ke lokasi tambang emas Gogorea sekaligus menetapkan lokasi Gogorea sebagai binaan kementrian. APRI Siap membantu Pak Gubernur da  Pak Bupati Buru melakukan tata kelola tambang rakyat berbasis ramah lingkungan. Dan meminta Pak Kapolda Maluku dan Pak Kapolres turut mendorong penambang rakyat mengurus perijinan agar legal. Kami siap bersama Polres Pulau Buru menjaga Kamtibmas". Tutup Irwan


BAWASLU SERAHKAN DOKUMEN KASUS DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN CAMAT KEPALA MADAN KE BUPATI BURU SELATAN UNTUK DITERUSKAN KE KASN




BURU SELATAN, POLICEWATCH.NEWS,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Buru Selatan menyerahkan Dokumen hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas Apararur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Kepala Madan MM kepada Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, SH, MT, di Ruang Kerjanya Kantor Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku,  Selasa (20/10/2020).

Penyerahan dokumen  dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Kepala Madan MM di pimpin langsung Ketua Bawaslu Buru Selatan  Umar Alkatiri, di dampingi dua anggota Komusioner Bawaslu Buru Selatan Husein Pune dan Robo Souwakil dan turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru Selatan Abdullah Tualeka  serta wartawan yang meliput kegiatan tersebut.

Menurut Alkatiri saat menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran netralitas ASN menyampaikan “Dokumen yang kami serahkan, diantaranya surat penyampaian kepada komisi ASN, formulir model A6, berita acara rapat pleno pembentukan tim penelusuran. Formolir A merupakan laporan hasil pengawasan, bukti video, dokumentasi penelusuran tim Bawaslu, dokumentasi berita acara rapat pleno penetapan pelanggaran ASN dan formolir model A.1.6, merupakan formolir penelusuran dugaan pelanggaran ketentuan peraturan undang- undang lainnya ke komisi ASN,”jelas Alkatiri.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Reporter: AP

POLSEK WAEAPO TINDAK TEGAS PENGOLAHAN EMAS TANPA IJIN DI GOGREA

 

Kapolsek Waeapo beserta Personel Sementara Memasang Garis Polisi di Lokasi Pengolahan Emas Tanpa Ijin Gunakan Merkuri di Desa Gogrea pada Sabtu,  3 Oktober 2020

BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) Waeapo Ipda Zaenal pimpin personel Polsek Waeapo dalam penangkapan pelaku penambang emas tanpa ijin yang sedang melakukan pengolahan emas dengan metode tromol (amalgam) yang gunakan merkuri (Hg) di rumah saudara Iwan Bugis Desa Gogrea, Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, pada Sabtu,(03/10).

Berdasarkan rilis yang diterima Media Police Watch (www.policewatch.news) dari Polsek Waeapo bahwasanyanya pada Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 Pukul 08.00 Wit  Personil Polsek Waeapo yang dipimpin oleh Kapolsek Waeapo Ipda Zainal datang ke tempat kejadian perkara (TKP) belakang rumahnya saudara Iwan Bugis Desa Gogorea Kecamatan Waeapo dan menemukan Rustam Bugis (pelaku 2) dan Jhon Opuly (pelaku 3) sedang mengoperasikan tromol milik Iwan Bugis (Pelaku 1). 

Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa material emas yang diolah merupakan material dari tambang emas Gunung Gogorea dan para pelaku telah melakukan pengolahan emas sejak pagi hari pukul 07.00 wit. Untuk kepentingan penyidikan para pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Waeapo.

Adapun para pelaku yang diamankan diantaranya:
1.Pelaku, Status Pemilik Tromol, Iwan Bugis (42), Agama Islam, Pekerjaan Penambang, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
2. Pelaku Pekerja Tromol, Rustam Bugis (50), Agama Islam, Pekerjaan Penambang, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
3. Pelaku, Pekerja Tromol, Jhon Opuly (35), Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Penambang, 
Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
Kapolsek Waeapo beserta Personel Sementara Memasang Garis Polisi di Lokasi Pengolahan Emas Tanpa Ijin Gunakan Merkuri di Desa Gogrea


Sementara saksi pada kegiatan pengolahan emas tanpa ijin tersebut diantaranya:
1. Abdul Liligoli (55), Ketua RT 01 Desa Gogorea, Agama Islam, Pekerjaan Tani
Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
2. Rahman Tinungky (40), Linmas Desa Gogorea, Agama Islam
Pekerjaan Tani, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
3. Nur Belen (35), Agama Islam
Pekerjaan Tani, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
4. Hawa Busou (60), Agama Islam
Pekerjaan Tani, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.
5. Nelci Fordatkosu (27), Istri dari pelaku,
Agama Islam
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo.

Turut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa: -+ 2,5 kg mercury, -+ 5 gram emas bercampur mercury, 18 buah tromol, 1 buah bola angin,  1 buah mesin yanmar, 36 buah peluru, 6 buah tali pambel, 2 buah Kain remasan, 2 buah helm tromol, 1 buah mesin alkon, 1 buah mesin pompa air (sanyo).

Kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat dijerat sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Laporan: Aam Purnama 

DESA WAETELE AKAN MEKAR MENJADI DUA DESA, DUSUN INDRAPURA MENJADI DESA PERSIAPAN




Buru,PoliceWatch.News,-  Dipandu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suherman, di dampingi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Waetele Nur Yasin, Bintara Pembina Desa (Babinsa) La Ali Buton melaksanakan musyawarah bersama Masyarakat yang terdiri  dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Waetele dengan agenda pembahasan persetujuan  atau penolakan terhadap pemekaran Dusun Indrapura menjadi  Desa Persipaan yang di laksanakan di Aula Balai Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Minggu, (27/09).

Dalam pantauan Media Police Watch di lokasi Musyawarah kegiatan di awali Sambutan Kepala Desa, Babinsa, dan Ketua BPD memberikan arahan terkait rencana pemekaran Desa Persipan Indrapura sekaligus menghimpun dukungan pemekaran. Dalam musyawarah itu juga dilanjutkan saran pendapat masyarakat Desa Waetele dalam menyikapi menyetujui atau menolak rencana pemekaran tersebut.
Musyawarah Persetujuan Pemekaran Desa Waetele Menjadi Dua


Dalam musyawarah tersebut di sepakati peserta yang hadir melakukan foting dengan satu orang satu suara untuk memilih apakah nenyetujui atau menolak pemekaran Desa Persiapan Indrapura tersebut. Dari hasil foting diperoleh hasil lebih banyak memilih menyetujui pemekaran, sehingga di peroleh kesepakatan bersama untuk menyetujui memekarkan Dusun Indrapura menjadi Desa persiapan.


Musyawarah berjalan lancar sampai akhir dengan kesimpulan akhir persetujuan memekarkan Desa Persiapan Indrapura dengan beberapa hal menjadi saran pertimbangan lebih lanjut terkait tapal batas desa, lokasi lahan hijau atau lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas desa persiapan, serta aset desa yang harus di bahas kepemilikannya. 

BPD Waetele Suherman di lokasi musyawarah kepada Media Police Watch menyampaikaan terimakasih kepada masyarakat Desa Waetele yang telah hadir dan terlaksanannya musyawarah penentuan persetujuan pemekaran desa persiapan Indrapura sehingga berjalan dengan lancar dan aman.
Foting Persetujuan Pemekaran Desa Waetele Menjadi Dua
"Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Waetele sehingga musyawarah ini dapat terselenggara dengan aman, walau ada perbedaan pendapat namun bisa berakhir dengan mufakat dan aman. Adapun persoalan yang masih ada menjadi tanggung jawab bersama sehingga diperoleh solusi sehingga pemekaran ini dapat berjalan sebagaimana yang kita inginkan dengan satu tujuan untuk kepentingan bersama".

Laporan: Aam Purnama

DIDUGA BERMASALAH PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN DAN PERABOTANNYA SMP N 35 BURU TAHUN ANGGARAN 2019 TIDAK SELESAI DIBANGUN

Tampak Dalam Bangunan Gedung Perpustakaan dan Perabotannya Tahun Anggaran 2019
SMP N 35 BURU Belum Selesai dibangun

BURU, Policewatch.news, Bangunan gedung perpustakaan dan perabotannya Sekolah Menengah Pertama (SMP N) 35 Buru di duga bermasalah dan tidak selesai di bangun, pasalnya  program pembangunan gedung perpustakaan dan perabotannya, dengan volume satu (1) Unit, anggaran biaya Rp. 294.108.000, tahun anggaran 2019,  ini blum selesai dikerjakan dan tidak dapat di fungsikan sampai saat ini.

Berdasarkan tinjauan Media Police Watch dilokasi pembangunan Gedung Perpustakaan SMP N 35 Buru, Desa Ukalahin, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, pada Sabtu,(05/09/2020), bahwasanya terlihat sebagaimana Foto/Vidio dokumentasi Bangunan Gedung Perpustakaan belum terpasang pintu dan jendela serta tidak ada perabotan di bangunan yang belum rampung tersebut, padahal kegiatan pembangunan dan tahun anggarannya 2019.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak sekolah dalam hal ini kepala SMP 35 Buru  pada, Minggu (06/09/2020) bahwasanya Anggaran dan pelaporan telah 100% selesai.

Selain laporan dan anggaran yang telah dicairkan diduga ada ketidak beresan dari pengelolaan anggaran yang seharusnya dilakukan swakelola, namun ada pihak luar yang mengelola anggaran di luar Panitia Pembangunan di Sekolah (P2S) sehingga bangunan Gedung Perpustakaan dan Perabotannya tidak selesai di bangun .
Tampak Bangunan Gedung Perpustakaan Tahun Anggaran 2019 SMP N 35 BURU Belum Selesai dibangun

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru dalam hal ini Kepala Dinas saat di konfirmasi untuk menanggapi pembangunan Perpustakaan SMP N 35 Buru yang belum selesai via pesan WhatsApp , Senin, (07/09/2020) pukul 14.16 Wit tidak meresponya.

Sampai berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buru yang disampaikan ke Media Police Watch terkair pembangunan  Gedung Perpustakaan dan Perabotannya yang belum selesai di bangun ini.

Pewarta: Aam Purnama

BAHAS PEMBANGUNAN MASJID MUALLAF WAEVEFA DAN AGENDA TAHUNAN MALUKU MUSLIM UNITED YAYASAN AL-ISLAH DAN P3KMD AL-ISLAH GELAR RAPAT

Rapat Pengurus Yayasan Al-Ishlah Pembahasan  Pembagunan Masjid Waevefah dan Pembentukan
Panitia Muslim Maluku United



BURU, POLICEWATCH.NEWS,-Dalam rangka pembahasan pembangunan Masjid Muallaf Waevefa dan agenda tahunan Maluku Muslim United (MMU) Pengurus dan Anggota Yayasan Al-Ishlah dan P3KMD Al-Ishlah laksanakan rapat di Sekretariat P3KMD, Tugu Tani Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu, 24 Muharram 1442 H/(12/09/2020).

Sebagaimana disampaikan Sukarji,S.Pd
Ketua Yayasan Al-Ishlah Pulau Buru agenda rapat pengurus dan anggota membahas agenda pembangunan Masjid Muallaf Waevefa dan pembahasan agenda tahunan Maluku Muslim United (MMU).

"Agenda rapat yang di gelar pengurus dan Anggota Yayasan Al-Ishlah dan P3KMD Al-Ishlah hari ini meliputi Pembahasan laporan akhir kegiatan pembangunan Masjid Muallaf Waevefa Tahap Pertama yang telah selesai dan Pembahasan agenda giat lanjutan pembangunan masjid Tahap II", Ungkap Ketua Yayasan Al-Ishlah Sukarji,S.Pd

lebih lanjut menurutnya, " rapat ini pula membahas persiapan agenda event tahunan Maluku Muslim United (MMU) yang akan diisi giat Nikah Massal Muallaf dan Dhuafa yang in syaa Allah akan di hadiri oleh para publik figur dan tokoh nasional ternama antara lain Ustadz DR. Abdul Shomat, Lc. MA, Ustadz Derry Sulaiman DSAS, Ustadz Bachtiar Nasir, dan Abina KH. Thoha Yusuf Zakariya, Lc.".

Dalam rapat tersebut disepakati  pembentukan panitia guna mempersiapakan agenda tahunan Maluku Muslim United (MMU) yang akan di gelar di Kabupaten Buru beberapa waktu mendatang dengan Komposisi pengurus ketua Rizal Sembiring,
sekretaris Ahmad Belasa, SH,  
Bendahara Aswat.

Pewarta: Aam Purnama 

POLSEK WAEAPO LAKSANAKAN GIAT PATROLI CIPTA KONDISI K2YD DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYEBERAN COVID-19 DI WILAYAH HUKUM POLSEK WAEAPO



 Kapolsek Waeapo dan Personil Laksanakan Giat Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Waeapo

Buru,Policewatch.news,- Kepolisian Sektor (Polsek) Waeapo laksanakan Giat Patroli Cipta Kondisi  Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Waeapo pada Sabtu,(12/09/2020).

Patroli yang di Pimpin Kapolsek Waeapo Ipda Zainal beserta personil Polsek Waeapo yang turut terlibat dalam patroli tersebut diantaranya Bripka Muhamad Wabula (PS Kanit Intelkam), Bripka Fery Hasan (Brig Unit Intelkam), Bripka Anwar P. Sahubawa (Brig Unit Reskrim), Brigpol Rudi Hartono,SH (Brig Unit Reskrim), Briptu Rahmat Hadianto (Bhabinkamtibmas Grandeng), dan Briptu Larustamin (Brig Unit Sabhara).
Giat Patroli Cipta Kondisi Polsek Waeapo

Giat Patroli dimulai sejak Pukul 21.00 WIT s/d 22.30 WIT dengan rute yang dilalui diantaranya: Arena Panen Raya, Penginapan Asri, Rumah Makan Kedai Bambu, Penginapan Waeapo Indah, Kedai Varzan, Penginapan Satu Putri, Penginapan Rizal, Penginapan Puri Indah, serta Kedai Andhika Club Musik

Adapun hasil pelaksanaan patroli sebagaimana informasi yang berhasil Media Police Watch terima berdasarakan rilis tertulis dari Polsek Waeapo meliputi:

1. Pukul 21.00 WIT dilaksanakan apel di Lapangan Aninya Yodha Polsek Waeapo yang diambil oleh Kapolsek Waeapo Ipda Zainal dengan arahan  yang disamapikan meliputi: 
a. Tujuan dilaksanakan apel malam ini guna melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Waeapo.
b. Pada saat patroli kita akan memberikan himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat terkait perkembangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
c. Menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap menperhatikan anjuran pemerintah terkait  protokol kesehatan penangan Covid-19 (memakai masker, tidak berkerumun, dan menjaga jarak aman) agar dapat memutus matarantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Waeapo.

2. Pukul 21.15 WIT melaksanakan patroli mengunakan kendaraan roda dua (KR) dengan sasaran meliputi: Penginapan, Kafe/Kedai Kopi, dan tempat yang di anggap rawan yang biasa di gunakan berkumpul para pemuda-pemudi.

3. Pada saat melakukan patroli Kapolsek Waeapo yang di dampingi personil polsek Waeapo melakuakan tindakan preefentif dengan melakukan himbauan kamtibmas serta memberikan batas waktu berkumpul kepada  masyarakat yang masih melakukan aktifitas di luar rumah agar semua kembali kerumah dan tidak ada lagi kegiatan kumpul-kumpul guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pewarta ; P Aam


BERSTATUS ZONA KUNING DIRENCANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA JENJANG SMA/SMK DAN SLB KABUPATEN BURU DIMULAI 31 AGUSTUS 2020


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ibrahim Sukunora, SPd

Buru,Policewatch.news– Berstatus Zona Kuning direncanakan pembelajaran tatap muka jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Buru akan dimulai sejak 31 Agustus 2020 mendatang. Hal ini sebagaimana surat Nomor: 420/24/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pembukaan pembelajaran tatap muka jenjang SMA/SMK dan SLB di keluarkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru yang di tunjukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru Ibrahim Sukunora,S.Pd bahwasanya rencana pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan hal ini merujuk kepada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademi 2020/2021 dimasa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Buru, dan Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7967/C/DP/2020 tanggal 19 Agustus tahun 2020 tentang Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19.
 Surat Pemberitahuan Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SMASMK dan SLB Kabupaten Buru

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ibrahim Sukunora,S.Pd, persiapan pembukaan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB Kabupaten Buru yang mana Kabupaten Buru telah ditetapkan sebagai zona kuning maka direncanakan akan memulai proses Pembelajaran Tatap mulai 31 Agustus 2020 mendatang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah dilakukn sosialisasi panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dimasa pendemi corona virus disease 2019 (Covid-19) kepada semua Satuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB se-Kabupaten Buru.
2. Satuan Pendidikan diharapkan menyampaikan surat kesiapan untuk membuka  pembelajaran tatap muka, surat kesepakatan sekolah dengan Orang Tua/Wali Siswa dan daftar list alat kesehatan sesuai protokol Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.
3. Bagi satuan yang tidak memenuhi syarat/ketentuan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan SKB 4 Mentri dan ketentuan Gugus Tugas Covid Kabupaten Buru tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 
4.Untuk menghindari penyebaran pendemi Covid-19 dilingkungan satuan pendidikan pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Tim Kesehatan sekolah tetap bekerja sama dengan Tim Kesehatan Kecamatan dan Desa untuk memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pewarta: Aam Purnama

PANGDAM XVI/PATTIMURA : TNI-POLRI DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI ABDI NEGARA HARUS TETA SOLID

Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman, SPI, MIP

Buru,Policewatch.news– Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman, S.PI,M.I.P dalam kunjungan kerja (Kunker) di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pulau Buru di Ibukota Kabupaten Buru, dalam rangka memberikan apel pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri yang bertugas di Kabupaten Buru.
Sebelumnya Pangdam XVI/Pattimura dan rombongan dari Namrole Ibukota Kabupaten Buru Selatan (Bursel) di dampingi Perwira Makodim 1506/ Namlea bersama Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia. F. Kusumawiatmaja, S.I.K, M.I.K, disambut meriah jajaran TNI Kodim 1506/Namlea bersama jajaran Polres Pulau Buru dan Pemda Buru, berlangsung di Halaman Mapolres Pulau Buru, Kamis (27/8/2020).
Dalam arahannya Pangdam Mayjen TNI Agus Rohman, S.PI,M.I.P mengatakan, dewasa ini TNI/Polri dalam menjalangkan tugas sebagai abdi Negara harus tetap solid dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Penyambutan Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman, SPI,MIP
Sebagai Pangdam XVI/Pattimura,”Saat ini saya juga mencari informasi apakah kira- kira masalah yang bisa saya lakukan selama bertugas sebagai Panglima Kodam XVI/Pattimura dan selama 32 tahun bertugas dinas di tentara dan baru sekarang ini saya keluar dari sarang dan secara organik bertugas di luar Pulau Jawa sebab selama ini tugas saya hanya Bandung- Jakarta saja,”ujan Agus Rohman.
Lebih Lanjut, “Kehormatan yang diberikan untuk saya memimpin Kodam XVI Pattimura, merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya, karena sentuhan tangan yang saya harus hadapi di Maluku untuk dapat berbuat banyak bersama masyarakat Maluku, merupakan kewajiban TNI untuk dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat di Maluku".
Turut Hadir dalam acara ini juga Danbrigif 27 Nusa Ina Arnold. A.P Ribiauw, Dandim 1506/ Namlea, Danyon 731 Kabaresi, Kapolres Pulau Buru berserta jajaran, Sekda Buru Elias Hamid, Pimpinan OPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.

MASYARAKAT ADAT KECEWA GAGAL TEMUI PANGDAM XVI/PATIMURA SAAT KUNJUNGAN KE BURU



dok :mpw

Buru,PoliceWatch.News,-Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman, S.PI,M.I.P beserta rombongan  kunjungi Kabupaten Buru Kamis,(27/08/2020), sehari sebelumnya telah mengunjungi Kabupaten Buru Selatan.

Mendapat informasi rencana kunjungan tersebut, Masyaraka adat petuanan Kayeli, Pemangku Adat, LSM, Dan OKP sudah mempersiapkan dan menyambut  Mayjen TNI Agus dengan kesederhanaan di lokasi Anahoni, Gunung Botak, Kabupaten Buru, Kamis, (27/08/2020).

Akan tetapi impian masyarakat adat tersebut tidak terealisasi yang mana masyarakat adat akan menemui Pangdam XVI/Pattimura untuk menyampaikan aspirasi mereka. Hal tersebut, di karenakan ada informasi yang di sampaikan langsung oleh DANPOS TNI, di area tambang emas kepada maayarakat adat yang menunggu Pangdam XVI/Pattimura, Bahwa, agenda Beliau (Pangdam)  hari ini waktunya sangat sempit ketika berkunjung ke Gunung Botak. Dan apabila Basudara ingin menyampaikan aspirasi silahkan ketemu beliau (Pangdam) di Namlea saja karena beliau siap sambut parwakilan masyarakat adat yang ingin menyampaikan aspirasi, Ucap Danpos. Sebagaimana rilis yang di terima Media ini dari Tokoh Adat

Penyampaian yang di lontarkan dari DANPOS TNI Tersebut membuat para tokoh adat beserta pemangku adat lainnya kecewa karena mereka tidak bisa menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Pangdam XVI/Patimura, Mayjen TNI Agus Rohman, S.PI,M.I.P,  padahal mereka sangat berharap dengan kunjungan Mayjen TNI Agus, bisa membawa solusi dan menjawab tantangan ekonomi masyarakat Kabupaten Buru, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain.

Tepat pukul 11:50 PM. Melalui via telfon, Abdulla Wael (Raja) memberikan informasih, bahwa agenda pertemuan dengan Pangdam malam ini juga gagal, dan ternyata apa yang di sampaikan oleh DANPOS TNI di kali anahoni kepada Raja dan pemanggku adat lainya itu ternyata tidak sesuai dan sebenarnya tidak ada jadwal pertemuan antara Pangdam dan masyarakat adat, Raja juga sangat sesali dengan pernyataan yang di sampaikan oleh Danpos tadi, seakan-akan kami masyarakat adat di permainkan, Tegas Abdulah Wael.

Sedangkan penyampaian dari raja petuanan Kayeli Abdulla Wael beserta pemangku adat petuanan Kayeli (suar pito, soarpa) yang  berkomitmen dan Juga, sangat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah pusat untuk segera membuka tambang emas Gunung Botak karena dengan adanya penutupan kawasan tambang tersebut dinilai telah berdampak luar biasa bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantungan hidup di kawasan tambang. Mereka kehilangan mata pencaharian, dan sampai sekarang ini juga tidak ada solusi yang tepat dari pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pusat, terkait tambang emas (gunung botak),Tutup Abdulah Wael di akhir penyampaiannya.